ANALISIS YURIDIS PENEGAKAN HUKUM TERHADAP KORBAN KEKERASAN SEKSUAL (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Kota Lubuklinggau)
DOI:
https://doi.org/10.47353/delarev.v2i3.66Keywords:
Penegakan Hukum, Korban, Kekerasan SeksualAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penegakan hukum terhadap korban kekerasan seksual dalam Putusan Pengadilan Negeri Lubuklinggau. Rumusan masalahnya meliputi Bagaimana penegakan hukum korban kekerasan seksual terhadap perempuan di Pengadilan Negeri Kota Lubuklinggau, Bagaimana proses penindakan dan pemberian efek jera terhadap pelaku dalam upaya perlindungan terhadap korban tindak pidana kekerasan seksual, serta Hambatan apa saja yang ditemui oleh penegak hukum korban kekerasan seksual terhadap perempuan di Pengadilan Negeri Kota Lubuklinggau. Metode penelitian yang diterapkan adalah penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan Perundang-Undangan (statute approach), pendekatan konsep (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap korban kekerasan seksual di Kota Lubuklinggau masih menghadapi kendala signifikan. Kesulitan korban untuk membuktikan dirinya sebagai korban kekerasan seksual, ditambah dengan proses peradilan yang berkepanjangan, seringkali menghambat perkembangan kasus dan menghambat pembuktian. Terkait hal ini, disayangkan bahwa ketika kasus yang diajukan oleh pihak korban dinyatakan tidak dapat dilanjutkan, korban justru dapat kembali dihadapkan pada tuntutan hukum dari pelaku kekerasan seksual, seperti tuntutan pencemaran nama baik. Keadaan ini menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap korban kekerasan seksual di Pengadilan Negeri Kota Lubuklinggau masih belum optimal.
References
Abdussalam, (2010) Victimologi, Jakarta: PTIK,
Angkasa, (2014), Kedudukan Korban Dalam Sistem Peradilan Pidana, Semarang: Disertasi, UNDIP,
Fadjar, A. Mukhtie, (2013) Teori-teori Hukum Kontemporer, Malang : Setara Pers,
Fuadi, Ahmad, (2003), Faktor Penyebab Pernikahan Dini Di Pengadilan Agama Kota Lubuklinggau, Jurnal Delarev Vol. 2 No. 1 http://delarev.com/index.php/go/article/view/47
Haryatmoko, (2007), Etika Komunikasi: Manipulasi Media, Kekerasan dan Pornografi, Yogyakarta: Kunisius,
Ibrahim, Johnny, (2019), Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris cetak ke-4, Bandung: Bayumedia
Mansur, Dikdik M Arif dan Elistaris Gultom, (2007), Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan; Anatara Norma dan Realita, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada,
Mertokusumo, Sudikno, (2010), Mengenal Hukum; Suatu Pengantar.Yogyakarta: Liberty,
Mudzakir, (2005), Viktimologi Studi Kasus di Indonesia, Penataran Nasional Hukum Pidana dan Kriminologi XI, Surabaya: Graha Ilmu,
Muslich, Ahmad Wardi, ( 2005), Hukum Pidana Islam, Jakarta: Sinar Grafika,
Rahmah dan Amiruddin Pabbu, (2015), Kapita Selekta Hukum Pidana, Jakarta: Mitra Wacana Media
Siti,Shopia, https://m.hukum online.com, Persoalan Kemanusiaan, 2013, di Akses 28 April 2023
Tim Pustaka Phoenix, (2009), Kamus Besar Bahasa Indonesia, Cet. 3, Jakarta: Pustaka Phoenix,
Wadjo, Hadibah Zacrah and Judy Marria Samima, (2020), Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Seksual, Jurnal Bela 6, no 1,
Zaidan, M. Ali, (2015), Menuju Pembaharuan Hukum Pidana, Jakarta: Sinar Grafika.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Ahmad Fuadi, Ardi Muthahir

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.