TINJAUAN HUKUM TERHADAP SUMBANGAN YANG DIBERIKAN OLEH PIHAK SWASTA KEPADA PIHAK PEMERINTAH DAERAH
DOI:
https://doi.org/10.47353/delarev.v2i1.41Keywords:
Hukum, Sumbangan, Pemerintah DaerahAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah sumbangan pihak ketiga kepada pihak pemerintah itu dapat disebut sebagai gratifikasi atau tidak. Penelitian ini bersifat normatif dalam hal ini ditujukan untuk melakukan pengkajian terhadap landasan hukum, doktrin hukum dan yurisprudensi terkait dengan pemberian oleh pihak swasta kepada lembaga pemerintah dalam sistem hukum pidana Indonesia yang selanjutnya data tersebut dianalisa secara preskriftif yakni analisis bahan hukum yang didasarkan pada konsep penerapan tentang istilah pemberian dalam tindak pidana korupsi. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa pemberian pihak ketiga kepada pemerintah daerah tidak dapat dikategorikan sebagai gratifikasi, selama pemberian tersebut didasarkan niat baik pemberi yang tidak dapat diganti dengan sesuatu hal dari penerima gratifikasi. Selain itu pemberian atau sumbangan pihak ketiga tersebut bertujuan untuk kepentingan umum dan tidak memenuhi unsur Pasal 12 B ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, pemberian pihak ketiga kepada pihak pemerintah dapat dipidana apabila pemberian tersebut memiliki maksud agar pemerintah melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu yang dapat memberikan keuntungan bagi si pihak ketiga yang memberikan gratifikasi.
References
Abdurrahman Al-Jaziri, Al Fiqhu ‘Ala Al-Madzhab Al-Arba’ah, Dar Al-Fikh Beirut, cet. Al-Maktabah A-Tijariyyah, Kairo, th. 1392 H.
Andi Hamzah, Asas-Asas Hukum Pidana. PT. Yarsif Watampone, Jakarta, 2005.
Farid Andi Zainal Abidin, Bunga Rampai Hukum Pidana,Alumni Bandung 1981.
Firman Wijaya, Peradilan Korupsi Teori dan Praktik, Jakarta, Penaku.
Hamid, Edi Suandi dan M. Sayuti, Menyingkap Korupsi dan Nepotisme di Indonesia. Yogyakarta, Aditya Media, 2005.
Husein Alatas, Syekh, Sosiologi Korupsi, LP3ES, Jakarta, 1983.
Kanter dan Sianturi, Asas-Asas Hukum Pidana dan Penerapannya di Indonesia. Storia Grafika, Jakarta. 2002.
Lamintang.P.A.F. Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Sinar Baru,Bandung, 1984.
Lubis Mochtar dan Scoot James. Bungai Rampai Korupsi,LP3ES, Jakarta, 1985.
Moeljatno, Azas-Azas Hukum Pidana. Rhineka Cipta, Jakarta. 1993.
Nur Basuki Minarno, Penyalahgunaan Wewenang Dan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah, Penerbit Laksbang Mediatama, Edisi 1, cetakan ke-2 Januari 2009.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2008.
Sianturi, S.R. 1982, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan penerapanya, Petehaem, Jakarta, 1982.
R. Dyatmiko Soemodihardjo, Mencegah dan Memberantas Korupsi. Jakarta, Prestasi Pustaka, 2008.
Roeslan, Saleh, Beberapa Catatan Sekitar Perbuatan Dan Kesalahan Dalam Hukum Pidana, Aksara Baru, Jakarta, 1981.
Tongat, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia Dalam Perspektif Pembaharuan. UMM Press, Malang, 2009.
Wirjono Prodjodikoro. Azas-Azas Hukum Pidana Indonesia. Refika Aditama, Bandung, 2003.
Zamhari Abidin, H. Pengertian Dasar dan Azas Hukum Pidana Dalam Skema (Bagan) Dan Sinopsis (Catatan Singkat). Djambatan, Jakarta.1986. h.35.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Karmila

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.