AKSES BANTUAN HUKUM UNTUK MASYARAKAT TIDAK MAMPU DI KABUPATEN KOLAKA TIMUR
DOI:
https://doi.org/10.47353/delarev.v3i3.88Keywords:
Akses, Bantuan Hukum, MasyarakatAbstract
Hak untuk memperoleh bantuan hukum merupakan hak asasi bagi seseorang yang terkena masalah hukum. Sebab memperoleh bantuan hukum merupakan salah satu bentuk akses terhadap keadilan bagi mereka yang berurusan dengan hukum. Memperoleh bantuan hukum juga merupakan salah satu perwujudan dari persamaan di depan hukum. Prinsip equality before the law ini sudah dimuat dalam pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disingkat UUD NRI Tahun 1945), yaitu bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Namun timbul beberapa masalah yakni Apakah sumber daya manusia dan infrastruktur yang disediakan oleh lembaga bantuan hukum di Kolaka Timur cukup memadai untuk menangani jumlah kasus yang melibatkan masyarakat miskin dan Apa saja faktor-faktor penghambat, baik dari sisi regulasi maupun praktik, yang dihadapi masyarakat miskin di Kolaka Timur dalam mengakses layanan bantuan hukum secara gratis atau terjangkau. Jawaban akan Hal tersebut merupakan konsekuensi Negara Indonesia sebagai negara hukum. Sebagaimana ditegaskan pada Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Bantuan hukum bagi masyarakat miskin merupakan hak yang dijamin oleh Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang bertujuan untuk memberikan akses keadilan bagi kelompok yang tidak mampu secara finansial. Namun, dalam praktiknya, masih banyak hambatan yang dihadapi oleh masyarakat miskin, terutama di Kabupaten Kolaka Timur, yang menyebabkan akses terhadap bantuan hukum menjadi terbatas. Oleh karenanya penulis melakukan penelitian di Kolaka Utara. Penelitian ini emiliki manfaat yang signifikan baik secara teoritis maupun praktis. Secara teoritis, penelitian ini berkontribusi pada pengembangan ilmu hukum, khususnya dalam bidang bantuan hukum dan akses keadilan bagi masyarakat miskin, serta memperkaya literatur mengenai penerapan hukum di Indonesia. Penelitian ini juga membantu memperjelas konsep akses hukum dan tantangan yang dihadapi oleh masyarakat miskin, memberikan dasar yang kuat bagi pembuat kebijakan untuk merumuskan regulasi yang lebih responsif terhadap kebutuhan mereka. Dari sisi praktis, penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi masalah dalam penerapan bantuan hukum di lapangan, sehingga rekomendasi yang dihasilkan dapat digunakan untuk mengoptimalkan pemberian bantuan hukum, termasuk penyederhanaan prosedur dan peningkatan sosialisasi tentang layanan yang tersedia. Implementasi hak ini di Kolaka Timur masih menghadapi tantangan serius, baik dari aspek sumber daya manusia, kesadaran masyarakat, infrastruktur, maupun dukungan kebijakan daerah. Keterbatasan tenaga profesional, minimnya fasilitas, dan ketiadaan anggaran khusus menghambat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dalam memberikan layanan optimal. Selain itu, rendahnya pengetahuan masyarakat tentang hak hukum mereka memperburuk akses terhadap bantuan hukum. ketiadaan peraturan daerah (perda) yang mengatur secara komprehensif penyelenggaraan bantuan hukum. Hal ini mencerminkan kurangnya komitmen pemerintah daerah dalam menjamin hak atas keadilan hukum bagi kelompok rentan. Tanpa perda, implementasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum di tingkat lokal menjadi tidak efektif, karena tidak adanya dukungan regulasi, anggaran, dan mekanisme yang sesuai dengan kebutuhan daerah.
References
Buku
Bachtiar, Problematika Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Pada Pengujian UU Terhadap UUD, Raih Asa Sukses, Jakarta, 2015.
Bachtiar, “Kajian Akademik Atas Rancangan Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu”, Laporan Hasil Penelitian, Fakultas Hukum Universitas Pamulang, Tangerang Selatan, 2015.
Bambang Sutiyoso dan Sri Hastuti Puspitasari, Aspek-Aspek Perkembangan Kekuasaan Kehakiman di Indonesia, UII Press, Yogyakarta, 2005.
Darman Primts, Hukum Acara Pidana Dalam Praktek, Penerbit Djambatan, 2002.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum
Website
Pandu Akram, 2022, Bantuan Hukum: Pengertian, Sejarah, Ruang Lingkup, Hak dan Kewajibannya diakses dari https://www.gramedia.com/literasi/bantuan-hukum/ pada tanggal 27 Maret 2024.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Muhammad Hasyim

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.