PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL LINGKUP PENDIDIKAN TINGGI SEBAGAI BAGIAN IMPLEMTASI KESEIMBANGAN DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA NASIONAL
DOI:
https://doi.org/10.47353/delarev.v1i3.35Keywords:
Pembaharuan Hukum Pidana, Seksual, Perguruan TinggiAbstract
Penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana, Upaya pembaharuan hukum pidana khususnya dalam hal kekerasan seksual di lingkup pendidikan tinggi Dengan menggunakan metode penelitian Yuridis Normatif adalah Metode penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau bahan sekunder belaka,Penelitian ini merupakan Penelitian Yuridis Normatif tentang persoalan-persoalan yang menyangkut Upaya pembaharuan hukum pidana khususnya dalam hal kekerasan seksual di lingkup pendidikan tinggi, penelitian ini menggunakan metode analisis data kualitatif yaitu yuridis normatif yang disajikan secara deskriptif, yakni dengan menggambarkan suatu kebijakan yang terkait dengan peraturan dari Kementrian Perguruan Tinggi Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi dan Bahan hukum primer, yaitu bahan penelitian yang berasal dari Perundang-undangan yang berkaitan dengan judul dan permasalahan yang dirumuskan. Hasil penelitian menunjukan bahwa bahwa paham yang telah dilaksanakan oleh hukum pidana saat ini telah cukup jelas jika dalam dokumen hukum, tidak memandang unsur diskriminasi tentunya hal ini disebabkan karena dalam diskriminasi merupakan suatu realitas yang ada di masyarakat apalagi dalam penerapan hukum pidana tentang kekerasan seksual atau pelecehan seksual, sehingga terobosan hukum adalah upaya untuk melakukan penerapan hukum agar sesuatu yang baru itu dapat melaksanakan tugasnya tidak hanya bersifat subjektif akan tetapi terobosan atau pembaruan hukum dalam penanganan kekerasan seksual lingkup perguruan tinggi atau dunia pendidikan di Indonesia harus dapat dilakukan oleh penafsiran sosial dan penafsiran hukum agar dapat merumuskan suatu kebijakan untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual khususnya lengkap perguruan tinggi, dan adanya upaya untuk menguatkan metode tersebut melalui suatu Satuan Tugas Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Seksual Di Lingkup Perguruan Tinggi sebagaimana amanah Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan riset dan teknologi nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, sehingga menurut penulis hal ini merupakan terobosan yang baik karena mengingat salah satu kendala dalam penegakan hukum terkait pidana kekerasan dan pelecehan seksual adalah terbenturnya dengan masih banyaknya pandangan masyarakat yang masih malu untuk melaporkan atau menyerahkan permasalahan pelecehan seksual kepada jalur hukum.
References
A.A Ngurah Oka Yudistira Darmadi. 2019. Konsep Pembaharuan Pemidanaan Dalam Rancangan KUHP. Jurnal. Program Magister, Program Studi Ilmu Hukum Program Pascasarjana, Universitas Udayana,
Abdul Wahid Dan Muhammad Irfan. 2001. Perlindungan Terhadap kekerasan Seksual, advokasi atas Hak asasi perempuan. Bandung : Refika aditama.
Ali Zaidan. 2015.Menuju Pembaharuan hukum Pidana.Sinar Grafika.
Barda Nawawi Arief. 1990. Perbandingan hukum Pidana. Penerbit. Rajawali Pres.
Bryan A Garner, 2004. Black Law Dictionary, Eighth Edition, Thomson &West.
C.S.T. Kansil, 2001. Latihan Ujian Hukum Pidana, Jakarta : Sinar Grafika,
Ivo Noviana. 2015.Kekerasan Seksual Terhadap Anak Dampak dan Penanganannya Jurnal Sosio Informa vol 1 No. 1.
Laden Marpaung. 2004. Kejahatan Terhadap Kesusilaan dan Maslah Prevensinya.Jakarta : Sinar Grafika.
Maidin Gultom. 2014. Perlindungan Hukum Terhadap Anak dan Perempuan, Bandung : PT Refika Aditama.
Muladi. 1985. Lembaga Pidana Bersyarat, Penerbit Alumni Bandung.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021, tentang Pencegahan dan Penangan Kekerasan Seksual di Lingkungan Pergugruan Tinggi,
Soedarto. 1983. Hukum dan Pengembangan Masyarakat, kajian terhadap pembaruan hukum pidana.penerbit Sinar Baru Bandung,
Tempo. Edisi 20 November 2021
Thahit Manom andini, Dkk. Identifikasi Kejadian Kekerasan Pada Anak di Kota Malang. Jurnal Perempuan dan Anak (JPA), Vol.2 No.1
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 wahyuprianto

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.