AKTA PERJANJIAN KAWIN TERHADAP KEPEMILIKAN HARTA PERKAWINAN
DOI:
https://doi.org/10.47353/delarev.v3i2.80Keywords:
Perjanjian Perkawinan, Harta PerkawinanAbstract
Tipe Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang merupakan salah satu jenis penelitian yang dikenal umum dalam kajian ilmu hukum. Penelitian hukum normatif, yang merupakan penelitian utama dalam penelitian ini, adalah penelitian hukum kepustakaan. Perlindungan hukum terhadap harta jika berdasarkan pada akta perjanjian kawin hanya dapat dilakukan saat dilangsungkannya perkawinan guna melindungi hal-hal apa saja yang menjadi kehendak kedua belah pihak disepakati dalam akta perjanjian kawin. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 139 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata kemudian menentukan bahwa: Dengan mengadakan perjanjian perkawinan, kedua calon suami istri adalah berhak menyiapkan beberapa penyimpangan dari peraturan perundang-undangan sekitar persatuan harta kekayaan, asal perjanjian itu tidak menyalahi tata susila yang baik atau tata tertib umum dan asal diindahkan pula segala ketentuan hukum yang berlaku. Dimana perjanjian perkawinan merupakan Undang-Undang bagi para pihak, sebagaimana dalam Pasal 1338 KUHPerdata. Selanjutnya dalam Undang-Undang Perkawinan pada Pasal 29 isi perjanjian harus dilakukan dengan itikad baik dengan memperhatikan ketentuan Undang-Undang, agama, norma-norma kesusilaan dan ketertiban umum. Apabila salah satu pihak tidak melaksanakan perjanjian kawin dan merugikan pihak lain, maka dimintakan ganti rugi kepada pihak yang merasa dirugikan itu ke Pengadilan, baik tuntutan mengenai pelaksanaan perjanjian, maupun ganti rugi.
References
Asnawi, M. Natsir, Hukum Harta Bersama: Kajian Perbandingan Hukum, Telaah Norma, Yurisprudensi, Dan Pembaruan Hukum Surabaya: Prenada Media, 2020
Muchsin, Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia, Surakarta: Disertasi S2 Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret, 2003
Mochamad, Djais, Hukum Harta Kekayaan dalam Perkawinan. Semarang: Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, 2008
Prawirohamidjojo, Soetojo, Pluralisme dalam Perundang-Undangan Perkawinan di Indonesia. Surabaya: Airlangga University Press, 1986
R. Subekti dan R. Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Burgerlijk Wetboek voor Indonesie. Diterjemahkan oleh. Jakarta: Pradnya Paramita, 2008
Rahayu, Pengangkutan Orang, etd.eprints.ums.ac.id. Peraturan Pemerintah RI, Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Tatacara Perlindungan Korban dan Saksi Dalam Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat Undang-Undang RI, Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, 2009
Rahardjo, Satjipro, Sisi-Sisi Lain dari Hukum di Indonesia, Jakarta: Kompas, 2003
Setiono, “Rule of Law”, Surakarta: Disertasi S2 Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret, 2004
Zaid, Abdurahman, Praktik Perjanjian Pra Nikah di Kota Depok, UIN Jakarta, 2021
UNDANG UNDANG
Ktab Undang Undang Hukum perdata (KUHPerdata)
Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
JURNAL
Hetty Hasanah, “Perlindungan Konsumen dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen atas Kendaraan Bermotor dengan Fidusia
Muhammad Afandhi Nawawi, “Perjanjian Pra- Nikah”, Tulisan ini adalah tanggapan terhadap artikel Jurnal Hukum Jentera online, “Perjanjian Pranikah: Solusi Untuk Semua.”
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Siti Misnar Abdul Jalil

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.