PERLINDUNGAN HAK ASASI TERSANGKA, TERDAKWA DAN TERPIDANA DALAM PERSPEKTIF HAM
DOI:
https://doi.org/10.47353/delarev.v4i1.91Keywords:
Hak Asasi Manusia, Tersangka, Terdakwa, TerpidanaAbstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan upaya paksa dalam penahanan merupakan pelanggaran HAM. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif, yakni Penelitian ini menggunakan tipe penelitian hukum normatif (normatif law research). Penelitian hukum normatif adalah metode atau cara yang dipergunakan dalam penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang ada. Serta penelitian hukum normatif yang ditentukan atas suatu proses untuk menemukan suatu aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi. Hasil dalam penelitian ini adalah upaya paksa pada dasarnya merupakan pelanggaran HAM, khususnya hak-hak asasi tersangka atau terdakwa. Karena itu, pelaksanaan upaya paksa tersebut perlu di awasi dengan porsi yang seimbang. Ketiadaan lembaga bagi seorang tersangka untuk membela dirinya apabila hak-haknya sebagai manusia dilanggar, telah menimbulkan berbagai penyimpangan akibat penggunaan kekuasaan penyidik yang terlalu besar dan cenderung dengan cara-cara yang tidak terkendali. Lembaga yang sudah ada seperti praperadilan, ternyata tidak mampu mengatasi penyimpangan atau pelanggaran hak-hak asasi tersangka atau terdakwa. Lingkup praperadilan sangat sempit, berdasarkan pasal 77 KUHAP.References
Buku:
Andi Tahir Hamid, 1983. Hukum Acara Pidana Umum dan Hukum Acara Pidana Khusus. CV. Al Iksan, Surabaya.
Bazar Harahap dan Nawangsih Sutardi, 2007. Hak Asasi Manusia dan Hukumnya. Perhimpunan Cendikiawan Independen Republik Indonesia (Pericindo), Jakarta.
Darji Darmodihardjo, 1996. Pokok-pokok Filsafat Hukum, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1996.
Djoko Prakoso. 1984, Masalah Pemberian Pidana dalam Teori dan Praktek Peradilan. Ghalia, Indonesia.
Hilman Hadikusuma, 1992. Bahasa Hukum Indonesia. Alumni, Bandung.
Hutagalung, 1993. Hukum Acara Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.
Kafandi, 1982. Penerapan KUHAP, Penyidikan dan Penuntutan, Sinar Grafika, Jakarta.
Kansil. C.S.T. 1995, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Balai Pustaka, Yogyakarta.
Kuffal. H. M. A. 2004, Penerapan KUHAP Dalam Praktik Hukum. UMM Press, Malang.
Lilik Mulyadi, 2002. Hukum Acara Pidana (Suatu Tinjauan Khusus Terhadap Surat Dakwaan Eksepsi dan Putusan Peradilan). PT Citra Aditya Bakti , Denpasar.
Loekman Soetrisno, 1999. Jalan Kemanusia, Panduan Untuk Memperkuat HAM, Lapera Pustaka Umum, Yogyakarta. '
Marbangun Harjowirogo, 1997. Hak-Hak Asasi Manusia Dalam Mekanisme Nasional, Regional dan Internasional, Alumni Bandung.
Mardjono Reksodiputro, 1994. Hak Asasi Manusia Dalam Sistem Peradilan Pidana, PPKPH, Jakarta.
Mulya Lubis. T, 1991. Dilema Pencaharian Hak Asasi Dalam Sejarah Indonesia Merdeka, LBH, Jakarta.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 04 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Jabaruddin, Karmila, I Nyoman Triana Suskendari, Syaiful Arpin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.