PENEGAKAN HUKUM TERHADAP NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM TINDAK PIDANA PEMILIHAN
DOI:
https://doi.org/10.47353/delarev.v4i1.90Keywords:
Penegakan Hukum, Netralitas ASN, Tindak Pidana PemilihanAbstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui batasan netralitas terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam hukum tindak pidana dan penegakan hukum terhadap pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam hukum tindak pidana pemilihan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif, yakni Penelitian ini menggunakan tipe penelitian hukum normatif (normatif law research). Penelitian hukum normatif adalah metode atau cara yang dipergunakan dalam penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang ada. Serta penelitian hukum normatif yang ditentukan atas suatu proses untuk menemukan suatu aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi. Hasil penelitian ini menunjukan ASN dilarang terlibat dalam aktivitas politik praktis,menggunakan kewenangan dalam jabatan, seperti mendukung calon tertentu, menggunakan fasilitas negara untuk kampanye, atau melakukan tindakan yang menunjukkan keberpihakan politik. Pelanggaran batasan ini dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yang jelas diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021,Undang Undang No. 5 tahun 2014 dan Undang Undang No. 10 tahun 2016 . Untuk memastikan kepatuhan, diperlukan pengawasan yang efektif, penegakan hukum yang tegas, serta peningkatan pemahaman ASN tentang pentingnya netralitas dalam menjaga demokrasi dan pelayanan publik yang adil. Penegakan hukum terhadap netralitas Aparatur Sipil Negara dalam tindak pidana pemilihan bahwa tindak pidana pemilihan, khususnya ketidaknetralan ASN, memiliki dampak serius terhadap proses demokrasi yang adil dan transparan. Dalam Putusan PN Andoolo, tindakan ASN yang memposting dukungan kepada pasangan calon dianggap sebagai pelanggaran, yang kemudian dijatuhi pidana penjara sebagai bentuk sanksi untuk menjaga integritas pemilihan. Sebaliknya, dalam Putusan PN Pinrang, meskipun terdakwa diduga melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon, perbuatannya dinilai bukan sebagai tindak pidana, sehingga dilepaskan dari tuntutan hukum. Sehingga Perbedaan hasil putusan ini mencerminkan kompleksitas dalam menentukan batasan pelanggaran ASN terhadap aturan pemilu. Penting bagi seluruh pihak, termasuk ASN, untuk memahami secara jelas batasan perilaku yang dapat mengarah pada ketidaknetralan, guna mencegah kerugian yang lebih besar terhadap stabilitas sosial dan demokrasi. Di sisi lain, konsistensi penegakan hukum dan interpretasi yang tegas terhadap peraturan diperlukan untuk menjaga marwah pemilihan dan menjamin keadilan.
References
Buku:
Andi Hamzah, 1994, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta.
Asbudi, A. (2020). Pencegahan Dan Penindakan Pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara (Asn) Oleh Bawaslu Kota Palopo Pada Pemilu 2019.
Fajlurrahman Jurdi, 2018, Pengantar Hukum Pemilihan Umum, Kencana, Jakarta,
Miftah Thoha 2005. Birokrasi dan Politik diIndonesia, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta,.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana, Cetakan Ke-10, Edisi Revisi, Kencana Prenada Media Group, Surabaya, 2015.
Pohan, Armando Jefri (2018) Penegakan Hukum Terhadap Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Riau. thesis, Universitas Islam Riau.
Ridwan dan Nurmalita Ayuningtyas Harahap, Hukum Kepegawaian, Pertama (Yogyakarta: UII Press, 2018).
Sudikno Mertokusumo dan Pitlo, 1993, Bab-bab tentang Penemuan Hukum, Citra Adiya Bakti,Bandung,.
Peraturan Perundang-Undangan :
Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1994
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur,Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Undang Undang No. 8 tahun 2015 tentang perubahan atas UU No. 1 tahun 2015 tentang penetapan Perpu No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi UU (Pasal 189).
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2023, tentang pedoman kerja sama badan pengawas pemilihan umum, badan pengawas pemilihan umum provinsi, dan badan pengawas pemilihan umum kabupaten/kota.
Jurnal :
Abdul Rahman, A. Muin Fahmal dan Muhammad Rinaldy Bima 2021, “Pelanggaran Pidana Terhadap Netralitas Aparatur Sipil Negara Pada Pelaksanaan Pemilukada di Kabupaten Bulukumba Tahun 2020, “ Jurnal Of Lex Generalis, Vol 2, No. 7
Badaru, B., 2023. Pemahaman Hukum terhadap Kejahatan Pemilihan Umum Kepala Daerah yang Dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara. UNES Law Review, 6(1), 1669-1679.
Baharuddin, T., & Purwaningsih, T. (2017). Modalitas Calon Bupati Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah Tahun 2015. Journal of Governance and Public Policy, 4(1), 205-237.
Firmansyah Putra dan Cholillah Putri Pratiwi 2022, “Netralitas Aparatur Sipil Negara dalam Pemilihan Kepala Daerah di Provinsi Jambi Tahun 2020,” Jurnal Noken Ilmu sosial, Vol 7, No. 2.
Harry Setya Nugraha, Dimar Simarmata, dan Imentari Siin Sembiring 2019, “Politik Hukum Pengaturan Netralitas Aparatur Sipil Negara Dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2018,” Justisi Jurnal Ilmu Hukum 3, no. 1.
I Wayan Yoga Pratama Putra, I Nyoman Gede Sugiartha, dan Luh Putu Suryani, “Sanksi Terhadap Pelanggaran ASN yang Terbukti Berpolitik Praktis dalam Pilkada Serentak, Jurnal Konstruksi Hukum 3, no. 2
I Wayan Yoga Pratama Putra, I Nyoman Gede Sugiartha, dan Luh Putu Suryani, “Sanksi Terhadap Pelanggaran ASN yang Terbukti Berpolitik Praktis dalam Pilkada Serentak, Jurnal Konstruksi Hukum, Vol 3, No. 2.
Jacobus Ronald Mawuntu (2023), “The Neutrality of the State Civil Apparatus in General Elections: A Study of Law Enforcement”, Al-Ishlah: Jurnal Ilmiah Hukum, Vol 26
Kurniadi, Fungsi pengawasan Bawaslu Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Barru, (Makassar: Universitas Muhammadiyah, 2021), Vol 1.
Mokoagow, S. (2016). Pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah. Lex Administratum, 4(4).
Muhammad Ruslihardi1,Adinda Ramadhani ,Siska Wirawati ,Tuty Ardian Rahmah, Fajarwaty Kusumawardhani ,Sri Roserdevi Nasution dan Harcini Harcini (2022 ), “Neutrality of The State Civil Apparatus (ASN) in Indonesian Elections, “Jurnal Niara Vol 15, No. 2
Muhammad Junaidi, “Pidana Pemilu Dan Pilkada Oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu,” Jurnal Ius Constituendum 5, no. 2 (2020): 220–34.
Nugraha, H. S., Simarmata, D., & Sembiring, I. S. (2018). Politik Hukum Pengaturan Netralitas Aparatur Sipil Negara Dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2018. Justisi: Jurnal Ilmu Hukum, 3(1).
Seba, M. L. (2017). Kajian Yuridis terhadap Tindak Pidana Pemilihan Kepala Daerah. Lex Administratum, 5(9).
Watunglawar, B, dan Leba K 2018. “Pengaruh Komunikasi, Disiplin Dan Motivasi Terhadap Kinerja Pegawai”, Jurnal Social, Science and Education, Vol 1,No. 1
Sumber Website :
Disway.ID Sulawesi Tenggara 2024, https://sultra.disway.id/read/kasn-catat-40-kasus-pelanggaran-netralitas-asn-di-sultra-jelang-pilkada-2024/ diakses tanggal 20 November 2024 10:40 Wita
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Handrawan, Lade Sirjon, La Ode Muhamad Sulihin, Muhammad Iqbal Tahrir

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.