PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN DESA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA

Authors

  • Jabaruddin Universitas Lakidende Unaaha
  • Karmila Universitas Lakidende Unaaha
  • I Nyoman Triana Suskendari Universitas Lakidende Unaaha

DOI:

https://doi.org/10.47353/delarev.v3i3.89

Keywords:

Partisipasi, Masyarakat, Peraturan Desa

Abstract

Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa dalam Peraturan Desa pada prinsipnya adalah suatu keputusan masyarakat desa yang dijadikan sebagai landasan penyelenggaraan pemerintahan desa dengan tujuan untuk mengatur hidup bersama, melindungi hak dan kewajiban masyarakat, serta menjaga keselamatan dan tata tertib masyarakat dalam peyelenggaraan pemerintahan   desa yang  sesuai dengan   kehendak dan aspirasi masyarakat. Oleh karena   itu penyelenggaraan pemerintahan desa hendaknya berlandaskan pada peraturan desa yang aspiratif, dimana proses  pembentukannya mewajibkan  adanya  keterlibatan  masyarakat  desa  sebagaimana  diatur  dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014. Bentuk partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan peraturan desa dengan adanya kewajiban konsultasi rancangan peraturan desa oleh pemerintah desa kepada masyarakat dalam prakteknya selama ini masih rendah, karena masyarakat memberikan kepercayaan kepada Kepala Desa dengan Badan Permusyawaratan Desa sebagai perwakilan masyarakat dalam proses pembentukan peraturan desa.

References

Buku

Soerjono Soekanto, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, Radja Grafika:Jakarta.

Dwiningrum, S. I. A. 2015. Desentralisasi dan Partisipasi Masyarakat dalam Pedidikan. Pustaka Pelajar. Yogyakarta.

Isbandi Rukminto Adi. Revisi 2012. Pemberdayaan Masyarakat dan Partisipasi Masyarakat : Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Jimly Asshidiqie, 2006. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Jilid I : Sekretariat Jendral dan Kepanitraan MK RI, Jakarta.

Maria Farida Indrati Soprapto, 1998, Ilmu Perundang-undangan Dasar-Dasar dan Pembentukannya, Kanisius, Jogyakarta.

Muin Fahmal, 2008, Peran Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Layak Dalam Mewujudkan Pemerintahan Yang Bersih, UII Press, Yogyakarta.

Moch Solekhan, 2012. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Setara, Malang.

Muin Fahmal, 2008, Peran Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Layak Dalam Mewujudkan Pemerintahan Yang Bersih, UII Press, Yogyakarta.

Moh Fadi, Jazim Hamidi, Mustafa Lutfi, 2011, Pembentukan Peraturan Desa Partisipatif (Head To a Good Village Governance), Universitas Brawijaya Press.

Muhammad Fauzan 2014, Peran Kelembagaan Pemerintah Desa dalam kerangka Otonomi Daerah, Majalah Hukum Nasional.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa.

Downloads

Published

2024-12-26

How to Cite

Jabaruddin, Karmila, & I Nyoman Triana Suskendari. (2024). PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN DESA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA. Lakidende Law Review, 3(3), 716–728. https://doi.org/10.47353/delarev.v3i3.89