PENEGAKAN HUKUM PIDANA OLEH BAWASLU ATAS PELANGGARAN PEMASANGAN ALAT PERAGA KAMPANYE DI KOTA KENDARI

Authors

  • Handrawan Universitas Halu Oleo
  • Sabrina Hidayat Universitas Halu Oleo
  • Ali Risky Universitas Halu Oleo
  • La Ode Muhamad Sulihin Universitas Halu Oleo

DOI:

https://doi.org/10.47353/delarev.v3i1.68

Keywords:

Penegakan Hukum Pidana, Pelanggaran, Alat Peraga Kampaye

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Bentuk-bentuk Pemasangan alat peraga kampanye di Kota Kendari dan untuk mengetahui Bagaimana Upaya penindakan oleh Bawaslu atas pelanggaran alat peraga kampanye di kota Kendari. Tipe penelitian ini adalah penelitian empiris. Penelitian hukum empiris disebut juga dengan penelitian hukum sosiologis, hal ini disebabkan metode dalam penelitian ini juga dilakukan penelitian berkaitan dengan orang dalam menjalani suatu hubungan dalam kehidupan yang berkaitan dengan orang lainnya atau masyarakat. sehingga kenyataan yang terjadi diambil dalam suatu masyarakat, badan hukum atau badan pemerintah. penelitian hukum empiris juga adalah suatu metode penelitian hukum yang menggunakan fakta-fakta empiris yang diambil dari perilaku manusia, yaitu dari wawancara. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui dan menemukan fakta-fakta atau data yang dibutuhkan dan menuju pada identifikasi masalah dan akhirnya menuju pada penyelesaian masalah. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa banyak bentuk-bentuk pelanggaran Alat Peraga Kampanye di Kota Kendari mulai dari memakai fasilitas Pendidikan, kekayaan alam, ketertiban umum, hingga tempat ibadah yang digunakan sebagai sarana berkampanye. Dalam hal penindakannya sebenarnya BAWASLU Kota Kendari tidak tinggal diam melihat peristiwa-peristiwa tersebut, BAWASLU Kota Kendari selalu berkoordinasi bersama KPU, Satpol PP, PANWASLU yang ada di Kota Kendari maupun Partai Politik yang melakukan pelanggaran untuk mencegah adanya pelanggaran-pelanggaran kampanye tersebut, dengan demikian setidaknya pelanggaran-pelanggaran Alat Peraga Kampanye di Kota Kendari dapat terkendali hingga saat ini dengan adanya pengawasan dan penindakan oleh BAWASLU Kota Kendari.

References

Achmad Edi Subiyanto, „‟Pemilihan Umum Serentak yang Berintegritas sebagai Pembaruan Demokrasi Indonesia‟‟, Jurnal Konstitusi’ Volume 17, Nomor 2, Tahun 2020.

Barda Nawawi Arief, 2002, Kebijakan Hukum Pidana, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Budiyono, “Fenomena Komunikasi Politik dalam Media Sosial”, IPTEK-KOM, Volume 17, Nomor 2, Tahun 2015.

Cindar Bumi Makmur, “Pelaksanaan Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pada Pemilukada Kabupaten Luwu 2018”,Skripsi, Fakultas Ushuluddin Filsafat Dan Politik, UIN Alauddin Makassar.

Farid Wadjdi, Anwar Cengkeng, Zulkarnain, “Analisis Hukum Terhadap Penggunaan Alat Peraga Kampanye Sebelum Masa Tahapan Kampanye Pemilu Tahun 2019 Di Kabupaten Trenggalek”, Jurnal analisis hukum, Volume 1, Nomor 1, Tahun 2019.

Keepangsing, 2017, Alat Peraga Kampanye dan Memperhatikan Lingkungan, https://pengasih.kulonprogokab.go.id/detil/290/alat-peraga-kampanye-dan-memperhatikan- lingkungan, di akses pada tanggal 28 September 2023.

Miriam budiardjo, 2008, Dasar-dasar Ilmu Politik, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

Muhaimin, “Sistem Penyelenggaraan Pemilihan Umum Legislatif Dan Presiden Tahun 2019 Di Kecamatan Sanggar Kabupaten Bima Tahun 2019”, Skripsi, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Muhammadiyah Mataram.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182)

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum.

Downloads

Published

2024-04-30

How to Cite

Handrawan, Sabrina Hidayat, Ali Risky, & La Ode Muhamad Sulihin. (2024). PENEGAKAN HUKUM PIDANA OLEH BAWASLU ATAS PELANGGARAN PEMASANGAN ALAT PERAGA KAMPANYE DI KOTA KENDARI. Lakidende Law Review, 3(1), 495–507. https://doi.org/10.47353/delarev.v3i1.68