PEMILU SERENTAK PUSARAN DALAM KORUPSI

Authors

  • Jabaruddin Universitas Lakidende
  • Karmila Universitas Lakidende
  • Hasjad Universitas Lakidende

DOI:

https://doi.org/10.47353/delarev.v2i3.65

Keywords:

Pemilu, Pusaran, Korupsi

Abstract

Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa dalam Korupsi politik dalam perspektif institusional merupakan tindakan yang menyimpang dari tugas- tugas peran publik yang formal untuk memperoleh uang atau kekayaan pribadi (perseroangan, keluarga dekat, dan kelompok pribadi) dengan cara yang melanggar peraturan dari orang-orang dalam jabatan tertentu yang dapat mempengaruhi. Hal ini dapat dikategorikan ke dalam tindakan penyuapan untuk menyesatkan penilaian seseorang, nepotisme dengan alasan hubungan kekerabatan dan ketidakpatutan memperoleh sumber daya public untuk kepentingan pribadi, Ruang lingkup korupsi politik dari perspektif perilaku mencakup: patronage, pembelian suara, pork barreling, penyuapan, penyogokan, konflik kepentingan, nepotisme, penjualan pengaruh, dan pendanaan kampanye.

Alasan pemilih memilih politisi korup yaitu mayoritas pemilih dapat salah meyakini bahwa tujuan korupsi yaitu untuk untuk melayani kepentingan materi atau untuk kesejahteraan mereka, pemilih sering tidak konsisten memilih kontestan pemilu karena pemilih sering mencari mana yang lebih menguntungkan untuk memenuhi semua kebutuhan mereka, terdapatnya upaya dengan menggunakan berbagai sumber daya dan kewenangan untuk membujuk atau menekan pemilih secara tersebunyi untuk memilih kontestan tertentu, dan faksionalisme dalam sistem kepartaian yang lemah menghalangi kemampuan perwakilan pemilih untuk membuat kebijakan yang selaras dan mengurangi kesejahteraan pemilih yang menentang kebijakan perwakilan pemilih tersebut.

References

BUKU

Soerjono Soekanto, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, Radja Grafika:Jakarta.

JS. Nye, ‘Political Corruption: A cost-benefit analysis’ di dalam “Political Corruption; A Hand Book” (A.J.Heidenheimer, M. Johnston, V. LeVine (eds)) New Brunswick NJ., Transaction, 1989

Robin Hodess, Political Corruption, Transparency International Global Corruption Report 2004

R. Wiyono. 2009. Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jakarta : Sinar Grafika.

SF Marbun. 2006. Pokok-pokok Hukum Administrasi Negara. Yogyakarta : Liberty.

PERATURAN PERUNDANG-UNDAGAN

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Partai Politik

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 003/PUU-IV/2006.

Downloads

Published

2023-12-12

How to Cite

Jabaruddin, Karmila, & Hasjad. (2023). PEMILU SERENTAK PUSARAN DALAM KORUPSI. Lakidende Law Review, 2(3), 547–556. https://doi.org/10.47353/delarev.v2i3.65