GANTI RUGI ATAS WANPRESTASI PENGIRIMAN PRODUK HASIL LAUT MELALUI PENGANGKUTAN UDARA
DOI:
https://doi.org/10.47353/delarev.v3i3.84Keywords:
Tanggung Jawab Pengangkutan Udara, Ganti Rugi, WanprestasiAbstract
Setiap hubungan hukum selalu melekat hak dan kewajiban diantara para pihak dengan segala konsekuensinya. Begitu juga dalam hubungan hukum pengangkutan yang membebankan hak dan kewajiban kepada pengangkut di satu sisi dengan pengirim barang di sisi lain. Undang Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan , hubungan hukum pengangkutan diatur dalam pasal 145 yang berbunyi “Pengangkut bertanggung jawab terhadap kerugian yang diderita oleh pengirim kargo, karena kargo yang dikirim hilang, musnah atau rusak yang diakibatkan oleh kegiatan angkutan udara selama barang berada dalam pengawasan pengangkut”. Berdasarkan pasal 145 Undang Undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan, pengangkut dalam hal ini perusahaan angkutan udara otomatis bertanggung jawab setiap terjadi kerugian yang timbul baik karena barang rusak, hilag atau musnah tanpa harus dibuktikan lebih dahulu kesalahannya. Tanggung jawab mengganti kerugian itu dimulai pada saat barang berada dalam pengawasan dan tanggung jawabnya yaitu pada saat pengirim barang menyerahkan barangnya untuk diangkut dan membayar harganya sesuai yang telah disepakati bersama dan akan berakhir pada saat kargo diserahkan dan diterima oleh penerimanya. Tanggung jawab mengganti kerugian kepada pengirim barang tidak hanya terbatas pada barang hilang, rusak atau musnah akan tetapi jika terjadi keterlambatan pengiriman atau proses pengiriman mengalami keterlambatan waktu dari jadwal yang sudah ditentukan dalam dokumen angkutan udara kecuali jika keterlambatan itu terjadi karena faktor cuaca dan teknis operasional. Dalam menentukan ganti rugi Undang Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan menganut sistem tanggung jawab terbatas artinya terbatas pada jumlah tertentu kecuali jika kerugian itu timbul karena kesalahan atau tindakan yang disengaja dari perusahaan barang atau pekerjannya, jika terjadi kerugian maka pengirim kargo atau ahli warisnya berhak menerima ganti rugi yang jumlahnya bisa tidak terbatas selain jumlah ganti rugi yang telah ditetapkan sesuai Undang Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
References
Sebayang, R. P. (2016). Pelaksanaan Perjanjian Ekspedisi Melalui Angkutan Udara. Surabaya: PT Anugrah Semesta Persada
M. A. Moegni Djojodirjo, Perbuatan Melawan Hukum, Cetakan Pertama PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2014
Munir Fuady, Konsep Hukum Perdata, Jakarta, Cetakan Pertama PT. RajaGrafindo Persada, 2014
I Ketut Oka Setiawan, “Hukum Perikatan”, Jakarta, Sinar Grafika, 2020
Wahyu Sasongko, “Dasar-Dasar Ilmu Hukum”, Bandar Lampung, Universitas Lampung, 2013
Ahmadi Miru, “Hukum Perjanjian Penjelasan Makna Pasal-Pasal Perjanjian Bernama KUHPerdata”, Jakarta, Sinar Grafika, 2020
Abdulkadir, Muhammad, 2013, Hukum Pengangkutan Niaga, Bandung : PT.Citra Aditya Bakti
E. Suherman, 1979, Hukum Udara Indonesia dan lnternasiooal, Alumni, Bandung, (selanjutnya disingkat E. Suherman I)
Abdulkadir Muhammad, 2013, Hukum Pengangkutan Niaga, cetakan V, Citra Aditya Bakti, Bandung
Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia Cet. I; Liberty, Yogyakarta, 1993
Rosita, Alternatif Dalam Penyelesaian Sengketa (Litigasi Dan Non Litigasi , (Al-Bayyinah: Journal of Islamic Law-ISSN: 1979-7486 (p); 2580-5088 (e) Volume VI Number 2
Republik Indonesia, “UU Noor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa” dalam Gatot Soemartono, Arbitrase dan Mediasi di Indonesia, Cet. I, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2006
Gatot Soemartono, Arbitrase dan Mediasi di Indonesia Cet. I; Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama
Hasanuddin Rahman, Seri Keterampilan Merancang Kontrak Bisnis: Contract Draftig Cet. I, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung
Ahmadi Miru, Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak, (Jakarta:Rajawali Pers, 2007
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Guswan Hakim, Siti Misnar Abdul Jalil

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.