PENCEGAHAN PAHAM LESBIAN, GAY, BISEXSUAL DAN TRANSGENDER (LGBT) BAGI KALANGAN PELAJAR DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF
DOI:
https://doi.org/10.47353/delarev.v4i1.83Keywords:
Pemahanam LGBT, Hukum Positif, Hukum IslamAbstract
Tipe Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan Pendekatan yuridis normatif yaitu dengan melakukan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekat an konseptual (conseptual approach), pendekatan historis (historical approach), pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan persepsional (perceptional approach). Pandangan Hukum Islam dan Hukum Positif Terhadap Kasus LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual Transgender) Hukum Islam Hukum Islam merupakan hukum yang bersumber dari al-Qur’an dan Hadis, yang kemudian berkembang menjadi sebuah produk pemikiran hukum. Produk pemikiran hukum tersebut menghasilkan materi-materi hukum berdasarkan kebutuhan masyarakat kemudian dibentuk dan diiformasi dalam sebuah konsep untuk dilaksanakan dan ditaati sebagai hasil dari produk pemikiran hukum, Al-Qur’an juga menjadi pengontrol dan pengoreksi terhadap perjalanan hidup manusia dimasa lalu. Dan pandangan hukum Islam dijelaskan bahwa Homoseksual (Liwath) sudah ada sejak Zaman Nabi Luth, yang dikisahkan dalam Al-Qur’an Surah Al-a’raf ayat 80-81. Sedangkan dalam pandangan hukum positif perbuatan homoseks (Gay) dikaitkan dengan undang-undang pornografi, karena sampai saat ini belum ada.
Kata Kunci: Pemahanam LGBT,Hukum Positif, Hukum Islam
References
Buku
Adejimi, Adebola A., Folashade O. Omokhodion, and Funmilola M. OlaOlorun. 2017. “Sexual Behaviour and Knowledge of Prevention of Sexually Transmitted Infections among Students in Coeducational and Non-Coeducational Secondary Schools in Ibadan, Nigeria.” Journal of Family Medicine and Primary Care 6(2):169–70. doi: 10.4103/jfmpc.jfmpc.
Aryanti, Yosi. 2019. “Fenomena Lesbian, Gay, Biseksual Dan Transgender (Solusi Dan Upaya Pencegahannya).” HUMANISMA: Journal of Gender Studies 3(2). doi: 10.32832/tadibuna.v7i2.1356.
Asra, Yulika K., and Vivik Shofiah. 2017. “Pengaruh Psikoedukasi LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual Dan Transgender) Terhadap Penningkatan Pengetahuan Remaja Tentang LGBT.” Personifikasi: Jurnal Ilmu Psikologi 8(1):1–20. doi: 10.21107/personifikasi.v8i1.3855.
Barkhordari-Sharifabad, Maasoumeh, Saeed Vaziri-Yazdi, and Mansoureh Barkhordari-Sharifabad. 2020. “The Effect of Teaching Puberty Health Concepts on the Basis of a Health Belief Model for Improving Perceived Body Image of Female Adolescents: A Quasi-Experimental Study.” BMC Public Health 20(1):1–7. doi: 10.1186/s12889-020-08482-2.
Elly Risman, dkk. 2014. Ensexclopedia, Tanya Jawab Masalah Pubertas & Seksualitas Remaja. Jakarta, Yayasan Kita & Buah Hati.
Mayawati, Lilo, and Desy Firmasari. 2018. “Peran Pengasuh Santri Dalam Pencegahan LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, Dan Transgender) Di Pondok Pesantren Al-Qur’an Harsalakum.” Universitas Muhammadiyah Bengkulu.
Mellyarti, Syarif, and Meri Susanti. 2018. “Menyelamatkan Remaja Dari Bahaya LGBT Dengan Pendampingan, Pengenalan Dan Pendidikan Seks Di Pondok Pesantren Sumatera Barat.” Al-Irsyad : Jurnal Bimbingan Dan Konseling Indonesia 54–69.
Ni’am, A. M. 2018. “Role of Pondok Pesantren Education against Prevention of LGBT Behavior.” Jurnal Manajemen Pendidikan Dan Studi Islam 5(2):65–76. doi: https://doi.org/10.33507/an-nidzam.v5i2.174.
Rahmatullah, A. S., and M. E. Atmojo. 2019. “Pendidikan Dini ‘Sadar Virus Homoseksual Kaum Santri’ Di Pesantren.” Prosiding Seminar Nasional … 23–33.
Sri Rumini dan Siti Sundari.2004. Perkembangan Anak dan Remaja.Jakarta: Rineka Cipta
Wati, Dewi Eko. 2020. “Pendidikan Seks Dalam Islam Berbasis Komunikasi Orangtua-Anak: Langkah Pencegahan LGBT Pada Anak.” Wacana 12(2):146–58. doi: 10.13057/wacana.v12i2.173.
Zakiah Daradjat. 1970. Ilmu Jiwa Agama. Jakarta: Bulan Bintang.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan kedua Undang-Undang ITE
Jurnal
Fahham, Achmad Muchaddam. 2019. “Sanitasi Dan Dampaknya Bagi Kesehatan: Studi Dari Pesantren.” Aspirasi: Jurnal Masalah-Masalah Sosial 10(1):33–47. doi: 10.22212/aspirasi.v10i1.1230.
Fatmawati, Tina Yuli, and Nofrans Eka Saputra. 2016. “Perilaku Hidup Bersih Dan Sehat Santri Pondok Pesantren As’ Ad Dan Pondok Pesantren Al Hidayah.” Jurnal Psikologi Jambi 1(1):29–35.
Harmaini, Harmaini, and Ratna Juita. 2017. “Perilaku Lesbian Santri Pondok Pesantren.” Psikis: Jurnal Psikologi Islami 3(1):11. doi: 10.19109/psikis.v3i1.1219.
Keumala, Putri. 2017. “Peran Wilayatul Hisbah Dalam Mencegah Lesbian, Gay, Biseksual Dan Transgender (LGBT) Di Banda Aceh.” Al-Idarah: Jurnal Manajemen Dan Administrasi Islam 1(2):261–78. doi: http://dx.doi.org/10.22373/al-idarah.v1i2.2672.
Rahmatullah, A. S., and Muhammad Azhar. 2018. “Pesantren Dan Homoseksualitas Kaum Santri (Studi Pada Pesantren Tua Salafiyyah Dan Khalafiyyah Di Kota Santri Jawa Timur).” INFERENSI: Jurnal Penelitian Sosial Keagamaan 12(2):457–80. doi: 10.18326/infsl3.v12i2.457-480.
Ramadhani, Ramadhani. 2020. “Pendidikan Akidah Akhlak Sebagai Solusi Pencegahan LGBT.” Al-Adabiya: Jurnal Kebudayaan Dan Keagamaan 15(1):47–68. doi: 10.37680/adabiya.v15i01.223.
Siregar, Erin Padilla. 2019. “Persepsi Remaja Terhadap LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, Dan Transgender) Di SMA Santa Lusia Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang Tahun 2018.” Jurnal Darma Agung Husada 5(1):69–76.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Idris Saputra, Iksan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.