PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN KEKERASAN SEKSUAL DALAM KELUARGA (STUDI KASUS DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK KABUPATEN MUSI RAWAS)
DOI:
https://doi.org/10.47353/delarev.v3i1.74Keywords:
Proteksi Hukum, Anak, Kekerasan Intim, KeluargaAbstract
Kasus yang timbul dalam riset ini merupakan; Bagaimana wujud proteksi hukum yang dicoba oleh Dinas Pemberdayaan Wanita serta Proteksi Anak Kabupaten Musi Rawas terhadap anak korban kekerasan intim dalam keluarga, Faktor- faktor apa saja yang jadi pemicu terbentuknya kekerasan intim terhadap anak dalam keluarga di Dinas Pemberdayaan Wanita Kabupaten Musi Rawas serta Dinas Proteksi Anak, dan Bagaimana upaya yang dicoba oleh Dinas Pemberdayaan Wanita serta Proteksi Anak Kabupaten Musi Rawas dalam membagikan proteksi hukum untuk anak korban kekerasan intim dalam keluarga. Riset ini memakai tata cara riset yuridis normatif serta empiris, setelah itu pengumpulan bahan hukum yang digunakan berbentuk riset kepustakaan, observasi, dokumentasi serta wawancara dengan sumber bahan hukum berbentuk bahan hukum primer, sekunder serta tersier. Hasil riset yang diperoleh dalam riset ini merupakan proteksi hukum yang dicoba oleh Dinas Pemberdayaan Wanita serta Proteksi Anak Kabupaten Musi Rawas dalam upaya membagikan proteksi hukum untuk anak korban kekerasan intim lewat proses pendampingan hukum kepada korban ataupun secara kedokteran serta pendampingan psikologis. Pendampingan dicoba oleh regu pasangan yang tiba langsung ke rumah korban buat melaksanakan observasi serta penyidikan bersama korban serta keluarga korban dan membagikan dorongan cocok kebutuhan korban.
References
Burrough, P. A., and McDonnell, R. A. (2015). Principles of Geographical Information Systems. Oxford University Press.
Bambang Waluyo. 2019. Viktimologi Perlindungan Korban dan Saksi. Jakarta: Sinar Grafika.
Haidar Nashir. 1999. Agama dan Krisis Kemanusiaan Modern. Cet. Kedua. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
CST Kansil. (1989). Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. balai Pustaka.
Hadi Supeno. (2008). Sekolah Bukan Tempat Aman bagi Anak. erlangga.
Harrys Pratama Teguh. (2010). Hukum Pidana Perlindungan Anak di Indonesia. Pustaka Setia.
Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan. (2020). Cacatan Tahunan Tentang Kekerasan Terhadap Perempuan, Kekerasan Meningkat: Kebijakan Penghapusan Kekerasan Seksual Untuk Membangun Ruang Aman Bagi Perempuan dan Anak Perempuan.
Philipus M. Hadjon. (1987). Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia. bina Ilmu.
Sudikno Mertokusumo. (2008). mengenal Hukum. liberty.
Maidin Gultom. 2010. Perlindungan Hukum Terhadap Anak. Cetakan Kedua. Bandung: PT. Refika
Subekti dan Tjitrosudibio. 2002. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jakarta: PT. Pradnya Paramita.
Maidin Gultom. 2010. Perlindungan Hukum Terhadap Anak. Cetakan Kedua, Bandung: PT. Refika Aditama.
Dikdik M. Arief Mansur & Elisatri Gultom. 2008. Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan Antara Norma Dan Realita. Jakarta:Raja Grafindo.
Muladi dan Barda Nawawi. 1992. Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni.
Muhammad Ridha Haykal Amal. (2011)). Perspektif Politik Hukum Islam dalam Perlindungan Anak. Jurnal Mimbar Hukum dan Peradilan, 77.
Rina Astuti. (2011). Hubungan Kesadaran Akan Kerentanan Diri dan Mekanisme Coping pada Perempuan Pekerja Malam di Tempat Hiburan Karaoke Wilayah Jakarta Barat. Jurnal Kriminologi Indonesia, Vol. 7. Cet. Kedua.
Muhammad Joni dan Zulchaina Z. (1999). Aspek Hukum Perlindungan Anak Dalam Perspektif Konvensi HakAnak. Bandung: Tanamas.
Lutfi Jayadi Kurniawan. (2019). Model Pelayanan Lembaga Perlindungan Anak Berbasis Partisipasi Keluarga Pada Anak Berhadapan Dengan Hukum.
Sekar. Usman. (2015). Analisis Perkembangan Teori Hukum Pidana. Disertasi Fakultas Hukum Universitas Jambi.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Devi Anggreni, Fitriyani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.