KEDUDUKAN AHLI WARIS PENGGANTI DALAM KOMPILASI HUKUM ISLAM

Authors

  • La Ode Ismail Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Sulawesi Tenggara

DOI:

https://doi.org/10.47353/delarev.v3i2.81

Keywords:

Kewarisan Islam, Ahli Waris Pengganti, Kompilasi Hukum Islam

Abstract

Di Indonesia sendiri hukum waris yang berlaku secara nasional ada tiga macam, hukum waris islam, hukum waris barat, dan hukum waris adat. Menurut hukum kewarisan islam ada dua jalan seseorang dikatakan berhak atas suatu harta warisan bila yang bersangkutan mempunyai hubungan tertentu dengan yang meninggal. Hubungan tersebut dapat dibedakan menjadi dua factor yaitu hubungan darah dan hubungan perkawinan. Seperti yang termaktub dalam buku II tentang hukum kewarisan yang menjelaskan keberadaan ahli waris pengganti yang termuat dalam satu pasal yang terdiri dari dua ayat, yaitu pasal 185 : (1) ahli waris yang meninggal lebih dahulu daripada si pewaris maka kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya, kecuali mereka yang tersebut dalam pasal 173 (2) bagian ahli waris pengganti tidak boleh melebihi dari bagian ahli waris yang sederajat yang digantikan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah melalui penelitian kepustakaan (library research). Selain itu penelitian ini juga dapat dikatakan sebagai penelitian hukum yang akan diterapkan dalam masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menegtahui Kedudukan ahli waris pengganti dalam kompilasi hukum islam dan Kedudukan ahli waris pengganti dan bagiannya. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan dalam Pasal 185 Kompilasi Hukum Islam menunjukan bahwa pengertian ahli waris pengganti adalah anak yang dapat menggantikan kedudukan ahli waris yang meninggal lebih dahulu dari pewaris dengan memperoleh bagian yang tidak boleh melebihi dari bagian ahli waris sederajat.Banyaknya permasalahan yang akan timbul memang sudah seharusnya ahli waris pengganti atau penggantian ahli waris itu bersifat mutlak. Mutlak artinya ahli waris selalu menduduki kedudukan orang yang  digantikan dan menerima hak sesuai dengan bagian yang seharusnya diterima apabila yang digantikan itu masih hidup.

References

Afdol. 2003. Penerapan Hukum Waris Islam secara Adil. Surabaya : Air Langga University Press

Ali, Z. (2008). Pelaksanaan Hukum Waris di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika

Firdaus, Ahmad Ferry . Status Hukum Ahli Waris Pengganti Menurut Perspektif Kompilasi Hukum Islam dan Fiqh (Studi Kasus Penetapan Pengadilan Agama Sumber, Cirebon, (Skripsi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta)

H. Habiburrahman. 2011. Rekonstruksi Hukum Kewarisan Islam Di Indonesia. Jakarta: Kencana.

Ramulyo, Idris Perbandingan Hukum Kewarisan Islam dengan Kitab Undang- Undang Hukum Perdata, (Jakarta: Sinar Grafika, 2004)

Sri Lum’atus Sa’adah, Pembaharuan Hukum Islam Di Indonesia, (Jember : STAIN Press, 2013), 21.

Thalib, Sajuti. 1995. Hukum Kewarisan Islam Di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Soekanto, Soerjono, Pengantar Peneliti Hukum, (UI Press : Jakarta, 1996).

Downloads

Published

2024-08-05

How to Cite

La Ode Ismail. (2024). KEDUDUKAN AHLI WARIS PENGGANTI DALAM KOMPILASI HUKUM ISLAM. Lakidende Law Review, 3(2), 638–646. https://doi.org/10.47353/delarev.v3i2.81