TINJAUAN YURIDIS PENATAAN RUANG KAWASAN PESISIR KOTA KENDARI TERHADAP LINGKUNGAN HIDUP
DOI:
https://doi.org/10.47353/delarev.v1i2.20Keywords:
Tinjauan Yuridis, Pesisir, Lingkungan HidupAbstract
Degradasi lingkungan perkotaan digambarkan dari semakin wewadahnya penyakit-penyakit akibat kualitas lingkungan yang semakin memburuk bahkan sulit diatasi, sebagai akibat tidak adanya ruang bagi penampung buangan kegiatan manusia berupa limbah padat maupun limbah cair yang semakin menumpuk dan mengalir tidak terkendali yang menjadi wadah yang subur bagi media pertumbuhan penyakit. Berbagai kondisi lingkungan yang negatif tersebut memacu kejadian kerusakan lingkungan kota menjadi berantai dan kait-mengait. Pada kawasan pemukiman kota tepi air misalnya, masalah klasik adalah bencana banjir, pada kawasan pesisir terjadi kerusakan dan pencemaran pantai. Adanya ‘ROB’ atau genangan air laut ke arah darat, seperti teluk kendari misalnya, tentunya membawa kerusakan akibat pengaruh air asin, atau intruksi air laut yang men gisi kan tong-kantong air tanah (aquifer). Pada kota-kota di daerah lereng pegunungan terjadi tanah longsor dan juga banjir (lumpur) antara lain akibat kurang atau tidak adanya tanaman yang tidak bias mengikat atau menahan air hujan yang terakumulasi, terutama bila terjadi curah air hujan tinggi. Ruang terbuka hijau publik merupakan ruang terbuka hijau yang dimiliki dan dikelola oleh permerintah daerah kota yang digunakan untuk kepentingan masyarakat secara umum. Yang termasuk ruang terbuka hijau publik antara lain, adalah taman kota, taman pemakaman umum, dan jalur hijau sepanjang jalan, sungai, dan pantai. Yang termasuk ruang terbuka hijau privat, adalah antara lain adalah kebun atau halaman ruang/gedung milik masyarakat/swasta yang ditanami tumbuhan. Proporsi tiga puluh persen merupakan ukuran minimal untuk minimal untuk keseimbangan ekosistem kota, baik keseimbangan sistem hidrologi dan sistem mikroklimat, maupun sistem okologis lain, yang selanjutnya akan meningkatkan ketrsedian udara bersih yang diperlukan masyarakat, serta sekaligus dapat meningkatkan nilai estetika kota. Untuk lebih meningkatkan fungsi dan proporsi ruang terbuka hijau di kota, pemerintah, masyarakat, dan swasta didorong untuk menanaman tumbuhan di atas bangunan gedung miliknya. Proporsi ruang terbuka hijau publik seluas minimal dua puluh persen yang disediakan oleh pemerintah daerah kota dimaksudkan agar proporsi ruang terbuka hijau minimal dapat lebih dijamin pencapaiannya sehingga memungkinkan pemanfaatannya secara luas oleh masyarakat. Ketentuan ruang terbuka hijau publik dan distribusinya ditegaskan dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (UUPR). Distribusinya ruang terbuka hijau publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan ayat (3) UUPR disesuaikan dengan sebaran pendukuk dan hirarki pelayanana dengan memperhatikan rencana struktur dan pola ruang.
References
Machmud, Syahrul, 2012 Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia, Graha Ilmu, Yogyakarta
Hasni, SH, MH. 2008. Hukum Penataan Ruang dan Penatagunaan Tanah dalam konteks UUPA – UUPR – UUPLH. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Harsono Boedi. 2002. Hukum Agraria Indonesia, Djambatan, Jakarta.
Ridwan, Dkk. 2008. Hukum Tata Ruang dalam Konsep Kebijakan Otonomi Daerah. Nuansa, Bandung Rancangan Peraturan Daerah Kota Kendari tahun 2012 Tentang Rencana Tata
Ruang Wilayah Kota Kendari.
Silalahi, Daud, 2001. Hukum Lingkungan dalam sisitem penegakan Hukum
lingkungan Indonesia. P.T. Alumni Bandung.
Sutikno, 1999. Karakteristik Bentuk dan Geologi Pantai di Indonesia. Diklat PU wilayah 3 Dirjen Pengairan Dep.PU. Yogyakarta.
Siahaan N.H.T. 2007. Hutan, Lingkungan Paradigma Pembangunan. Pancuran Alam, Jakarta
Subagyo,P.Joko, 2005. Hukum Lingkungan Masalah Dan Penanggulangannya. P.T. Rineke Cipta. Jakarta.
Sunarso,. Siswanto, 2005. Hukum pidana Lingkungn Hidup dan Strategi Penyelesayan Sengketa: P.T. Rineka Cipta, Jakarta.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mencabut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambaha Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 tahun 2007 Tentang Penataan Ruang mencabut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3501)
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Jabaruddin, Hasjad

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.