PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL MELALUI MEDIA ONLINE DI INDONESIA

Authors

  • Siti Misnar Abdul Jalil Universitas Lakidende

DOI:

https://doi.org/10.47353/delarev.v3i3.85

Keywords:

Perlindunagn Hukum, Pelecehan Seksual, Pelecehan Online

Abstract

Perlindungan hukum terhadap korban pelecehan seksual berbasis elektronik menurut Undang Undang Nomor 12 Tahun 2022 yaitu korban akan diberikan jaminan hak-hak penanganan, perlindungan, dan pemulihan. Pemenuhan hak korban merupakan kewajiban negara dan dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan korban. Adapun lembaga-lembaga khusus yang menjadi pendamping bagi korban pelecehan seksual berbasis elektronik antara lain petugas LPSK, UPTD PPA, tenaga kesehatan, psikolog, pekerja sosial, psikiater, dan pendamping lainnya. Korban pelecehan seksual berbasis elektronik tentu saja mengalami dan merasakan dampak kerugian akibat tindakan pelaku. Maka dari itu korban berhak mendapatkan bentuk ganti kerugian yang dijamin oleh Undang Undang Nomor 12 tahun 2022 berupa restitusi.

References

Arum Sekar Nenden dan Ellen Kusuma, Memahami dan Menyikapi Kekerasan Berbasis Gender Online. Sebuah Panduan SAFEnet, 2019

Dewi Ida A. A. Cat-calling: Candaan, Pujian atau Pelecehan Seksual. Acta Comitas: Jurnal Hukum Kenotariatan. Vol. 4, No. 2. 2019

Elvinaro, Ardianto; Komunikasi Massa: Suatu Pengantar, Bandung: Simbiosa Rekatama Media, 2004

Eko Soponyono dan Rosania Paradiaz, “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pelecehan Seksual.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 2022

G, Mannika; Studi Deskriptif Potensi Terjadinya Kekerasa Seksual pda Remaja Perempuan.Calyptra: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Universitas Surabaya, Vol.7, (No.1), 2018

Hadjon, Philipus M; Perlindungan Bagi Rakyat Indonesia., PT Bina ilmu, 1987

Haenlein, Michael; Users of the world, unite! The challenges and opportunities of Social Media". Business Horizons, 2010

Koloay, Renny; “Perkembangan Hukum Indonesia Berkenaan Dengan Teknologi Informasi Dan Komunikasi”, Jurnal Hukum Unsrat, Vol. 22 No 5, Januari 2016

Moeljatno. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Jakarta: Penerbit Bumi Aksara, 1999

Muzakir. Laporan Akhir Penulisan Karya Ilmiah Tentang Analisis Atas Mekanisme Penanganan Hukum Terhadap Tindak Pidana Kesusilaan. Kementerian Hukum Dan Ham RI, Badan Pembinaan Hukum Nasional. 2010

Nasrullah, Rulli; Media Sosial: Perspektif Komunikasi, Budaya, dan Sosio teknologi, Bandung: Remaja Rosdakarya, 2017

Nurkusumah Ira dan Sahat Situmeang; Kajian Hukum Kekerasan Berbasis Gender Online Dihubungkan Dengan Tujuan Pemidanaan Dalam Perspektif Negara Hukum Pancasila. Res Nullius Law Journal. Vol. 3, No. 2. 20

Prakoso, Djoko; Perkembangan Delik-Delik Khusus di Indonesia; Aksara Persada Indonesia, 1988

Pramana, Darmawan Nuryudha; Bentuk perlindungan hukum korban online-gender based violence dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia; https://jurnal.uns.ac.id; Recidive Volume 9 No. 2, Mei - Agustus 2020

Satjipto Rahrdjo, Ilmu hukum PT. Citra Aditya bakti original.2010

Soesilo, R; Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1986

Sabrina, Nadia, Aena Linda Mustika, Setiyono, Muhari Santoso; Pertanggungjawaban Pidana Atas Tindak Pidana Pelecehan Verbal Melalui Media Sosial. Bhirawa Law Journal. Vol. 2, Issue 1. 2021

Uswatina, Ely Dian dkk, “Power Perempuan Dalam Mencegah Kekerasan Seksual”, (Pekalongan : PT Nasya Expanding Management), 2021

Wijayanti, Asri; Perlindungan Hukum Bagi Pembeli Dalam Sengketa Jual Beli Online; Fakultas HukumUniversitas Muhammadiyah Surabaya dalam Justitia Jurnal Hukum Volume 1 No.1 April 2017

Downloads

Published

2024-12-26

How to Cite

Siti Misnar Abdul Jalil. (2024). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL MELALUI MEDIA ONLINE DI INDONESIA. Lakidende Law Review, 3(3), 668–681. https://doi.org/10.47353/delarev.v3i3.85