PERAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PENANGGULANGAN KONFLIK HUKUM PERTANAHAN ANTARA PERUSAHAAN PERKEBUNAN KELAPA SAWIT DENGAN MASYARAKAT
DOI:
https://doi.org/10.47353/delarev.v4i2.94Keywords:
Pemerintah Daerah, Konflik Pertanahan, Kelapa Sawit, Masyarakat, Penanggulangan KonflikAbstract
Konflik hukum pertanahan antara perusahaan perkebunan kelapa sawit dengan masyarakat lokal merupakan permasalahan agraria yang kompleks dan sering terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Permasalahan ini umumnya dipicu oleh tumpang tindih perizinan, ketidakjelasan batas hak atas tanah, dan kurangnya pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat atau lokal. Dalam konteks ini, pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam upaya pencegahan, penanganan, dan penyelesaian konflik tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana peran pemerintah daerah dalam menanggulangi konflik hukum pertanahan antara perusahaan perkebunan kelapa sawit dengan masyarakat lokal. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan meneliti bahan-bahan hukum yang meliputi, Peraturan perundang-undangan (statute approach), Pendapat para ahli hukum (doctrinal approach), dan Konsep hukum (conceptual approach). Adapun pendekatan yang menjadi sumber bahan hukum dalam penelitian ini meliputi, bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran pemerintah daerah sebagai mediator atau pihak yang menenggahi para pihak yang berkonflik, yaitu masyarakat dan perusahaan. Sebagai mediator tentunya pemerintah daerah mesti bertindak secara obyektif, adil dan bijaksana demi terwujudnya ketenteraman dan ketertiban umum pada daerah tersebut. Oleh karena itu, penguatan regulasi daerah dan peningkatan kompetensi aparatur menjadi kunci dalam menciptakan penyelesaian konflik yang adil, berkelanjutan, dan berorientasi pada perlindungan hak masyarakat.
References
Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Djambatan, Jakarta, 2005.
C.S.T. Kansil, Pokok-Pokok Pembangunan di Daerah, Aksara, Jakarta, 1985.
Dharma Setyawan Salam, Otonomi Daerah, Dalam Perspektif Lingkungan, Nilai dan Sumber Daya, Djambatan, Bandung, 2004.
Endang Suhendar dan Warni, Petani dan Konflik Agraria, Akatiga, Bandung, 1998.
Faisal Akbar Nasution, Pemerintahan Daerah Dan Sumber-Sumber Pendapatan Asli Daerah, Sofmedia, Jakarta, 2009.
Hanif Nurcholis, Teori dan Praktik Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Grasindo, Jakarta, 2007.
Josef Riwu Kaho, Prospek Otonomi Daerah di Negara Republik Indonesia Identifikasi Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penyelenggaraan Otonomi Daerah, , Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2003.
Lili Romli, Potret Otonomi Daerah dan Wakil Rakyat di Tingkat Lokal, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2007.
Ni’matull Huda, Hukum Pemerintah Daerah, Nusamedia, Bandung, 2012.
Philipus M. Hadjon, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia (Introduction to the Indonesian Administrative Law), Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 1993.
R.G Kartasapoetra, Sistematka Hukum Tata Negara, Bina Aksara, Jakarta, 1987. Amrah Muslimin, Aspek-Aspek Hukum Otonomi Daerah, Alumni, Bandung, 1982.
R.Joniarto, Perkembangan Pemerintah Lokal, Bumi Aksara, Jakarta, 1992.
Sarundajang, Arus Balik Kekuasaan Pusat ke Daerah, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 2002.
Setya Retnami. Sistem Pemerintahan Daerah di Indonesia, Kantor Menteri Negara Otonomi Daerah Republik Indonesia, Jakarta, 2001.
Sujamto, Otonomi Daerah Yang Nyata Dan Bertanggung Jawab, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1990.
The Liang Gie, Pertumbuhan Pemerintahan Daerah di Negara Republik Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 1993.
Tim Penyusun, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MKRI, Jakarta, 2010.
Titik Triwulan Tutik, Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pascaamandemen UUD 1945, Cerdas Pustaka, Jakarta, 2008.
Veger, Realitas Sosial, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1993.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Sabri Guntur

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.