KEDUDUKAN LEGITIME PORTIE DALAM HUKUM WARIS PERDATA

Authors

  • Siti Misnar Abdul Jalil Universitas Lakidende
  • Guswan Hakim Universitas Lakidende

DOI:

https://doi.org/10.47353/delarev.v2i2.53

Keywords:

Legitime Portie, Hukum Waris, Perdata

Abstract

Hak yang diberikan oleh Undang-Undang adalah hak untuk mengajukan tuntutan pengurangan atau pengembalian terhadap wasiat yang diberikan kepada pihak ketiga yang di dalam wasiat tersebut terhadap harta yang menjadi bagian mutlak (legitime portie). Para ahli waris legitimaris berhak mengajukan tuntutan untuk memenuhi legitime portie mereka melalui inkorting/pengurangan dari wasiat, dengan cara perbandingan diantara ahli waris yang diberikan melalui surat wasiat. Setelah didapat hasil perbandingannya maka dihitunglah bagian mutlak ahli waris legitimaris dengan cara, bagian yang diberikan dalam surat wasiat dikurangi hasil perbandingan dikalikan dengan keseluruhan kekurangan bagian mutlak.

References

Amanat, Anisitus. 2001. Membagi Warisan Berdasarkan Pasal-Pasal Hukum Perdata BW. Edisi Revisi Jakarta: Rajawali Grafindo Persada

Asri, Benyamin. Asri, Thabrani. 1998. Dasar-dasar Hukum Waris Barat (suatu pembahasan Teori dan Praktek. Bandung: Tarsito.

Ahlan Sjarif Surani, 1982. Intisari Hukum Waris Menurut Bergerlijk Wetboek, Jakarta: Ghalia Indoneisa

Asri Benjamin dan Asri Thabrani. 1988. Dasar-dasar Hukum Waris Barat (Suatu Pembahasan Teoritis dan Praktek).

Andhasasmitha Komar. 1987. Notaris III, Hukum, Harta Perkawinan dan Waris menurut KUHPerdata. Ikatan Notaris Indonesia: Jawa Barat.

Hartono Soerjopratiknjo, 1984, Hukum Waris Testamenter, Seksi Notariat Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, Yogyakarta.

Subekti, R,2002. Hukum Keluarga Dan Hukum Waris. Jakarta: Intermasa.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek). 1992 Diterjemahkan Oleh R. Subekti dan R. Tjitro Sudibio. Cetakan 25, Jakarta Praditya Paramitha.

Downloads

Published

2023-08-18

How to Cite

Siti Misnar Abdul Jalil, & Guswan Hakim. (2023). KEDUDUKAN LEGITIME PORTIE DALAM HUKUM WARIS PERDATA. Lakidende Law Review, 2(2), 442–447. https://doi.org/10.47353/delarev.v2i2.53