TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PEMINDAHTANGANAN BIDANG TANAH TRANSMIGRASI BERDASARKAN PASAL 31 PP NOMOR 3 TAHUN 2014
DOI:
https://doi.org/10.47353/delarev.v2i3.64Keywords:
Pemindahtanganan Tanah, Sertifikat, TransmigrasiAbstract
Penelitian ini bertujuan mengkaji kasus yang terjadi di UPT Amanggedo dimana banyak masyarakat diarea kawasan transmigran yang memegang sertifikat sudah bukan pemilik tanah awal, artinya sudah dipindah tangankan sebelum mencapai 15 tahun tanpa melalui proses pembuatan akta jual beli di PPAT. Seperti berdasarkan pengamatan awal yang dilakukan oleh penulis terhadap sertifikat dengan nomor milik 452 a.n Sondo yang sekarang sesuai dengan fakta lapangan sertifikat 452 sudah dikuasai oleh Nyoman Komadi yang merupakan pemilik sertifikat sekarang. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum bersifat normatif empiris yang merupakan suatu proses untuk menentukan aturan hukum. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapa pemindahtanganan tanah transmigra pada UPT Amonggedo sebanyak 12 Bidang tanah tindakan tersebut bertentangan denga Pasal 31 PP No. 3 Tahun 2014 sehingga status pemindahtangan bidang tanah transmigrasi sebelum jangka waktu 15 tahun menjadi tidak sah dan dapat dibatalkan.
References
Abdul Rachmad Budiono, Pengantar Ilmu Hukum, Banyumedia Publishing, Malang, 2005.
Arif Budiman, Transmigrasi di Indonesia, Ringkasan Hasil-hasil Penelitian, Gramedia, Jakarta, 1985.
B.F. Sihombing, Evolusi Kebijakan Pertanahan dalam Hukum Tanah Indonesia, Toko Gunung Agung, Jakarta, 2005.
Boedi harsono, Agraria Indonesia Himpunan Peraturan-peraturan Hukum Tanah, Djambatan, Jakarta, 1999.
Effendi Perangin, Hukum Agraria di Indonesia Suatu Telaah dari Sudut Praktisi Hukum, rajawali, Jakarta, 1986.
Hadi Setia Tunggal, Peraturan Perundang-undangan Pertahanan, Harvarindo, Jakarta, 2007.
Imam Soetiknya, Politik Agraria Nasional: Hubungan Manusia dengan Tanah, University Press Gajah Mada, Yogyakarta, 1994.
Jazim Hamidi, Teori dan Politik Hukum Tata negara, Total Media, Yogaykarta, 2009.
Johnny Ibrahim, Teori dan Metedologi Penelitian Hukum Normatife, Banymedia, Malang, 2008.
Kelsen Hans, Teori Umum tentang Hukum dan Negara, Terjemahan Raisul Muttaqin, Nusamedia dan Nuansa, bandung, 2006.
Kuncoro Purbopranoto, erkembangan Hukum Administrasi Negara, Badan Pembinaan Hukum Nasional. 1981.
Abdurrahman, Beberapa Pikiran Tentang Penjabaran Hak Milik Atas tanah Menurut UUPA ke dalam Perundang-undangan Agraria Nasional, Makalah Publikasi 1983.
Achmad Sodiki, Penataan Pemilikan Ha katas Tanah di daerah Perkebunan Kabupaten Malang (Studi tentang Dinamika Hukum), Disertasi s2 Surabaya Universitas Airlangga, 1994.
Achmad Sodiki, Pengausaan Ha katas Tanah dalam Perspektif Konstitusi, Makalah yang disampaikan pada Seminar Regional Malang: Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, 2010.
Erman Suparno, Kota Terpadu Mandiri di Kwasan Transmigras, Dirjen Pembinaan Pengembangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi, Jakarta, 2007.
Hutagalung, Ariesukanti, Tebaran Pemikiran Seputar masalah Hukum Tanah, Lembaga Pemberdayaan hukum Indonesia, Jakarta, 2005.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Nur Nashriany Jufri, Ismi Fadjriah Hamzah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.