PERAN PEMERINTAH DESA DALAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT: TINJAUAN ASPEK HUKUM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA (Sudi Kasus Di Desa Loghiya Kabupaten Muna)
DOI:
https://doi.org/10.47353/delarev.v3i1.71Keywords:
Pemerintah Desa, Aspek Hukum, Pemberdayaan MasyarakatAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara deskriptif Peran Pemerintah Desa Loghiya dalam pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat di Desa Loghiya Kabupaten Muna. Berdasarkan kenyataan yang ada, Desa Loghiya merupakan Desa yang sebagian besar penduduknya mengandalkan sumber daya pertanian sebagai sumber pendapatan dalam penghidupannya sehari-hari. Sumber pertanian sebagai dimaksud berupa pertanian laut dan pertanian darat. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini pada dasarnya menggunakan jenis penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Sedangkan teknik pengumpulan data dalam penleitian ini menggunakan teknik observasi dan wawancara. Berdasarkan hasil penelitian menunjukan bahwa Pemerintah Desa Loghiya telah mampu memberdayakan masyarakat dengan berbagai program kerja pemberdayaan yang meliputi peningkatan partisipasi masyarakat dalam setiap program kegiatan Desa, peningkatan sumber daya lembaga kemasyarakatan Desa, pembuatan pekerjaan pagar rumah masyarakat, peningkatan pelayanan sarana dan prasarana dari sektor pertanian laut, dan bahkan dalam tahun berjalan ini Pemerintah Desa Loghyia telah mencanangkan pengadaan bantuan perahu nelayan untuk masyarakat Desa Loghiya. Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyatakan bahwa Pemerintah Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahanan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, Pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. Lanjut dalam Pasal 68 ayat (2) huruf b Undang-undang Desa tersebut menyatakan Masyarakat Desa berkewajiban mendorong terciptanya kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakat Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa yang baik. Merujuk pada 2 (dua) ketentuan Pasal tersebut diatas, maka dapat diambil kesimpulan bahwa terwujudnya pemberdayaan masyarakat yang baik dan tepat sasaran terletak pada terciptanya sinergitas penyelenggara Pemerintahan Desa dan masyarakat Desa, sebaliknya jika sinergitas yang dimaksud tersebut tidak ada atau tidak tercipta diantara penyelenggara Pemerintahan Desa dan masyarakat Desa itu sendiri, maka pemberdayaan masyarakat yang beriorentasi pada peningkatan muhu kehidupan perekonomian masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Desa tersebut menjadi sebuah kemustahilan dalam perwujudannya.
References
Asaibani. 2015. Pedoman umum Penyelenggaranaan pemerintahan Desa. Jakarta: Bee Media Pusaka.
Deden Maryani dan Ruth Roselin E. Nainggolan. 2019. Pemberdayaan Masyarakat. Yogyakarta: Deepublish.
Koentjaraningrat. 1990. Metode-Metode Penelitian Masyarakat. Jakarta: Gramedia.
Moh. Nazir. 2005. Metodologi Penelitian. Jakarta: Gramedia.
Zuhaqiqi. 2020. Peran Pemerintah Desa dalam Pemberdayaan Masyarakat Adat. Lombok Utara: UMM.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah; Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,(Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587).
Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495).
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang pedoman Umum Membangun Desa dan Pemberdayaan Masarakat Desa.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 La Ode Abul Mufakhir, Jabalnur

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.