PENERAPAN ALAT BUKTI PETUNJUK DI TINGKAT PENYIDIKAN DALAM PENETAPAN TERSANGKA PADA TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL

Authors

  • Handrawan Universitas Halu Oleo
  • Lade Sirjon Universitas Halu Oleo
  • Iksan Universitas Halu Oleo
  • La Ode Muhamad Sulihin Universitas Halu Oleo

DOI:

https://doi.org/10.47353/delarev.v2i2.51

Keywords:

Alat Bukti Petunjuk, Penetapan Tersangka, TP Kekerasan Seksual

Abstract

Tipe penelitian ini adalah penelitian normative. Salah satu tipe penelitian hukum normatif yakni dengan meneliti bahan Pustaka atau data sekunder. Dengan penelitian hukum normatif ini, penulis mengkaji pengaturan yang sesuai dengan isu hukum yang diajukan. Ppendekatan penilitian hukum yang digunakan adalah pendekatan undang-undang (statute approach), Pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach) menggunakan analisis preskriptif. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui tentang batasan penggunaan alat bukti petunjuk dalam membuktikan perkara tindak pidana kekerasan seksual dan untuk mengetahui tentang batasan penggunaan alat bukti petunjuk oleh Penyidik dalam penetapan Tersangka. Petunjuk merupakan salah satu alat bukti yang sah sebagaimana termaktub dalam Pasal 184 KUHAP dan menempat posisi keempat dari 5 urutan alat bukti serta mempunyai kekuatan yang sama didepan persidangan. Alat bukti petunjuk tidak dapat berdiri sendiri namun merupakan alat bukti yang berdasar pada keterangan saksi, keterangan ahli dan surat serta memperkuat keberadaan alat bukti tersebut. Penggunaan Alat Bukti Petunjuk merupakan otoritas Hakim dalam menjatuhkan putusan secara arif dan bijaksana sebagaimana Pasal 188 KUHAP yang menyatakan bahwa alat bukti hanya dapat digunakan dalam persidangan oleh Hakim. Penggunaan Alat bukti petunjuk pada tingkat penyidikan sah-sah saja apabila hadir untuk memperkuat bukti lain bukan berdiri sendiri. Karena apabila hadirnya bukti petunjuk sebagai bukti yang berdiri sendiri akan sangat sulit untuk dilakukan penetapan tersangka. Akibat yang timbul apabila penetapan tersangka oleh pihak kepolisian yang hanya berdasar pada alat bukti petunjuk tetap dilakukan adalah apabila dilakukan pra-peradilan oleh tersangka besar kemungkinan akan dikabulkan karena minimnya alat bukti dalam proses penetapannya.

References

Buku

Adami Chazawi, Hukum Pembuktian Tindak Pidana Korupsi, Alumni, Bandung, 2008.

Adhami Chazawi, Hukum Pembuktian Tindak Pidana Korupsi, Alumni, Bandung, 2008.

Andi Sofyan, Abd Asis, Hukum Acara Pidana (Suatu Pengantar), Kencana, Jakarta, 2014.

Darwan Prints, Hukum Acara Pidana : Suatu Pengantar, Djambatan, Jakarta, 1989.

Eddy O.S. Hiariej, Teori dan Hukum Pembuktian, PT. Gelora Aksara Pratama, Yogyakarta, 2012.

Jendry Kaligis, Penerapan Alat Bukti Petunjuk oleh Hakim dalam Menjatuhkan Putusan Tindak Pidana Pembunuhan, Lex Crimen, Vol. 2 No. 4, 2013.

Karjadi dan Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dengan Penjelasan Resmi da Komentar serta Peraturan Pemerintah R.I No. 27 tahun 1983 tentang pelaksanaannya, Politeia, Bogor, 1997.

M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Sinar Grafika, Jakarta, 2000.

M.R. Tresna, Komentar atas HIR, PT. Pradnya Paramita, Jakarta, 2005.

M.Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP : Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Edisi Kedua, Sinar Grafika, Jakarta, 2008.

Munir Fuady, Teori Hukum Pembuktian Pidana dan Perdata, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2012.

Soesilo R., Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dengan penjelasan resmi dan komentar, Politeia, Bogor, 1988.

Waluyadi, Hukum Pembuktian dalam Perkara Pidana untuk Mahasiswa dan Praktisi, Mandar Maju, Bandung, 2004.

Wirjono Prodjodikoro, Hukum Acara Pidana di Indonesia, Sumur Bandung, Bandung, 1985.

Jurnal dan Sumber Lainnya

Forensika Digital, Konsep Hearsay dalam Bukti Digital, nisite.wordpress.com, dikunjungi pada tanggal 5 Januari

halodoc, 5 Penyebab Robeknya Selaput Dara Selain dari Hubungan Intim, halodoc.com, dikunjungi pada tanggal 30 September 2022

hukumonline, Penerapan Alat Bukti Petunjuk dalam Peradilan Pidana, hukumonline.com, dikunjungi pada tanggal 20 Desember 2022

_______, Problematika Penetapan dan Penangkapan Tersangka, hukumonline.com, dikunjungi pada tanggal 20 Desember 2022

_______, Tata Cara Penetapan Tersangka, hukumonline.com, dikunjungi pada tanggal 20 Desember 2022

Nitralia P., Kedudukan Alat Bukti Petunjuk di Ranah Hukum Acara Pidana, Jurnal Verstek, Vol. 3 No. 2, 2015.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Tahun 1945, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 1959

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Lembaran Negara

Undang-Undang Nomor 9 tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Lembaran Negara

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Lembaran Negara

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana

Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 Tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Downloads

Published

2023-08-18

How to Cite

Handrawan, Lade Sirjon, Iksan, & La Ode Muhamad Sulihin. (2023). PENERAPAN ALAT BUKTI PETUNJUK DI TINGKAT PENYIDIKAN DALAM PENETAPAN TERSANGKA PADA TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL. Lakidende Law Review, 2(2), 432–441. https://doi.org/10.47353/delarev.v2i2.51