PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PIHAK KETIGA ATAS ASET YANG DIRAMPAS TERKAIT DENGAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA
DOI:
https://doi.org/10.47353/delarev.v3i1.73Keywords:
Perlindungan Hukum, Pihak Ketiga, Aset Yang DirampasAbstract
Hasil penelitian menunjukan bahwa : 1) Pihak ketiga dalam perolehan kembali barang miliknya yang dirampas dalam tindak pidana narkotika dapat diberikan perlindungan hukum, dalam hal ini perlindungan hukum tersebut diberikan kepada pihak ketiga yang beritikad baik, bentuk perlindungan hukum bagi pihak ketiga yang beritikad baik tersebut dapat diberikan oleh hakim melalui putusannya yang mengedepankan keadilan daripada kepastian hukum. 2) Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pihak ketiga terhadap putusan tentang perampasan barang dalam suatu perkara pidana, dalam praktiknya adalah menggunakan instumen sebagaimana diatur dan ditentukan dalam hukum acara perdata khususnya tentang perlawanan (Derden Verzet). Namun terdapat kendala-kendala yang ditemui dilapangan ketika upaya hukum diajukan oleh pihak ketiga terhadap putusan perampasan barang dalam suatu perkara pidana, yakni belum adanya keseragaman administrasi dan payung hukum yang khusus mengatur mengenai upaya hukum pihak ketiga yang beritikad baik terhadap putusan perampasan barang dalam perkara pidana.
References
Banhard Sinaga, Kitab Saku KUHP dan KUHAP Lengkap dengan Penjelasan dan Revisinya, Marsindo Publishing, 2012.
Baslin. Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) Terhadap eksekusi Putusan Pidana Menyangkut Barang bukti Dikaitkan Dengan Hak Keperdataan, Jurnal Universitas Pasundan, 2017.
Iskandar Oeripkartadinata, Upaya Hukum Yang Dapat Dilaksanakan Oleh Pencari Keadilan Menurut Hukum Acara Perdata Di Indonesia , Jurnal Hukum dan Pembangunan, Tahun XI, September 1981.
J.A. Pontier, Penemuan Hukum (terjemahan B, Arief Sidharta), Laboratorium Hukum Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, Bandung, 2001.
Leden Marpaung, Proses Penanganan Perkara Pidana (Di Kejaksaan & Pengadilan Negeri Upaya Hukum dan Eksekusi, Bagian Kedua, Sinar Grafika, Jakarta, 2011.
Marwan, Pengantar Ilmu Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2004.
Ni Putu Rai Yuliartini, Kedudukan Korban Kejahatan Dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia Berdasarkan KUHAP, Vol. 1, No.1, Februari 2015.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2011.
Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia, Bina Ilmu, Surabaya, 1987.
Samuel M.P. Hutabarat, Penawaran dan Penerimaan dalam Hukum Perjanjian, (Jakarta : PT. Gramedia Widiasarana Indonesia, 2010.
Sudikno Mertokusumo, Penelitian Hukum, Yuridika, Jurnal Hukum Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya, Volume 23, No. 2, Mei – Agustus 2008.
Sutan Remy Sjahdeini, Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan Seimbang bagi para pihak dalam Perjanjian Kredit di Indonesia, (Jakarta:Institut Bankir Indonesia, 1993.
Takdir, Mengenal Hukum Pidana, Penerbit Laskar Perubahan, 2013.
Utrecht, Pengantar Dalam Hukum Indonesia, (disadur dan direvisi oleh Moh. Saleh Djindang), Ichtiar Baru, Jakarta, 1983.
Wahyu Susanto, Tesis: Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) Terhadap Perampasan Alat atau Barang yang Digunakan Dalam Tindak Pidana Narkotika, Fakultas Hukum Universitas Airlangga, 2021.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Dewi Ratnasari Rustam, Audina Al Amira Abdiansyah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.