STUDI KOMPARASI HAK WARIS ANAK LAKI-LAKI YANG MELANGSUNGKAN PERNIKAHAN NYENTANA DENGAN PERNIKAHAN BIASA MENURUT HUKUM ADAT BALI DAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA
DOI:
https://doi.org/10.47353/delarev.v3i3.86Keywords:
Hukum Waris Adat, Hukum Waris Perdata, Perkawinan NyentanaAbstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui perbandingan mewaris anak laki-laki yang melangsungkan pernikahan nyentana dengan pernikahan biasa menurut Hukum Adat Bali dan Menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Penelitian ini menggunakan metode penelitian Normatif. sumber data yang digunakan dalam pengumpulan data mencakup data primer dan sekunder. Kemudian sumber data yang telah dikumpulkan tersebut dianalisis secara deskriptif kualitatif yakni suatu analisis yang sifatnya menggambarkan dan menginterprestasikan kondisi dan hubungan yang ada. Hasil penelitian yang diperoleh bahwa hak mewaris anak laki-laki yang melangsungkan pernikahan Nyentana dengan pernikahan biasa menurut Hukum Adat Bali dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yakni pada KUHperdata Tidak melainkan status ahli waris dengan jenis kelamin, dan ditentukan pula bahwa para ahli waris berhak mendapatkan harta yang setara serta tidak memandang bentuk perkawinan sebagai faktor yang mempengaruhi hak mewaris bagi para ahli waris. Sementara berdasarkan Hukum waris Adat Bali pembagian hak mewaris menganut sistem keterurunan Patrilinial yang mengutamakan garis keturunan laki-laki sebagai penerus hak waris keluarganya dan memandang bentuk perkawinan sebagai bagian yang mempengaruhi hak mewaris bagi ahli waris.
References
Buku :
Adikusuma Hilman, Hukum Waris Indonesia Menurut Pandangan HukumAdat, Hukum Agama Hindu Islam. Bandung : Citra Aditya Bakti, 1991.
Afandi Ali, Hukum Waris Keluarga, Hukum Pembuktian Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jakarta : Bina Aksara, 1984.
Albar S. Subari dkk, Pokok-Pokok Hukum Adat, Unsri Pers, Palembang, 2010.
Amanat Anasitus, Membagi warisan Berdasarkan Pasal-Pasal Hukum Perdata BW. Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2001.
Aprilianti & Kasmawati, Hukum Adat Bali. Bandar Lampung: Pusaka Media. 2022.
Eman Suparman, 2007, hukum Waris Indonesia, Refika Aditama, Bandung, h 27.
Hadikusuma Hilman, Pengantar Ilmu Hukum Adat. Bandung : Mandar Maju, 2003.
Hajati S, Buku Ajar Hukum Waris (Adat, Islam, Dan Burgelijk Wetboek). Airlangga University, 2018.
HuMa, Pluralisme Hukum, Sebuah Pendekatan Interdisiplin, Jakarta: Penerbit Huma, Cet. 1, 2005.
H. Zaeni Asyhadie, Hukum Keperdataan, Rajawali Press, Depok, 2018.
I Putu Gegel Dan Niluh Gede Hadriani,Hukum Perkawinan Dan Waris Hindu,Cetakan Pertama(Denpasar-Bali,UNHI Press,2020)
Pitlo, Hukum Waris Menurut Kitab Undang – Undang Hukum Perdata Belanda, Jakarta, Intermasa, 2009,
Puja I Gede, Hukum Kewarisan Hindu di Bali dan Lombok, Jakarta: Janasco, 1977.
R. Santoso Pudjosubroto, Hukum Warisan Di Indonesia, Sumur Bandung, Jakarta, 1976.
Rato Dominikus, Hukum Perkawinan dan Waris Adat Di Indonesia. Yogyakarta : Laks Bang Pressido. 2015
Soekanto Soerjono dan Sri mamudji. Penelitian Normatif, Suatu Tujuan Singkat. Jakarta : Rajawali.
Soekanto Soerjono, Hukum Adat Indonesia. Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2007.
Sutantio Retnowulan, Wanita dan Hukum. Bandung : Alumni, 1979.
Wayan Windia dan Ketut Sudantra, Pengantar Hukum Adat Bali, Lembaga Dokumentasi dan Publikasi, Fakultas Hukum, Universitas Udayana, 2006,.
Wignjodipuro, Soerojo, Pengantar dan Susunan Hukum Adat. Bandung : Haji Masagung, 1978.
Peraturan Perundang-Undangan :
Kitap Undang-Undang Hukum Perdata , (Jakarta: Wipress, 2007).
Majelis Desa Pakraman, “Himpunan Hasil-hasil” Pesamuhan Agung III MDP Bali, No. 01/KEP/PSM-3/MDP Bali/X/2010.
Jurnal :
Adnyani, Ni Ketut Sari. 2017, “Sistem Perkawinan Nyentana Dalam Kajian Hukum Adat dan Pengaruhnya Terhadap Akomodasi Kebijakan Gender”,Jurnal ilmu sosial dan Humaniora, Volume 6 No. 2
Buana, I Gusti Agung Ayu Putu Cahyania Tamara. Nasri, Rachma Fitriyani. Pravitasari, Rizka Wulan. Fausta, Moza., ‘Hak Anak Laki-Laki Yang Melangsungkan Perkawinan Nyentana A Male Rights Who Did Nyentana Marriage’, Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 21.2 (2019), 295–312.
Drago, I. “Hukum Keluarga (Bulan Keenam)” dalam Jurnal Hukum Lex Generalis. Vol.2, No, 6, 2021.
Fajrien,N. (2014). Studi Komparatif Pembagian Waris Anak Perempuan Antara Hukum Waris Islam Dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. E-Jurnal Gloria Yuris, Vol 2. Hal 51-54.
I Gede Surata, Kedudukan Ahli Waris Predana Menurut Hukum Adat Bali Hubungannya dengan Hak Atas Tanah Terkait dengan Pesamuan Agung III Tahun 2010, Kertha Widya Jurnal Hukum, Volume 7, Nomor 2, 2019.
I Nyoman Suadnyana dan Made Novita Dwi Lestari, Hukum Waris Adat Bali yang Ditinjau dari Putusan Mahkamah Agung Nomor 179/K/1961/23/10/1961, Pariksa Jurnal Hukum Agama Hindu STAHN Mpu Kuturan Singaraja.
Kadek Regi Arianto, 2023, Tinjauan Yuridis Terhadap Perkawinan Nyentana Menurut Hukum Adat Bali Di Desa Tawamalew, Kec.Uepai, Kab.Konawe,Provinsi Sulawesi Tenggara, Fakultas Hukum/ Hukum Perdata, Kendari, Universitas Halu Oleo.
Ketut Wirta Gridhi, “Sikap Masyarakat Bali Terhadap Kemungkinan Terwujudnya Sistem Hukum Waris Bilateral Individual”, Laporan Penelitian, Fakultas Hukum Universitas Udayana, Denpasar, 1990.
Komang Tria Anggreni , Ni Ketut Sari Adnyani , Ketut Sudiatmaka, “Akibat Hukum Perkawinan Nyentana Terhadap Hak Mewaris Laki-Laki Di Keluarga Asalnya Dalam Perspektif Hukum Waris Bali”, Universitas Pendidikan Ganesha, Singaraja,2021,vol 4.
Mayasari, Dian Ety, Merline Eva Lyanthi. “Rasio Legis Hukum Waris Adat Bali Seorang Ahli Waris Yang Pindah Agama”. Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune 4,No.1(2021).
Nazir, M., 2005. Metode Penelitian. Bogor: Ghalia Indonesia.
Panetja Gde. (1986). Aneka Catatan Tentang Hukum Adat Bali. Denpasar : Kayumas.
Sagala, Elvina. (2018). Hak Mewaris Menurut Ketentuan Hukum Waris Perdata. Jurnal Ilmiah, Vol.06 (No.1), Hal 122.
Wayan Windia dan Ketut Sudantra, Pengantar Hukum Adat Bali, Lembaga Dokumentasi dan Publikasi, Fakultas Hukum, Universitas Udayana, 2006.
Windia, Wayan P. 2017. Sistem Pewarisan Menurut Hukum Adat Bali, Denpasar : Universitas Udayana.
Wawor, Karel. (2019). Hukum Harta Warisan Atas Tanah Menurut Hukum Perdata. Lex Privatum, Vol.VII (No.6), Hal 104.
Sumber Website :
Anonim, Golongan Waris Menurut Hukum Waris Barat, http://misaelandpartners.com/golongan-waris-menurut-kuhper/, diakses pada tanggal 3 oktober 2023, pukul 16.53 WITA.
Anonim, Sistem & Jenis Pewarisan (Waris) dalam Hukum Waris Adat Bali, https://www.komangputra.com/pewarisan-hukum-waris-adat-Bali.html, diakses pada tanggal 3 oktober 2023, pukul 15.25 WITA.
Desak Agung Made Megawati, Kedudukan Hukum Laki-Laki “Nyentana” Menurut Hukum Adat Bali, Surabaya, Tesis Magister Kenotariatan Universitas Airlangga, 2015, hlm. 2, diakses pada Senin 2 oktober 2023 pukul 21.10 WIB dari website repository.unair.ac.id/33722/
Sukerti, N.N., dkk. (2016). Pewarisan Pada Masyarakat Adat Bali Terkait Ahli Waris yang Beralih Agama. Jurnal Acta Comitas, 2(2), h. 4 doi https://doi.org/10.24843/AC.2016.v01.i02.p01
Zainin munawir., (2020). Hak waris, http://zainimunawir.blog.uma.ac.id/wp-content/uploads/sites/118/2020/03/hkwaris1.pdf di akses pukul 14:00 wita tanggal 4 oktober 2023
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Jabalnur, Nur Intan, Angga Yasa Tri Wardana, Dewi Ratnasari Rustam

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.