TINJAUAN YURIDIS PERLINDUNGAN HAK PRIVASI TERHADAP PENGGELEDAHAN DALAM KEADAAN MENDESAK
DOI:
https://doi.org/10.47353/delarev.v3i2.76Keywords:
Perlindungan, Hak Privasi, PenggeledahanAbstract
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa penggeledahan merupakan tindakan pada tahap penyidikan guna mencari barang bukti dalam hal membuat suatu perkara menjadi terang. Penegakan hukum yang dilakukan oleh negara direpresentasikan pada aparat penegak hukum (jaksa, penyidik, hakim, dan advokat) karena hal itu penyidik dalam melakukan perbuatan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan norma yang berlaku. Hal ini telah diatur pada KUHAP, Undang-Undang, dan Perkapolri tentang tata cara dan batas-batas dalam melakukan penggeledahan. Walau hukum pidana dikenal sebagai hukum yang keras dan memaksa, akan tetapi dalam hukum pidana bertujuan untuk memberikan perlindungan dalam hal nyawa, harta benda, dan kehormatan. Pada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Penggeledahan dan Hak privasi masih ada irelevansi satu sama lain. Disatu sisi Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia membenarkan apa yang dilakukan oleh Bripda Ambarita, akan tetapi disisi lain Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik memberikan batasan kepada aparat untuk melakukan tindakan pencegahan ataupun penegakan hukum. Pemeriksaan yang dilakukan kepolisian yang disertai dengan kekerasan bertujuan untuk mendapatkan alat bukti penting yaitu pengakuan tersangka (inquisitoir). Hal ini dapat menyulitkan penyidik dalam melakukan penegakan hukum untuk mencapai tujuan ketertiban dalam masyarakat. Perbuatan yang dilakukan kepolisian dengan melakukan pemeriksaan terhadap seseorang yang diduga melakukan perbuatan jahat telah bertentangan dengan norma dan aturan. Walaupun kepolisian melakukan dengan tidak melakukan etika profesi kepolisian yaitu dilakukan dengan cara sopan dan tidak melakukan degrading (merendahkan) harkat martabat seseorang, akan tetapi tujuan kepolisian pada saat itu melakukan patrol untuk melakukan pencegahan. Perlu diketahui bahwa dalam melakukan patrol hanya dapat melakukan pemeriksaan dan bukan penggeledahan. Pemeriksaan hanya sebatas memeriksa barang yang dilakukan untuk melakukan kejahatan berdasarkan laporan dan untuk melakukan hal tersebut harus disertai dengan administrasi surat tugas yang diperlihatkan kepada orang yang akan diperiksa.
References
BUKU
Arthur R. Miller, The Assault on Privacy: Computers, Data Banks, and Dossiers, Ann Arbor: University of Michigan Press, 1991.
Bryan A. Garner, 1999, Black’s Law Dictionary, Seventh Edition, West Group, St. Paul, Minn.
Chand, Hari, Modern Jurisprudence, Kuala Lumpur: International Law Book Services, 1994.
Chazawi, Adami, Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1. Jakarta : PT RajaGrafindo Persada. 2014.
Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Ketiga, Balai Pustaka Jakarta, 2005.
Harahap, M. Yahya, Pembahasan penerapan dan Penerapan KUHAP Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali, Sinar Grafika, Jakarta, 2005
Marzuki, Peter Mahmud, 2005, Penelitian Hukum, Kencana Prenadamedia Group, Jakarta.
Moeljatno, ,Asas-asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 2008.
Muhtaj, Majda El, 2005, Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia Dari UUD 1945 Sampai dengan Perubahan UUD 1945 Tahun 2002 (Edisi Kedua), Kencana, Jakarta.
Mulyadi, Lilik, Hukum Acara Pidana Normatif, Teoritis, Praktik dan Permasalahannya, Penerbit P.T. Alumni, Bandung, 2007.
Pramudito, Anjas Putra, 2020, Kedudukan dan Perlindungan Hak Atas Privasi di Indonesia, Jurist-Diction Vol. 3 No. 4.
Prasetyo, Teguh, Hukum Pidana, Raja Grafindo Persada, Yogyakarta, 2011.
Purwoleksono, Didik Endro, Hukum Acara Pidana, Airlangga University Press, Surabaya, 2015
Sabuan, Ansorie, Hukum Acara Pidana. Bandung : Angkasa. 1990.
Samosir, Djisman, Segenggam tentang Hukum Acara Pidana, Nuansa Aulia, Bandung, 2013.
Siregar, Bismar, Hukum Acara Pidana, Binacipta, Jakarta, 1993.
Smith, K.M Rhona, dkk, 2008, Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yogyakarta: Pusham UII.
Westin, A. F. Privacy and Freedom, New York: Atheneum, 1997.
PERATURAN PERUNDANG-UNDAGAN
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
KUHPidana Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tanggal 26 Februari 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Indonesia (Berita Republik Indonesia II Nomor 9).
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76.
Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Jabaruddin, Karmila, Sofyan Rauf

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.