PERKEMBANGAN KEJAHATAN MAYANTARA
DOI:
https://doi.org/10.47353/delarev.v1i2.15Keywords:
Kejahatan Mayantara, cyber crime, cyber sex, cyber (child) pornographyAbstract
Perkembangan teknologi informasi di satu sisi membawa hal yang positif namun di sisi lain juga membawa hal negatif kepada masyarakat. Dampak positifnya adalah memberikan banyak kemudahan bagi manusia dalam melakukan aktivitasnya. Sedangkan, dampak negatifnya salah satunya adalah memudahkan orang untuk melakukan kejahatan di dunia maya yang sering dikenal sebagai cyber crime.
Bebagai bentuk Cyber Crime yang sering kali terjadi menimbulkan kerugian tidak hanya materiil tetapi juga mental spiritual. Cyber Crime yang berdampak terhadap mental spiritual, psikis adalah Cyber Crime dibidang kesusilaan seperti cyber sex dan cyber (child) pornography.
References
Barda Nawawi Arif, 2007, Beberapa Aspek Pengembangan Ilmu Hukum Pidana (Menyongsong Generasi Baru Hukum Pidana Indonesia), Pidato Pengukuhan Guru Besar Undip, Semarang.
............................, 2000,Kebijakan legislatif dalam Penanggulangan Kejahatan dengan Pidana Penjara, Universitas Diponegoro,Semarang.
.........................., 2006 , Tindak Pidana Mayantara Perkembangan Kajian Cyber Crime di Indoensia , PT. Raja Grafindo Persada.
.........................., Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana.
Djoko Prakoso,1988, Alat bukti dan kekuatan pembuktian didalam proses pidana, liberty, Yogyakarta.
Edmon Makarim, 2005, Pengantar Hukum Telematika Suatu Kompilasi Kajian, Badan Penerbit FH-UI, bekerjasama Dengan PT.Rajawali Persada, Jakarta.
Heru Suprapto, Kebijakan Komputer dan Cyber Serta Antisipasi Pengaturan dan Pencegahannya di Indonesia
Mardjono reksodipuro, 1994, Kemajuan pembangunan ekonomi dan kejahatan, Pusat pelayanan keadilan dan pengabdian hokum: FH UI, Jakarta.
M. Yahya H arahap. Pembahasan,Permasalahan,dan Penerapan KUHAP jilid I I, Pustaka kartini, Jakarta.
Ronny rahman nitibaskara,2009,Perangkap Penyimpangan dan Kejahatan Teori Baru Dalam Kriminologi, YPKIK yayasan pengembangan kajian ilmu kepolisian, Jakarta.
Soerjono Seokanto, 2004, Metode, Penelitian Hukum Normatif suatu Tinjauan Singkat, PT. grafindo Persada,Jakarta.
Supanto, 2010, Kejahatan ekonomi global dan kebijakan hokum pidana, PT.Alumni, Bandung.
Syiful bakhri, 2010, Kebijkan Kriminal Dalam Perspektif Pembaruan Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Total Media Bekerjasama dengan Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ilmu Hukum (P3IH) Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta.
............................, 2012, Beban Pembuktian Dalam Beberapa Praktik Peradilan.Gamata publishing.
Teguh Samudra,1992, Hukum pembuktian dalam acara perdata, Alumni, Bandung
Umar Tirtaraharjda dan La Sula,2000, Pengantar Pendidikan. Rineka Cipta, Jakarta.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Ni Nyoman Triana Suskendariani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.