TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA TOKO OBAT TERHADAP KONSUMEN DI KOTA KENDARI
DOI:
https://doi.org/10.47353/delarev.v4i1.93Keywords:
Tanggung Jawab, Pelaku Usaha, Toko ObatAbstract
Pendistribusian obat-obatan ini dilakukan melalui apotek dan toko obat yang memiliki izin resmi, mekanisme pengaturan pendistribusian obat sampai ke konsumen dengan tata cara demikian ini, merupakan upaya pemerintah dalam mencegah penyalahgunaan obat di masyarakat.Secara umum masyarakat tahu bahwa apotek dan toko obat, kedua-duanya menjual obat, namun menurut aturan toko obat hanya di perbolehkan menjual golongan obat bebas dan bebas terbatas, dan tidak diperbolekan untuk menjual golongan obat keras. Mahalnya biaya berobat ke dokter dan harga obat di apotek mengakibatkan harganya dinaikkan beberapa persen untuk harga obat, jasa pelayanan atau harga kemasan menjadikan masyarakat cenderung lebih memilih toko obat untuk membeli obat yang sama, dengan harga yang lebih murah. Apalagi dengan kondisi perekonomian masyarakat kita yang masih banyak hidup di bawah garis kemiskinan dan ditambah lagi dengan krisis ekonomi yang sedang di alami oleh bangsa kita sekarang ini. Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen telah memberi wacana baru dalam hubungan yang terjadi pada aktivitas pelayanan obat. Hubungan yang berkelanjutan dari pengguna obat oleh konsumen mulai dari produsen-toko obat-apotek, konsumen memberi dampak luas bagi konsekuensi pelanggaran Undang Undang Perlindungan Konsuman, baik terhadap konsuman maupun proses transaksi. Tanggung jawab pelaku usaha pemilik toko obat terhadap konsumen di Kota Kendari adalah memberikan ganti rugi berupa pengembalian uang atau penggantian barang yang sejenis atau setara nilainya serta memberikan konpensasi terhadap kerugian lainnya yang dialami oleh Konsmen Toko Obat. Hal ini sesuai dengan undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 pasal 19 ayat (2) tentang Perlindungan Konsumen dan berdasarkan pasal 1 ayat 14 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 tentang pekerjaan kefarmasian. Bentuk penyelesaian sengketa antara pelaku usaha toko obat dengan konsumen di kota Kendari adalah melalui jalur non litigasi. Penyelesaian sengketa sedapat mungkin diupayakan secara kekeluargaan antara pihak yang berperkara.
References
Buku:
Ahmad Yani dan Gunawan Widjaja 2003. Hukum Tentang Perlindungan Konsumen. PT.Gramedia Pustaka Utama: Jakarta.
Ardiansyah, Feri. Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2020.
Badrulzaman Mariam Darus, 2015, Hukum Perikatan dalam KUH Perdata Buku Ketiga, Yurisprudensi, Doktrin, serta Penjelasan Bandung: Citra Aditya Bakti; Bandung
Bahder Johan Nasution. Hukum Perlindungan Konsumen. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2002.
Djojodirdjo, M.A. Moegni, 1982 Perbuatan Melawan Hukum, cet.2, Pradnya Paramita, Jakarta
Fuady, Munir, 2002. “Perbuatan Melawan Hukum”, Citra Aditya Bakti, Bandung
G. Huala Adolf. Aspek-Aspek Hukum Perdagangan Internasional. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2004.
Shidarta, 2006, Hukum Perlindungan konsumen Indonesia. Gramedia Widiasarana Indonesia, Jakarta
Nasution A.Z, 2001, Konsumen dan Hukum. Pustaka Sinar Harapan, Jakarta
Yodo Sutarman Ahmadi Miru dan Sutarman Yodo, 2004, Hukum Perlindungan Konsumen, PT. Raja Grafindo Persada: Jakarta
Peraturan Perundang-Undangan :
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2017 tentang Apotek.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek).
Jurnal :
Siregar, Abdul Rachman. "Tanggung Jawab Pelaku Usaha Apotek dalam Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen." Jurnal Hukum dan Kesehatan, Vol. 5, No. 2, 2021, hlm. 45–60.
Putri, Anisa. "Perlindungan Konsumen Terhadap Obat Kadaluarsa di Apotek." Jurnal Rechtsvinding, Vol. 8, No. 1, 2019, hlm. 77–91.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Siti Misnar Abdul Jalil, Sabri Guntur, Guswan Hakim

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.