PENOLAKAN PEMERIKSAAN SECARA VIRTUAL PADA PEMBUKTIAN PELANGGARAN KEKARANTINAAN KESEHATAN DISITUASI COVID-19
DOI:
https://doi.org/10.47353/delarev.v2i1.48Keywords:
Pemeriksaan Secara Virtual, Pembuktian, Disituasi Covid-19Abstract
Tipe penelitian ini adalah penelitian normatif. Penelitian normative yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara melakukan pengkajian perundang-undangan yang berlaku dan diterapkan suatu permasalahan hukum tertentu.pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekataan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konsep (conseptual approach) dan pendekatan historis (historical approach) dan dengan menggunakan analisis preskriptif. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui tentang Penolakan Pemeriksaan Secara Virtual Pada Pembuktian Atas Terdakwa Rizieq Shihab Disituasi Covid-19. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan penulis, maka penulis menarik kesimpulan bahwa dalam Penolakan Pemeriksaan Secara Virtual Pada Pembuktian Atas Terdakwa Rizieq Shihab Disituasi Covid-19 perbuatan terdakwa dalam perkara ini apakah telah sesuai dengan KUHP.Namun Persidangan melalui teleconference harus dilakukan karena adanya himbauan untuk melakukan social distancing dari pemerintah pusat pasca penetapan Status Keadaan Darurat terkait pandemi Covid-19 melalui Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020. Habib Rizieq merupakan Tokoh Ulama Islam Indonesia yang saat ini menyandang status sebagai tersangka berdasarkan melanggar pasal 93 UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
References
Buku
Abdussalam, 2012. Sistem Peradilan Pidana, Jakarta: PTIK.
Bambang Poernomo, 2001. Pola Teori dan Asas Umum Hukum Acara Pidana, Yogyakarta: Liberty
William R. Bell dalam Eddy O.S Hiariej, Op.Cit, hlm.96 41 Hari Sasangka dan Lily Rosita, 2003, Hukum Pembuktian dalam Perkara Pidana, Bandung, Bandar Maju.
Monang Siahaan, 2016, Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia, Jakarta, Grasindo.
Jurnal
Damayanti, Ruth Mariyana 2014, “Legalitas Keterangan Saksi Melalui Teleconference Sebagai Alat Bukti Dalam Perkara Pidana”. Jurnal Program Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta, Surakarta, Volume 5, Nomor 1. Hlm. 42.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan
Keputusan Presiden Nomor 12 tahun 2020 tentang keadaan Darurat terkait pandemi Covid-19
Peraturan Mahkama Agung Nomor 4 tahun 2020 tentang Adamistrasi dan Persidangaan Perkara Pidana di Pengadilan secara Elektronik
Sumber lain
Muhammad Fida Ul Haq, Cegah Corona, 10.000 Sidang Dilakukan Secara Online, diakses dari https://www.inews.id/news/nasional/cegah-corona-10000-sidang-dilakukan-secaraonline, diakses pada tanggal 29 Juli 2020, Pukul 22:10 WIB
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Handrawan, Iksan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.