PENYELESAIAN KEJAHATAN KESUSILAAN DI TINJAU DARI ASPEK HUKUM PIDANA ADAT TOLAKI DI KECAMATAN PADANGGUNI
DOI:
https://doi.org/10.47353/delarev.v2i1.42Keywords:
Kejahatan, Hukum Pidana, Adat TolakiAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses penyelesaian terhadap kasus kejahatan kesusilaan dalam hukum pidana adat tolaki di Kecamatan Padangguni. Berdasarkan hasil penelitian terhadap proses penyelesaian terhadap kasus kejahatan kesusilaan dalam hukum pidana adat tolaki khususnya kejahatan perzinahan di Kecamatan Padangguni terdiri atas 2 klasifikasi penyelesaian yakni terhadap zinah berat yang sanksi pidananya juga lebih berat yaitu berupa denda berupa 1 pis kain kaci dan pinakawi sedangkan zinah ringan sanksi pidananya berupa kiniku sara dapat digantikan dengan uang dan 1 pis kain kaci. Salah satu perbuatan yang diatur dalam hukum adat tolaki adalah perbuatan pezinahan yang dalam bahasa tolaki disebut umoapi. Umoapi merupakan suatu perbuatan yang melanggar hukum dan perbuatan tersebut dalam kaca mata hukum adat tolaki merupakan perbuatan yang masuk dalam klasifikasi tindak pidana adat yang tergolong besar. Bahasa umoapi merupakan bahasa tolaki yang mengandung 2 unsur yakni Umoapi owese dan Umoapi mohewu
References
Buku-Buku
Abd. Latif Parase Hatubi, 2006. Buku Panduan Adat Tolaki Kabupaten Konawe. Isi Lokakarya Univikasi Hukum Adat Sarano Tolaki, Kendari.
Andi Sri Alam, 1990. Kejahatan, Penjahat dan Sistem Pemidanaan. M.K. Diktat, Makassar.
Bonger, W. A. 1977. Pengantar Tentang Kriminilogi. PT. Pembangunan, Jakarta.
Bushar Muhammad, 2006. Asas-asas Hukum Adat Suatu Pengantar. Pradnya Paramita, Jakarta.
Kusumadi Pujosewojo, 1971. Hukum Adat. Sinar Grafika, Jakarta.
Leden Marpaung. 2004. Kejahatan Terhadap Kesusilaan dan Masalah Prevensinya. Sinar Grafika, Jakarta.
Made Darma Weda. 1996. Kriminologi. Rajawali Pers : Jakarta.
Marzuki Umar Sa’abah, 1997. Seks & Kita. Gema Insani Press, Jakarta.
Noerwahidah,1993. Pidana Mati dalam Hukum Islam. Al-Ihlas. Surabaya.
Rohan Collier, 1998. Pelecehan Seksual Hubungan Dominasi Mayoritas dan Minoritas. PT. Tiara Wacana, Yogyakarta.
Sahetapy,1979. Kausa Kejahatan. Pusat Studi Kriminologi Fakultas Hukum Unair, Semarang.
Sihombing, 2007. Pengantar Hukum Adat Indonesia. PT. Toko Agung Gunung Agung, Jakarta.
Simandjuntak B. 1997. Pengantar Kriminologi dan Patologi Sosial. Tarsito, Jakarta.
Soebekti Poeponoto, 1980. Bab-bab Tentang Hukum Adat. Djambatan, Jakarta.
Soegandhi, 2000. Kejahatan Terhadap Kesusilaan. Bina Aksara, Jakarta.
Soepomo, 1970. Hubungan Individu dan Masyarakat Dalam Hukum Adat. Pradnya Paramita, Jakarta.
Soerjono Soekanto, 2005. Hukum Adat Indonesia. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Stephan Hurwitz, 1986. Kriminologis disadur Oleh Moeljatno. PT. Bina Aksara, Jakarta.
Tongat, 2009. Asas-asas Hukum Adat. PT. Pembangunan, Jakarta.
Wirjono Prodjodikoro, 2003. Azas-Azas Hukum Pidana Indonesia. Refika Aditama, Bandung.
Peraturan Perundang-Undangan dan Kamus
Soesilo, 1995. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentarnya. Politeia, Bogor.
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. 1989. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Balai Pustaka, Jakarta.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 jabaruddin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.