EKSISTENSI PERGESERAN PENENTUAN BOKA DALAM PERKAWINAN MASYARAKAT MUNA DI KABUPATEN MUNA BARAT PROVINSI SULAWESI TENGGARA
DOI:
https://doi.org/10.47353/delarev.v1i3.37Keywords:
Penentuan Boka, Perkawinan, Masyarakat MunaAbstract
Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana eksistensi pergeseran penentuan boka dalam perkawinan masyarakat Muna di Kabupaten Muna Barat Provinsi Sulawesi Tenggara, dan untuk mengetahui bagaimana penyelesaian konflik penentuan boka dalam perkawinan masyarakat Muna. Tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif-empiris, dengan menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research) dan metode penelitian lapangan (field research) menggunakan data primer, data sekunder, dengan menggunakan analisis secara Deskriptif-Kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa eksistensi pergeseran penentuan bhoka dalam perkawinan masyarakat Muna di Kabupaten Muna Barat dipengaruhi adanya stratifikasi sosial atau golongan dan silsilah keluarga atau garis keturunan namun hal tersebut harus berdasarkan kesepekatan pihak mempelai laki-laki dan pihak mempelai perempuan, karena permasalahan penentuan besaran bhoka itu bukanlah menjadi pembeda tinggi dan rendahnya strata manusia, karna hadirnya bhoka itu adalah adat dan budaya yang mesti dilestarikan secara turun-temurun, serta bentuk penghargaan kepada pihak perempuan dalam urusan Kawin-mawin (Orang muna), dan penyelesaian permasalahan penentuan boka dalam masyarakat muna dilakukan melalui musyawarah antara perwakilan pemuka adat pihak laki-laki dengan pemuka adat pihak perempuan dengan melakukan pertemuan untuk memediasi penentuan bhoka. Proses ini umumnya disebut defokoragho adhati atau mendudukan adat penentuan mahar, dan masyarakat muna sangat mematuhi putusan pemuka adat yang disepakati, maka sejatinya tidak ada konflik dalam urusan adat semua bisa di selesaikan secara musyawarah.
References
Buku:
Abdulkadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum Cet-1, (Bandung: CitraAditya Bakti), 2004.
Abdul Rahman Ghazali, Fiqh Munakahat Jakarta: Prenda Media, 2003.
Abdurrahman, Kompilasi Hukum Islam, Jakarta: Akademika Pressindo, 1992.
Ahmad Sudirman Abbas, Pengantar Pernikahan, Cet. Ke-1, Jakarta :Prima Heza Lestari, 2006.
Aulia Nuansa, Kompilasi Hukum Islam : Hukum Perkawinan, Hukum Kewarisan, dan Hukum Perwakafan, Tim Redaksi Nuansa Aulia, Bandung, 2006.
Djoko Prakoso dan Ketut Murtika, Asas-asas Hukum Perkawinan Di Indonesia, Jakarta: Bina Aksara, 1987.
Farhad Daftary (ed.). Tradisi-Tradisi Intelektual Islam Jakarta: Penerbit Erlangga, 2002.
Fuad M Fahruddin, Filsafat dan Hukum Islam, Jakarta: Bulan Bintang, 1981.
Kamal Mukhtar, Asas-asas Hukum Islam Tentang Perkawinan, Cet. Ke-3 Jakarta : Bulan Bintang, 1993.
M.A. Tihami Dan Sohari Sahrani, Fikih Munakahat (Kajian Fikih Nikah Lengkap), Raja grafindo Persada, Jakarta, 2014.
Mahmud Al-Shabagh, Tuntunan Keluarga Bahagia Menurut Islam Bandung: Remaja Rosdakarya, 1991.
Muhammad Yunus, Perkawinan dalam Islam, Jakarta: Hidayakarya Agung, 1983.
Margono, Metodologi Penelitian Pendidikan, Jakarta, Rineka Cipta, 2004.
Penelitian Dan Pencatatan Kebudayaan Daerah Sulawesi Tenggara, Adat Dan Upacara Perkawinan Daerah Sulawesi Tenggara, PN Balai Pustaka : Jakarta, 1978/1979.
Soerjono Soekanto. Hukum Adat Indonesia Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2013.
Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D, Bandung, Alfabeta, 2008.
Soemiyati, Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang, Liberty Yogyakarta, 2008.
Wa Kuasa Baka, Adat Pernikahan Etnis Muna, Kajian Struktur dan Fungsi Serta Tata Cara Pelaksanaannnya, Halu Oleo Press, 2018.
Peraturan Perundang-Undangan :
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019) .
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Kompilasi Hukum Islam (Berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991).
Sumber lain :
Abd. Rauf, Kedudukan Hukum Adat Dalam Hukum Islam, Junal IAIN Ambon Vol. IX No. 1, Juni 2013.
Abd al-Aziz al Khayyath, Nadzariyat al-Urf (Amman: Maktabah al-Aqsha [t.th.]).
Al-Nawawi, Shahih Muslim bi Syarhi alNawawi, Juz XI (Mesir: Matba’at al-Mishriyah, 1924.
Aprianti, Bentuk-Bentuk Penyelesaian Sengketa Di Bidang Kontrak Di Tinjau Dari Aspek Hukum Bisnis, Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang.
Aris Nur Qadar Ar.Razak, Pelaksanaan Mahar Dalam Perkawinan Adat Masyarakat Muna, Jurnal Al-‘Adl, Vol. 11 No. 1, Januari 2018.
Badan Pusat Statistik Kabupaten Muna, Kecamatan Lawa Dalam Angka, Katalog 1102001/7413060, 2020.
Chichi1, Salimin A, Syahbuddin, Perbedaan Jumlah Mahar Dalam Perkawinan Pinang Pada Masyarakat Suku Muna (Studi Di Kelurahan Wapunto Kecamatan Duruka Kabupaten Muna), SELAMI IPS Edisi Nomor 1 Volume 12 Tahun XII Januari 2019.
Hasran, H.Jamiluddin, Pendais Haq, Perubahan Makna Dan Nilai Fitu Kabintingia Dalam Proses Perkawinan Adat Muna (Studi Di Kecamatan Kabawo Kabupaten Muna), Edisi Volume 1 Nomor 1, April 2016.
Harun Nasution, Ensiklopedia Islam Indonesia, Jakarta: Djambatan 1992.
Khairah Zul Fitrah, Tinjauan Hukum Islam Terhadap Penentuan Kuantitas Boka Adat Perkawinan Suku Muna Di Kecamatan Katobu Kabupaten Muna Provinsi Sulawesi Tenggara, Skripsi, Fakultas Syariah dan hukum Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar.
Khairah Zul Fitrah, Darussalam, Tinjauan Hukum Islam Terhadap Penentuan Kuantitas, QaḍāuNā Volume 1 Nomor 1 Desember 2019.
Ld. Imbo. Anak Raja Muna, Ketua Lembaga Adat Muna. Wawancara melalui Handphone ( 10 Februari 2022).
Manuasa Saragi, Litigasi Dan Non Litigasi Untuk Penyelesaian Sengketa Bisnis Dalam Rangka Pengembangan Investasidi Indonesia (Kajian Penegakan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman Jo Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentangarbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa), Vol. 1, No. 2 (2014).
Muhammad Alifuddin, dkk, Mahar Dan Boka (Dilektika Agama Dan Adat Pada Masyarakat Muna Di Kendari Dalam Perspektif Hukum Islam), Jurnal Hukum dan Ekonomi Islam Istinbáth, Vol. 19, No. 2. 2020.
Muhammad Musthafa Syalabi, Ushul al-Fiqh al-Islami (Beirut: Dar al-Nahdhah al-Arabiyah, 1986).
Nur Intan, Peran Pemuka Adat sebagai Mediator terhadap Penyelesaian Konflik dalam Proses Perkawinan pada Masyarakat Muna di Sulawesi Tenggara, Melayunesia Law, Vol 2 No 1 Juni 2018
Nur Intan, Dkk, Penyelesaian Konflik Dalam Proses Perkawinan Berdasarkan Hukum Adat Muna Di Sulawesi Tenggara Conflict Settlement In Marriage Process Based On Muna Customary Law In South East Sulawesi, Universitas Hasanuddin Makassar.
Nur Intan, Aminuddin Salle, A. Suriyaman M. Pide, Penyelesaian Konflik Dalam Proses Perkawinan Berdasarkan Hukum Adat Muna Di Sulawesi Tenggara, Program Pascasarjana Universitas Hasanuddin.
Nurul Hasanah, Diskursus Tentang Kafoampe Dalam Perkawinan adat etnis Muna di Kabupaten Muna Sulawesi Tenggara, Tesis, Fakultas Ilmu Budaya Universitas Udayana.
Setiono, Pemahaman Terhadap Metodologi Penelitian Hukum, Program Pascasarjana UNS, Surakarta, 2005.
Taqiyudin Ali Bakar bin Muhammad al-Husaini al-Hism ad-Dimasyqi asy-Syafi‟i, Kifaytul Akhyar, Juz 2, Semarang : Toha Putra.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Nur Intan, Jabalnur, Achmad Muru

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.