LEGALITAS PENGGUNAAN MEREK PEGADAIAN OLEH PT PEGADAIAN (PERSERO)

Authors

  • Muhammad Hasyim Fakultas Hukum, Universitas Nahdlatul Ulama Sulawesi Tenggara

DOI:

https://doi.org/10.47353/delarev.v1i3.39

Keywords:

Hukum Merek, Pegadaian, Kekayaan intelektual

Abstract

Di era globalisasi, merek memiliki peranan yang sangat penting bagi para pengusaha dalam dunia bisnis karena merek memberi tanda pada barang dan jasa agar masyarakat mengenal suatu produk atau jasa. Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis telah mengatur tentang merek yang menjadi ciri usaha dan identitas pada barang dan jasa. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis legalitas penggunaan merek pegadaian oleh PT Pegadaian berdasarkan Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis. Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif. Penelitian ini menganalisis secara kualitatif bahan hukum primer yang berkenaan objek penelitian. Dari hasil penelitian ini disimpulkan bahwa kata pegadaian dalam penggunaannya kepada masyarakat masih diartikan sebagai tempat bergadai yang masih merupakan kata umum, sehingga pendaftaran kata pegadaian sebagai merek belum sepenuhnya mampu membangun secondary meaning yang menjadi daya pembeda. Oleh karena itu, Pemerintah harus melakukan pemeriksaan substantif terhadap merek-merek yang hendak didaftarkan. Kemudian pemeriksaan itu harus berdasarkan ketentuan Undang-Undang tentang Merek dan Indikasi Geografis.

References

Buku

H.M.N. Purwosutjipto, 1979 “Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia,. Djambatan, Jakarta,

Ita Gambiro, 2002, HukumMerekBesertaPeraturanPerundang-undangan di BidangMerek, Jakarta:CVSebelas Printing

IswiHariyani, HakkekayaanIntelektual (HKI), Jakarta: Kencana, tanpatahun

Muhammad Abdulkadir, 2001, KajianHukumEkonomiHakKekayaanIntelektual, Bandung : PT. Citra Aditya Bhakti

Muhammad Djumhana & R. Djubaidillah, 1993, Hak Milik Intelektual, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti

OK. Saidin, 2010, AspekHukumHakKekayaanIntelektual (intellectual property rights), Jakarta :RajawaliPers

Peter Mahmud Marzuki, 2005, PenelitianHukum, Jakarta: Kencana

Soedjono Dirjosisworo, “HukumPerusahaan Mengenai Bentuk-bentuk Perusahaan (badan usaha) di Indonesia”, Mandar Maju, Bandung, 1997

PeraturanPerundang-Undangan :

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis

Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1993 Tentang Kelas Barang atau Jasa bagi Pendaftaran Merek

Downloads

Published

2022-12-18

How to Cite

Muhammad Hasyim. (2022). LEGALITAS PENGGUNAAN MEREK PEGADAIAN OLEH PT PEGADAIAN (PERSERO). Lakidende Law Review, 1(3), 333–339. https://doi.org/10.47353/delarev.v1i3.39