TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA ILLEGAL LOGGING DIKECAMATAN ABUKI KABUPATEN KONAWE (Studi Kasus Putusan No. 46/Pid.B/LH/2021/ PN Unh)
DOI:
https://doi.org/10.47353/delarev.v1i2.23Keywords:
Tindak Pidana, Illegal logging, Pertimbangan HakimAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan hukum dan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan dalam tindak pidana Illegal Logging yang dilakukan dikawasan Hutan Produksi Terbatas di Kecamatan Abuki Kabupaten Konawe dalam putusan Nomor : 46/Pid.B/LH/2021/PN Unh. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan undang-undang (statute approach) dan metode pendekatan kasus (case approach) dan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Unaaha dengan mengambil berkas salinan putusan Nomor : 46/Pid.B/LH/2021/PN Unh. Selain itu, penulis juga mewawancarai Hakim di Pengadilan Negeri Unaaha. Hasil penelitian menunjukkan kesimpulan pertama, penerapan hukum terhadap dalam perkara tindak pidana illegal logging studi kasus Putusan Nomor : 46/Pid.B/LH/2021/PN Unaaha yang dilakukan oleh terdakwa telah memenuhi unsur-unsur yang telah didakwakan oleh penuntut umum dalam surat dakwaan yaitu memanen, atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari penjabat berwenang. kesimpulan kedua bahwa dalam pertimbangan hakim dalam memutus perkara tindak pidana illegal logging studi putusan Nomor : 46/Pid.B/LH/2021/PN Unaaha. hakim tidak mempertimbangkan saudara terdakwa masih tinggal di sekitar Kawasan hutan yang dimana didalam Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Pengrusakan Hutan penjatuhan hukuman pidana bagi orang perseorangan dibedakan menjadi dua yaitu terdakwa yang tinggal diluar kawasan hutan dan terdakwa yang tinggal di sekitaran kawasan hutan tersebut.
References
Buku
Arief, Barda Nawawi. 2003. Kapita Selekta Hukum Pidana, Bandung: PT. Citra Adtya Bakti.
Dipodiningrat, Siswantoyo. 2015. Pembelanjaan Perusahaan Hutan. Yogyakarta: Gajah Mada University Press.
Hamzah, Andi. 1993. Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia. Jakarta: Pradnya Paramita.
Hamzah, Andi. 1994. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta.: Rinneka Cipta.
Ilyas, Amir. 2012. Asas-asas Hukum Pidana. Rangkang Education & PuKAP Indonesia: Yogyakarta.
Kanter, E. Y. dan S. R. Sianturi. 2002. Asas-asas Hukum Pidana Di Indonesia dan Penerapannya. Jakarta: Storia Grafika.
Koeswadji., 1995. Perkembangan Macam-macam Pidana Dalam Rangka Pembangunan Hukum Pidana, Cetakan ke I. Bandung: Citra Aditya Bhakti.
Mertokusumo, Sudikno. 2006. Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty.
Moeljatno. 1993. Asas-asas Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.
Muhammad, Abdulkadir. 2004. Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Nirwanto, Andhi. Asas Kekhususan Sistematis Bersyarat Dalam Hukum Pidana A
Nurdjana, IGM dkk. 2008. Korupsi dan Illegal Logging Dalam Sistem Desentralisasi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Pamuladi, Bambang. 1999. Hukum Kehutanan & Pembangunan Bidang Kehutanan, Cetakan 3 Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Prakoso dan Nurwachid. 1984. Studi Tentang Pendapat-pendapat Mengenai Efektifitas Pidana Mati di Indonesia Dewasa Ini. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Sjawie, Hasbullah F. 2013. Direksi Perseroan Terbatas dan Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Bandung: Citra Aditya Bhakti.
Soekanto, Soerjono. 2006. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Press.
Subekti. 2001. Hukum Pembuktian. Jakarta: Pradnya Paramitha.
Utrecht, E. 1958. Hukum Pidana I. Universitas Jakarta: Jakarta.
Yusuf, Abdul Muis & Mohammad Taufik Makarano. 2012. Hukum Kehutanan Di Indonesia, Jakarta: Rineka Cipta.
Undang-Undang
Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan Perusakan hutan.
Putusan Nomor 46/Pid.B/LH/2021/PN Unaaha
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Sofyan Rauf, Aditya Nur Iman

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.