Lakidende Law Review https://delarev.com/index.php/go <p><strong>Jurnal Lakidende Law Review (DELAREV)</strong> | <strong>ISSN: <a href="https://issn.brin.go.id/terbit/detail/20220511270754608" target="_blank" rel="noopener">2829-6680</a></strong> diterbitkan Fakultas Hukum Universitas Lakidende. Jurnal ini didedikasikan sebagai media pembahasan hukum yang berisi artikel atau hasil peneltian yang ditulis oleh para ahli, ilmuwan, praktisi, reviewer dan mahasiswa di bidang hukum.</p> <p><strong> Jurnal Lakidende Law Review (DELAREV)</strong> terbit tiga kali dalam setahun yaitu pada bulan <strong>April, Agustus,</strong> dan<strong> Desember</strong>.</p> <p><strong>Jurnal Lakidende Law Review (DELAREV)</strong> mengakomodasi semua kajian atau penelitian tentang hukum diantaranya Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Adat, Hukum Islam dan Lain sebagainya.</p> Fakultas Hukum Universitas Lakidende en-US Lakidende Law Review 2829-6680 GANTI RUGI ATAS WANPRESTASI PENGIRIMAN PRODUK HASIL LAUT MELALUI PENGANGKUTAN UDARA https://delarev.com/index.php/go/article/view/84 <p>Setiap hubungan hukum selalu melekat hak dan kewajiban diantara para pihak dengan segala konsekuensinya. Begitu juga dalam hubungan hukum pengangkutan yang membebankan hak dan kewajiban kepada pengangkut di satu sisi dengan pengirim barang di sisi lain. Undang Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan , hubungan hukum pengangkutan diatur dalam pasal 145 yang berbunyi “Pengangkut bertanggung jawab terhadap kerugian yang diderita oleh pengirim kargo, karena kargo yang dikirim hilang, musnah atau rusak yang diakibatkan oleh kegiatan angkutan udara selama barang berada dalam pengawasan pengangkut”. Berdasarkan pasal 145 Undang Undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan, pengangkut dalam hal ini perusahaan angkutan udara otomatis bertanggung jawab setiap terjadi kerugian yang timbul baik karena barang rusak, hilag atau musnah tanpa harus dibuktikan lebih dahulu kesalahannya. Tanggung jawab mengganti kerugian itu dimulai pada saat barang berada dalam pengawasan dan tanggung jawabnya yaitu pada saat pengirim barang menyerahkan barangnya untuk diangkut dan membayar harganya sesuai yang telah disepakati bersama dan akan berakhir pada saat kargo diserahkan dan diterima oleh penerimanya. Tanggung jawab mengganti kerugian kepada pengirim barang tidak hanya terbatas pada barang hilang, rusak atau musnah akan tetapi jika terjadi keterlambatan pengiriman atau proses pengiriman mengalami keterlambatan waktu dari jadwal yang sudah ditentukan dalam dokumen angkutan udara kecuali jika keterlambatan itu terjadi karena faktor cuaca dan teknis operasional. Dalam menentukan ganti rugi Undang Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan menganut sistem tanggung jawab terbatas artinya terbatas pada jumlah tertentu kecuali jika kerugian itu timbul karena kesalahan atau tindakan yang disengaja dari perusahaan barang atau pekerjannya, jika terjadi kerugian maka pengirim kargo atau ahli warisnya berhak menerima ganti rugi yang jumlahnya bisa tidak terbatas selain jumlah ganti rugi yang telah ditetapkan sesuai Undang Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.</p> Guswan Hakim Siti Misnar Abdul Jalil Copyright (c) 2024 Guswan Hakim, Siti Misnar Abdul Jalil https://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0 2024-12-26 2024-12-26 3 3 658 667 10.47353/delarev.v3i3.84 PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL MELALUI MEDIA ONLINE DI INDONESIA https://delarev.com/index.php/go/article/view/85 <p>Perlindungan hukum terhadap korban pelecehan seksual berbasis elektronik menurut Undang Undang Nomor 12 Tahun 2022 yaitu korban akan diberikan jaminan hak-hak penanganan, perlindungan, dan pemulihan. Pemenuhan hak korban merupakan kewajiban negara dan dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan korban. Adapun lembaga-lembaga khusus yang menjadi pendamping bagi korban pelecehan seksual berbasis elektronik antara lain petugas LPSK, UPTD PPA, tenaga kesehatan, psikolog, pekerja sosial, psikiater, dan pendamping lainnya. Korban pelecehan seksual berbasis elektronik tentu saja mengalami dan merasakan dampak kerugian akibat tindakan pelaku. Maka dari itu korban berhak mendapatkan bentuk ganti kerugian yang dijamin oleh Undang Undang Nomor 12 tahun 2022 berupa restitusi.</p> Siti Misnar Abdul Jalil Copyright (c) 2024 siti_misnar https://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0 2024-12-26 2024-12-26 3 3 668 681 10.47353/delarev.v3i3.85 STUDI KOMPARASI HAK WARIS ANAK LAKI-LAKI YANG MELANGSUNGKAN PERNIKAHAN NYENTANA DENGAN PERNIKAHAN BIASA MENURUT HUKUM ADAT BALI DAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA https://delarev.com/index.php/go/article/view/86 <p>Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui perbandingan mewaris anak laki-laki yang melangsungkan pernikahan nyentana dengan pernikahan biasa menurut Hukum Adat Bali dan Menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Penelitian ini menggunakan metode penelitian Normatif. sumber data yang digunakan dalam pengumpulan data mencakup data primer dan sekunder. Kemudian sumber data yang telah dikumpulkan tersebut dianalisis secara deskriptif kualitatif yakni suatu analisis yang sifatnya menggambarkan dan menginterprestasikan kondisi dan hubungan yang ada. Hasil penelitian yang diperoleh bahwa hak mewaris anak laki-laki yang melangsungkan pernikahan Nyentana dengan pernikahan biasa menurut Hukum Adat Bali dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yakni pada&nbsp; KUHperdata Tidak melainkan status ahli waris dengan jenis kelamin, dan ditentukan pula bahwa para ahli waris berhak mendapatkan harta yang setara serta tidak memandang bentuk perkawinan sebagai faktor yang mempengaruhi hak mewaris bagi para ahli waris. Sementara berdasarkan Hukum waris Adat Bali pembagian hak mewaris menganut sistem keterurunan Patrilinial yang mengutamakan garis keturunan laki-laki sebagai penerus hak waris keluarganya dan memandang bentuk perkawinan sebagai bagian yang mempengaruhi hak mewaris bagi ahli waris.</p> Jabalnur Nur Intan Angga Yasa Tri Wardana Dewi Ratnasari Rustam Copyright (c) 2024 Jabalnur, Nur Intan, Angga Yasa Tri Wardana, Dewi Ratnasari Rustam https://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0 2024-12-26 2024-12-26 3 3 682 694 10.47353/delarev.v3i3.86 PENERAPAN REGULASI E-COMMERCE TERHADAP PELAKU USAHA DI INDONESIA https://delarev.com/index.php/go/article/view/87 <p>Indonesia mengalami pertumbuhan yang signifikan di pasar online. Saat ini, persentase transaksi e-commerce telah mencapai angka tertinggi Resdianto Willem yaitu sekitar 46% dan diperkirakan mencapai US$ 81 miliar pada tahun 2025. Jumlah pembelanja online di Indonesia diperkirakan akan meningkat menjadi 65 juta pada tahun 2022, sedangkan pada tahun 2017 hanya 20 juta. Mengacu pada data tersebut, Indonesia merupakan salah satu pasar online terbesar di dunia. Menurut data Rully R. Ramli, nilai transaksi pada&nbsp; 2024 mencapai945 trilyun. Hal ini memberikan peluang bagi para pelaku usaha untuk mengembangkan usahanya melalui platform dunia maya tersebut. Ia juga dapat datang dan menembus pasar melalui yurisdiksi negara lain dengan mudah. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian normative dengan menggunakan pendeklatan konsetual dan pendekatan perundang undangan.kesimpulan dari pembahasan ini adalah meningkatkan koordinasi antara instansi/lembaga yang secara langsung memiliki peran dalam mengeluarkan regulasi e - commerce yaitu Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan sebagai bahan pengambilan kebijakan dan pembentukan regulasi e –commerce.</p> Resdianto Willem Abdul Kadir Rajab Copyright (c) 2024 Resdianto Willem, Abdul Kadir Rajab https://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0 2024-12-26 2024-12-26 3 3 695 705 10.47353/delarev.v3i3.87 AKSES BANTUAN HUKUM UNTUK MASYARAKAT TIDAK MAMPU DI KABUPATEN KOLAKA TIMUR https://delarev.com/index.php/go/article/view/88 <p>Hak untuk memperoleh bantuan hukum merupakan hak asasi bagi seseorang yang terkena masalah hukum. Sebab memperoleh bantuan hukum merupakan salah satu bentuk akses terhadap keadilan bagi mereka yang berurusan dengan hukum. Memperoleh bantuan hukum juga merupakan salah satu perwujudan dari persamaan di depan hukum. Prinsip equality before the law ini sudah dimuat dalam pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disingkat UUD NRI Tahun 1945), yaitu bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Namun timbul beberapa masalah yakni&nbsp; Apakah sumber daya manusia dan infrastruktur yang disediakan oleh lembaga bantuan hukum di Kolaka Timur cukup memadai untuk menangani jumlah kasus yang melibatkan masyarakat miskin dan Apa saja faktor-faktor penghambat, baik dari sisi regulasi maupun praktik, yang dihadapi masyarakat miskin di Kolaka Timur dalam mengakses layanan bantuan hukum secara gratis atau terjangkau. Jawaban akan Hal tersebut merupakan konsekuensi Negara Indonesia sebagai negara hukum. Sebagaimana ditegaskan pada Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Bantuan hukum bagi masyarakat miskin merupakan hak yang dijamin oleh Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang bertujuan untuk memberikan akses keadilan bagi kelompok yang tidak mampu secara finansial. Namun, dalam praktiknya, masih banyak hambatan yang dihadapi oleh masyarakat miskin, terutama di Kabupaten Kolaka Timur, yang menyebabkan akses terhadap bantuan hukum menjadi terbatas. Oleh karenanya penulis melakukan penelitian di Kolaka Utara. Penelitian ini emiliki manfaat yang signifikan baik secara teoritis maupun praktis. Secara teoritis, penelitian ini berkontribusi pada pengembangan ilmu hukum, khususnya dalam bidang bantuan hukum dan akses keadilan bagi masyarakat miskin, serta memperkaya literatur mengenai penerapan hukum di Indonesia. Penelitian ini juga membantu memperjelas konsep akses hukum dan tantangan yang dihadapi oleh masyarakat miskin, memberikan dasar yang kuat bagi pembuat kebijakan untuk merumuskan regulasi yang lebih responsif terhadap kebutuhan mereka. Dari sisi praktis, penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi masalah dalam penerapan bantuan hukum di lapangan, sehingga rekomendasi yang dihasilkan dapat digunakan untuk mengoptimalkan pemberian bantuan hukum, termasuk penyederhanaan prosedur dan peningkatan sosialisasi tentang layanan yang tersedia. Implementasi hak ini di Kolaka Timur masih menghadapi tantangan serius, baik dari aspek sumber daya manusia, kesadaran masyarakat, infrastruktur, maupun dukungan kebijakan daerah. Keterbatasan tenaga profesional, minimnya fasilitas, dan ketiadaan anggaran khusus menghambat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dalam memberikan layanan optimal. Selain itu, rendahnya pengetahuan masyarakat tentang hak hukum mereka memperburuk akses terhadap bantuan hukum. ketiadaan peraturan daerah (perda) yang mengatur secara komprehensif penyelenggaraan bantuan hukum. Hal ini mencerminkan kurangnya komitmen pemerintah daerah dalam menjamin hak atas keadilan hukum bagi kelompok rentan. Tanpa perda, implementasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum di tingkat lokal menjadi tidak efektif, karena tidak adanya dukungan regulasi, anggaran, dan mekanisme yang sesuai dengan kebutuhan daerah.</p> Muhammad Hasyim Copyright (c) 2024 Muhammad Hasyim https://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0 2024-12-26 2024-12-26 3 3 706 715 10.47353/delarev.v3i3.88 PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN DESA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA https://delarev.com/index.php/go/article/view/89 <p>Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa dalam Peraturan Desa pada prinsipnya adalah suatu keputusan masyarakat desa yang dijadikan sebagai landasan penyelenggaraan pemerintahan desa dengan tujuan untuk mengatur hidup bersama, melindungi hak dan kewajiban masyarakat, serta menjaga keselamatan dan tata tertib masyarakat dalam peyelenggaraan pemerintahan&nbsp;&nbsp; desa yang&nbsp; sesuai dengan&nbsp;&nbsp; kehendak dan aspirasi masyarakat. Oleh karena&nbsp;&nbsp; itu penyelenggaraan pemerintahan desa hendaknya berlandaskan pada peraturan desa yang aspiratif, dimana proses&nbsp; pembentukannya mewajibkan&nbsp; adanya&nbsp; keterlibatan&nbsp; masyarakat&nbsp; desa&nbsp; sebagaimana&nbsp; diatur&nbsp; dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014. Bentuk partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan peraturan desa dengan adanya kewajiban konsultasi rancangan peraturan desa oleh pemerintah desa kepada masyarakat dalam prakteknya selama ini masih rendah, karena masyarakat memberikan kepercayaan kepada Kepala Desa dengan Badan Permusyawaratan Desa sebagai perwakilan masyarakat dalam proses pembentukan peraturan desa.</p> Jabaruddin Karmila I Nyoman Triana Suskendari Copyright (c) 2024 Jabaruddin, Karmila, I Nyoman Triana Suskendari https://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0 2024-12-26 2024-12-26 3 3 716 728 10.47353/delarev.v3i3.89