TANGGUNG JAWAB PIHAK PENGIRIM ATAS TENGGELAMNYA KM SINAR BARU DALAM PENGANGKUT BARANG DI PERAIRAN KEPUALAUAN WAKATOBI
DOI:
https://doi.org/10.47353/delarev.v2i3.61Keywords:
Pengangkutan, Tanggungjawab, Perlindungan HukumAbstract
Tujuan dalam penelitian ini adalah apakah perlindungan hukum terhadap pihak pengirim atas tenggelamnya kapal pengangkut barang di perairan kepulauan Wakatobi dan bentuk tanggung jawab pihak pengirim barang atas tenggelamnya kapal pengangkut barang di perairan kepulauan Wakatobi. Jenis Penelitian dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif empiris. Jenis penelitian hukum normatif merupakan penelitian yang mengkaji studi dokumen, yakni menggunakan berbagai data sekunder seperti peraturan perundang-undangan, keputusan pengadilan, teori hukum, dan dapat berupa pendapat para sarjana. Hasil dalam penelitian ini ialah Perlindungan hukum terhadap pihak pengirim atas tenggelamnya kapal pengangkut barang adalah bentuk perlindungan hukum represif yang memberikan jaminan keselamatan dalam bentuk asuransi yang sudah diperjanjikan sebelumnya dalam hal terjadi suatu transaksi antara penumpang dan jasa pengangkutan yang dituangkan dalam bentuk perikatan. Jaminan keselamatan dan keamanan telah memenuhi standar laik laut atau danau sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran pada Pasal 40 dan 41.
References
Buku-Buku :
Abdulkadir Muhammad, Hukum Pengangkutan Darat, Laut dan Udara, Cetakan kedua, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1994.
Ady Hasirudin, Memori Kepulauan Wakatobi, Cetakan I, Pustaka Refleksi, Makassar, 2014.
Ahmad Zazili, Thesis Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna Pada Transportasi Udara Niaga Berjadwal Nasional, Universitas Diponogoro, Semarang, 2008.
Asmawie, Hanafi, Ganti Rugi dan Rehabilitasi: Menurut KUHAP, Pradnya Paramita, Jakarta, 1992.
Bagir Manan, Hukum Positif Indonesia : Satu Kajian Teoritik, FH UII Press, Yogyakarta, 2004.
C.S.T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1989.
Dinas Pariwisata Pemda Wakatobi, Datang dan Nikmati Sensasi Surga Wakatobi, Laut Biru, Jakarta, 2012.
Eni Suharti, Undang-Undang Pelayaran (UU RI No 17 tahun 2008 tentang Pelayaran), Sinar Grafika, Yogyakarta, 2008.
Gunagera, Rakyat dan Negara Dalam Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan, PT. Tatanusa, Jakarta, 2008.
Gultom, Elfrida R, Hukum Pengangkutan Laut, Penerbit Literata Lintas Medi, Jakarta, 2009.
Hadi, Setia Tunggal, Undang-Undang Perkeretaapian (UU NO. 23 Tahun 2007), Harvarindo, Jakarta, 2007.
H.M.N Purwosutjipto, Pengertian Hukum Dagang Indonesia 3 : Hukum Pengangkutan, Jakarta, 1995.
Kasmawati, Aspek Hukum Dalam Pengangkutan, In:Jalan Sunyi Sang Guru, PKKP-HAM FH UNILA, Bandar Lampung, 2019.
Khairandy, Ridwan dkk, Pengantar Hukum Dagang Indonesia, Cet. Pertama, Gama Media, Yogyakart, 1999.
Krisnoe, Kartika W, Hand Out Hukum Pengangkutan, 2014.
Nurhayati, Y., Ifrani, I., & Said, M. Y, Metodologi Normatif Dan Empiris Dalam Perspektif Ilmu Hukum. Jurnal Penegakan Hukum Indonesia, 2021.
M. Husyen, Umar, Menuju Hukum Angkutan Laut Nasional, BPHN, Jakarta, 1999.
Munir Fuady, Perbuatan Melawan Hukum, Pendekatan Kontemporer, Cetakan Kedua, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2005.
Purwosutjipto, H.M.N, Pengertian Pokok Hukum Dagang, Buku 3 Hukum Pengangkutan, Djambatan, Jakarta, 1991.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum Edisi Revisi, Prenamedia Group, Jakarta, 2019.
Purwahid Patrik, Dasar-Dasar Hukum Perikatan (Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian dan Dari Undang-Undang), Mandar Maju Bandung, 1994.
R. Setiawan, Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Binacipta, Bandung, 1977.
R. Subekti, “Hukum Perjanjian,” PT. Intermasa, Cet. XII, Jakarta, 1990.
Ronny Hanitijo Soemitro, Dualisme Penelitian Hukum (Normatif dan Empiris), Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2010.
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000.
Saefullah, Hukum Pengangkutan Barang dan Penumpang, Rineka Cipta, Jakarta, 1989.
Subekti, Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan Undang-Undang Kepailitan Cet. 30, PT Padnya Paramita, Jakarta, 2006.
Susanti Adi Nugroho, Hukum Persaingan Usaha di Indonesia dalam teori dan Praktik serta Penerapan Hukumnya, Cetakan pertama, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2012.
Sutardjo, A. Wiramihadja, Transportasi Laut dan Ekonomi Nasional, Rafika Aditama, Bandung, 2012.
Sution Usman Adji, dkk, Hukum Pengangkutan di Indonesia, Penerbit Rineka Cipta, Jakarta, 1991.
Shidarta, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, PT. Grasindo, Jakarta, 2005.
Tika, Pandu, Amin dan Endang Puji Rahayu, Jelajah Dunia Geografi, PT Bumi, Jakarta, 2017.
Tjakranegara, Soegijatna, Hukum Pengangkutan Barang dan Penumpang, Rineka Cipta, Jakarta, 1995.
Utari, Siti, Pengangkutan Laut Di Indonesia (Suatu Tinjauan Yuridis) Cetakan I, Balai Pustaka, Jakarta, 1994.
Wibowo Soedjono, Sarana-sarana Penunjang Pengangkutan Laut, Bina Aksara, Jakarta, 1983.
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4849).
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Sekretariat Negara, Jakarta)
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 337, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5618)
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5108).
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5093).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Nur Intan, Jabal Nur, Safril Sofwan Sanib, Jumiati Ukkas, Sigit Adhi Putra

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.