AKSES BANTUAN HUKUM KEPADA ANAK DI KOTA KENDARI
DOI:
https://doi.org/10.47353/delarev.v2i2.55Keywords:
Akses, Bantuan Hukum, AnakAbstract
Setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama di depan hukum tanpa terkecuali yang meliputi hak untuk dibela (acces to legal counsel), diperlakukan sama didepan hukum (equality before the law), keadilan untuk semua (justice for all). Pemberian Bantuan Hukum itu sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Masalah perlindungan hukum dan hak-haknya bagi anak-anak merupakan salah satu sisi pendekatan untuk melindungi anak-anak Indonesia. Agar perlindungan hak-hak anak dapat dilakukan secara teratur, tertib, bertanggung jawab maka diperlukan peraturan hukum yang selaras dengan perkembangan masyarakat Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan bantuan hukum kepada anak yang berhadapan dengan hukum di Kota Kendari. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum dalam konteks normatif-empiris. Penelitian hukum normatif-empiris dengan menggunakan metode pendekatan dan analisis secara kualitatif yang memiliki spesifikasi secara deskriptif analitis. Hasil Penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Peranan Lembaga Bantuan Hukum dalam Penanganan Anak yang Berhadapan dengan Hukum, antara lain mendampingi ABH pada setiap tingkat pemeriksaan sehingga tejaminnya hak- hak ABH baik sebelum, selama maupun setelah persidangan dan mengupayakan diversi tehadap kasus anak agar anak tidak tersentuh langsung dengan pidana atau pemidanaan. Data dari tahun ini menunjukkan bahwa penanganan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan prosedur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
References
Abdurrahman. 1983. Aspek-Aspek Bantuan Hukum di Indonesia. Cendana Press: Jakarta.
Adnan Buyung Nasution. 1988. Bantuan Hukum di Indonesia. LP3ES: Jakarta.
Agung Wahyono dan Siti Rahayu. 1993. Tinjauan tentang Peradilan Anak. Sinar Grafika.
Achmad Ali. 2010. Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence), Vol.1. Pemahaman Awal. Kencana;Jakarta.
Andi Hamzah. 2004. Asas-Asas Hukum Pidana. PT. Rineka Cipta: Jakarta.
Arief Gosita, 1993. Masalah Korban Kejahatan. Jakarta: Akademika Pressindo
Ayu Ananda Tagiran. 2014. Implementasi Pendampingan Dalam Memberikan Bantuan Hukum terhadap Tindak Pindana Yang Dilakukan Anak Dalam Proses Pemeriksaan Dalam Tingkat Penyidikan (Studi Di Polsek Padang Tualang Kabupaten Langkat). Skipsi. Universitas Sumatera Utara
Bambang Sunggono dan Aries Harianto. 2009. Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusi. CV. Mandar Maju: Bandung.
BKPH Lampung. 1977. Simposium Tentang Penegakan Hukum Dalam Mensukseskan Pembangunan. Alumni: Bandung.
Drs. P.A.F. Lamintang, SH. 1997. Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia. PT. Citra Aditya Bakti: Bandung.
Erdianto Efendi. 2011. HUKUM PIDANA INDONESIA Suatu Pengantar. PT Refika Aditama: Bandung.
Frans Hendra Winata. 2000. Bantuan Hukum – Suatu Hak Asasi Manusia Bukan Belas Kasihan. PT. Elex Media Komputindo: Jakarta.
Frans Hendra Winata. 2000. Pro Bono Publico: Hak Konstitusional Fakir Miskin Untuk Memperoleh Bantuan Hukum. PT. Elex Media Komputindo: Jakarta.
Kartini Kartono. 2013. Kenakalan Remaja, Patologi Sosial 2. Raja Grafindo Persada: Jakarta.
M. Nasir Djamil. 2013. Anak Bukan Untuk Dihukum. Sinar Grafika: Jakarta.
M. Yahya Harahap. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP. Sinar Grafika: Jakarta.
Maulana Hasan Wadong. 2000. Pengantar Advokasi dan Hukum Perlindungan Anak. PT.Gramedia: Jakarta.
Mulyana W. Kusumah, “Arti Penting Bantuan Hukum Struktural” dalam Abdul Hakim dan Mulyana W. Kusumah.
Nandang Sambas. 2010. Pembaharuan Sistem Pemidanaan Anak di Indonesia, Cet pertama. PT Graha Ilmu: Yogyakarta.
Nasriana. 2012. Perlindungan Hukum Pidana bagi anak di Indonesia, Cetakan kedua. PT. Rajagrafindo Persada: Jakarta.
Simanjuntak. Latar Belakang Kenakalan Remaja, Cetakan 2. Alumni: Bandung.
Soepomo dalam, Dr. Nandang Sambas, S.H.,M.H., 2013. Peradilan Pidana Anak di Indonesia dan Instrumen Internasional Perlindungan Anak serta Penerapanny.Graha Ilmu: Yogyakarta.
T. Mulya lubis. 1986. Bantuan Hukum Dan Kemiskinan Struktural. LP3ES: Jakarta.
Wagita Soetodjo. 2006. Hukum Pidana Anak. PT. Refika Aditama: Bandung.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Muhammad Hasyim

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.