PENERAPAN REGULASI E-COMMERCE TERHADAP PELAKU USAHA DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.47353/delarev.v3i3.87Keywords:
Konsumen, Regulasi, Transaksi ElektronikAbstract
Indonesia mengalami pertumbuhan yang signifikan di pasar online. Saat ini, persentase transaksi e-commerce telah mencapai angka tertinggi Resdianto Willem yaitu sekitar 46% dan diperkirakan mencapai US$ 81 miliar pada tahun 2025. Jumlah pembelanja online di Indonesia diperkirakan akan meningkat menjadi 65 juta pada tahun 2022, sedangkan pada tahun 2017 hanya 20 juta. Mengacu pada data tersebut, Indonesia merupakan salah satu pasar online terbesar di dunia. Menurut data Rully R. Ramli, nilai transaksi pada 2024 mencapai945 trilyun. Hal ini memberikan peluang bagi para pelaku usaha untuk mengembangkan usahanya melalui platform dunia maya tersebut. Ia juga dapat datang dan menembus pasar melalui yurisdiksi negara lain dengan mudah. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian normative dengan menggunakan pendeklatan konsetual dan pendekatan perundang undangan.kesimpulan dari pembahasan ini adalah meningkatkan koordinasi antara instansi/lembaga yang secara langsung memiliki peran dalam mengeluarkan regulasi e - commerce yaitu Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan sebagai bahan pengambilan kebijakan dan pembentukan regulasi e –commerce.
References
A.T. Kearney (2015). Data Pengguna Internet di Indonesia Baum, David. (1999). E-comemerce , Jakarta:PT. Gramedia Pustaka Utama
Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia. (n.d.). Perlindungan Konsumen di Era Digital. BPKN.go.id
Candra Ahmdi dan Dadang hermawan, E-Business dan E-commerce,(Yogyakarta: CV Andi Offset,2017), 35-36.
CNN, “Kronologi Lengkap 91 Juta akun Tokopedia Bokor Dan Dijual,” 3 Mungkin 2020 nd, http/www.cnnindonesia.com/ teknologi/20200503153210-185-499553/kronologi-lengkap-91-juta-akun-tokopedia-bocor-dan-dijual
C. Laudon, Kenneth & P. Laudon, Jane. 2005. Sistem Informasi Manajemen Mengelola Perusahaan Digital. Edisi 8. Andi Offset. Yogyakart
Depri Liber Sonata, “Metode Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris: Karakteristik Khas Dari Metode Meneliti Hukum,” FIAT JUSTISIA, 2015, https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v8no1.283
Didi Achjari, “Potensi Manfaat dan Problem di E-commerce”, Jurnal Ekonomi dan Bisnis Indonesia, Vol.15 No.3, Januari (2011), 388.
Fajar, M., & Amir, M. (2018). Isu dan Tantangan E-commerce dalam Perspektif hukum di Indonesia. Prosiding Seminar Nasional, 123-135.
Harman Preet Singh, “Kerangka Kebijakan Hukum Perlindungan Data dan Privasi di India: Studi Perbandingan Vis-à- Vis China dan Australia,” Amity Journal of Computational Sciences 2, no. 2 (2013): 22–26.
Happy Susanto, Hak-hak Konsumen Jika Dirugikan, (Jakarta: Visimedia, 2008). 4. 9 Zulham, Hukum Perlindungan Konsumen. (Jakarta: Kencana, 2013), 32.
Hukumonline. (n.d.). UU ITE dan Perkembangan Regulasi E-commerce di Indonesia. Hukumonline.com.
I Gusti Made Karmawan, “Dampak Peningkatan Kepuasan Pelangan Dalam Proses Bisnis E-commerce Pada Perusahaan Amazon.com ComTech”, Vol. 5 No.2, Desember (2014), 749
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Resdianto Willem, Abdul Kadir Rajab

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.