PERAN APARAT PENGAWAS INTERNAL PEMERINTAH DAERAH DALAM PEMBINAAN DAN PENGAWASAN DANA DESA DI KABUPATEN KONAWE

Authors

  • Syaiful Arpin Fakultas Hukum, Universitas Lakidende Unaaha
  • I Nyoman Triana Suskendari Fakultas Hukum, Universitas Lakidende Unaaha
  • Karmila Fakultas Hukum, Universitas Lakidende Unaaha
  • Jabaruddin Fakultas Hukum, Universitas Lakidende Unaaha

DOI:

https://doi.org/10.47353/delarev.v4i1.92

Keywords:

Peran, Pengawasan, Dana Desa, Pemerintah Daerah

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pembinaan Dan Pengawasan Pengelolaan Dana Desa Oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah Daerah. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian normatif adalah tipe penelitian yang dilakukan dengan penekanan pada kajian ilmu hukum, dan menelaah kaidah-kaidah hukum yang berlaku sehubungan dengan peristiwa-peristiwa dan kenyataan-kenyataan yang terjadi di lokasi penelitian mengenai perlindungan hukum atas atas hak asasi tersangka, terdakwa dan terpidana, kemudian dianalisa dengan metode preskriktif dengan memberikan rumusan konsep dan menawarkan suatu norma atau kaidah yang digunakan untuk memecahkan suatu masalah. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Pihak APIP Kabupaten konawe bersinergi mengawal pengelolaan Dana Dana. Dalam rangka mengatasi masih banyaknya ketidak tertiban dan tindak pidana korupsi, pihak IPH (Kepolisian dan Kejaksaan) ikut serta dalam pembinaan dan pengawasan pengelolaan DD berdasarkan Nota Kesepahaman yang disepakati dengan pemerintah. Kepolisian bertugas dalam rangka Pencegahan, Pengawasan, dan Penanganan Permasalahan DD. Bentuknya berupa peningkatkan kapasitas aparatur, aparatur pemerintahan desa dan masyarakat dalam pengelolaan dana desa, sosialisasi pencegahan korupsi, pengawasan kegiatan pengelolaan dan penanganan masalah serta penegakan hukum terhadap pengelolaan DD dengan cara berkoordinasi dengan Inspektorat. Sementara itu Kejaksaan, mengawal, mengamankan dan mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan melalui upaya-upaya pencegahan/ preventif dan persuasif baik di tingkat pusat maupun daerah dan dapat melalukan pendampingan hukum dalam setiap tahapan program pembangunan desa.

References

Buku:

Kusnaedi, dkk. Membangun Desa; Pedoman untuk Penggerak Program IDT, Mahasiswa KKN, dan Kader Pembangunan Desa, Jakarta: PT Penebar Swadaya. 1995.

Ibrahim, Johnny. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang: Bayumedia Publishing. 2013.

Eko, Sutoro. (2013). Daerah Inklusif: Pembangunan Demokrasi Lokal dan Kesejahteraan. Yogyakarta: IRE.

Eko, Sutoro dkk, Desa Membangun Indonesia, (Yogyakarta, Forum Pengembangan Pembaharuan Desa, 2014, Cet. I).

Kurniawan, Borni. (2015). Desa Mandiri, Desa Membangun, Jakarta: Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Kementerian Keuangan,Buku Pintar Dana Desa (Dana Desa Untuk Kesejahteraan Rakyat), Jakarta, 2017.

Peraturan Perundang-Undangan :

Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. (Lembaran Negara tahun Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6914);

Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah No 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN sebagaimana telah diubah terkahir dengan Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2016.

Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Peraturan Preseiden No. 12 Tahun 2015 tentang Kemeterian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No. 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa.

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2024 Tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, Dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1083);

Peraturan Menteri Desa Dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1000)

Downloads

Published

2025-04-30

How to Cite

Syaiful Arpin, I Nyoman Triana Suskendari, Karmila, & Jabaruddin. (2025). PERAN APARAT PENGAWAS INTERNAL PEMERINTAH DAERAH DALAM PEMBINAAN DAN PENGAWASAN DANA DESA DI KABUPATEN KONAWE. Lakidende Law Review, 4(1), 762–773. https://doi.org/10.47353/delarev.v4i1.92

Most read articles by the same author(s)