ANALISIS PERLINDUNGAN ANAK DALAM PANDANGAN HUKUM POSITIF (Dimensi Hukum Administrasi Negara, Hukum Perdata, Dan Hukum Pidana

Authors

  • Agus Ariadi Fakultas Hukum Universitas Lakidende

DOI:

https://doi.org/10.47353/delarev.v1i2.19

Keywords:

Analisis, Perlindungan Anak, Hukum Positif

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis, Perlindungan Anak dalam Pandangan Hukum Positif dimensi Hukum Administrasi Negara, Hukum Perdata, dan Hukum Pidana. Metode Penelitian ini adalah (yuridis- Normatif), yaitu penelitian yang mengacu pada teori-teori, doktrin-doktrin, norma-norma, asas-asas (prinsip), kaidah-kaidah hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan. Penelitian Yuridis Normatif ini mengutamakan penelitian kepustakaan (Library research). Terkait perlindungan anak dalam hukum positif, ada 3 (tiga) Aspek hukum yang mengatur, yaitu hukum Administrasi Negara, Hukum Perdata, dan Hukum Pidana bahwa Pertama didalam Hukum Administrasi Negara lahirnya Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan bahwa Pencatatan Sipil berupa dokumen kependudukan merupakan hak setiap warga Negara termasuk anak dalam arti hak memperoleh (akta autentik), dari pejabat Negara misalnya akta kelahiran (Pasal 2 Undang-Undang No. 23 Tahun 2006, tentang Administrasi Kependudukan. Kedua Aspek Hukum Perdata agar demi terjaganya hak-hak keperdataan anak, beberapa aturan perundang-undangan telah memberikan perlindunganya misalnya yang diatur didalam Undang-Undang No : 16 Tahun 2019,tentang perubahan atas undang-undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Undang-Undang No.4 Tahun 1979 tentang Kesejahteran Anak, Undang-Undang No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan KUHPerdata (BW), Ketiga dalam Aspek Hukum Pidana dalam hukum Pidana ada dua titik ditekankan pertama perlindungan anak dari tindakan kekerasan dan diskriminasi yang kedua perlindungan bagi anak yang bermasalah dengan hukum. Beberapa undang-undang yang mengatur hal itu misalnya Undang-Undang No.23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam Rumah Tangga, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, Undang-Undang No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-undang No.11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

References

Artidjo Alkostar, Keadilan Restoratif Harian Kompas, senin 4 April 2011.

Ahmad kamil , Hukum Perlindungan dan Pengangkatan anak di Indonesaia, Jakrata : PT RajaGrafindo Persada, 210 cet.ke-2 hlm-77-82;

Darwan Prinst, Hukum Anak Indonesia, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2003 Halm.3

Bagir manan, Hukum Positif Indonesia, Yogyakarta : FH UII Press, 2004, hlm.1

Gunarto Suhardi, Perlindungan Hukum bagi pemegang kartu kredit, Yogyakarta : Atmajaya, 2008 halm.17.

John gray, Children are From Heaven “ Gramedia Pustaka Utama Jakarta, 2001 Hlm.1

Ridwan, Hukum Administrasi Negara, Yogyakarta, UII press,2002, Hlm.219.

Rika Saraswati, Hukum Perlindungan Anak di Indonesia, Bandung : PT Citra Aditya Bakti, 2009, hlm.1.

Maulana Hassan Wadong, Pengantar Advokasi dan Hukum Perlindungan Anak, Crasindo, Jakarta, 2000, hlm 19.

Muchsin, Ikhtisar Hukum Indonesia, Jakrta : BP IMLAM, 2005, hlm.19

Nandang Sambas, 2013, Peradilan Pidana Anak di Indonesia dan Instrumen International Perlindungan Anak serta Penerapannya, Graha Ilmu, Yogyakarta, h.4

Waluyadi, Hukum Perlindungan Anak, Bandung : CV Mandar Maju, 2009, hlm.2

Hestu Cipto Handoyo, Hukum Tata Negara, Kewarganegaraan, dan Hak Asasi manusia, Yogyakarta: Universitas Atmajaya, 2003, Hlmn.240;

Badan Pengembangan Sumberdaya Manusia Hukum dan Hak asasi manusia.Pelatihan Terpadu bagi Penegak hukum dan pihak terkait mengenai Sistem Peradilan Pidana Anak Konsep Restorative Justice dan Diversi tahun 2020

Downloads

Published

2022-08-25

How to Cite

Ariadi, A. . (2022). ANALISIS PERLINDUNGAN ANAK DALAM PANDANGAN HUKUM POSITIF (Dimensi Hukum Administrasi Negara, Hukum Perdata, Dan Hukum Pidana. Lakidende Law Review, 1(2), 161–170. https://doi.org/10.47353/delarev.v1i2.19