FAKTOR PENYEBAB PERNIKAHAN DINI DI PENGADILAN AGAMA KOTA LUBUK LINGGAU

Authors

  • Ahmad Fuadi Fakultas Ilmu Ekonomi dan Sosial Humaniora Universitas Bina Insan

DOI:

https://doi.org/10.47353/delarev.v2i1.47

Keywords:

Faktor, Pernikahan Dini, Pengadilan Agama

Abstract

Pernikahan dini merujuk pada pernikahan yang dilakukan oleh salah satu pasangan dengan usia di bawah 19 tahun. Baik pria maupun wanita yang belum mencapai usia 19 tahun dapat dianggap sebagai pernikahan usia dini. Pernikahan dini umum terjadi di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di Lubuklinggau. Dalam artikel ini, kami bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan pernikahan dini di Pengadilan Agama Lubuklinggau. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif-empiris. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan, dokumentasi, observasi, dan wawancara. Analisis data yang digunakan adalah kualitatif, dengan mengolah data melalui uraian-uraian untuk memberikan gambaran yang jelas. Faktor-faktor yang menjadi latar belakang permohonan dispensasi pernikahan dini adalah pergaulan, rendahnya tingkat pendidikan dan faktor
ekonomi. Hakim mempertimbangkan permohonan dispensasi nikah dengan pendekatan asas kemanfaatan dan keharusan untuk menolak bahaya atau kerugian yang mungkin timbul.

References

Dr. Bachtiar, S. M. (2018). Metode Penelitian Hukum. Tanggerang: Unpam Press.

Efendi, J. (2018). Rekontruksi Dasar Pertimbangan Hukum Hakim. Surabaya:

PRENADAMEDIA GROUP.

Fuadi, A. (2020). Pernikahan Beda Agama Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif Di

Indonesia. Hadratul Madaniyah, 1-14.

Marilang. (2018). Dispensasi Kawin Anak Di Bawah Umur. Al Daulah: Jurnal Hukum

Pidana dan Ketatanegaraan, 140-152.

Mubasyaroh. (2016). Analisis Faktor Penyebab Perkawinan anak Dan Dampaknya Bagi

Pelakunya. Jurnal Pemikiran Dan Penelitian Sosial Keagamaan.

Muthahir, A. (2020). TINJAUAN FILSAFAT HUKUM TENTANG NUSYUZ (TELAAH

PASAL 80 DAN PASAL 84 KOMPILASI HUKUM ISLAM KHI). LAJOUR : Law

Jornal.

Nurhayati, Y. (2013). Perdebatan Antara Metode Normatif Dengan Metode Empirik Dalam

Penelitian Ilmu Hukum Ditinjau Dari Karakter, Fungsi, dan Tujuan Ilmu Hukum. Al

Adl, 15.

Saleh, W. (1987 ). Hukum Perkawinan Indonesia. Jakarta: Balai Aksara .

Soekanto, S. (2008). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI-Press.

Zuhriah, E. (2016). Peradilan Agama Indonesia (Sejarah,Konsep dan Praktik di Pengadilan

Agama). Malang: Setara Press

Downloads

Published

2023-04-21

How to Cite

Ahmad Fuadi. (2023). FAKTOR PENYEBAB PERNIKAHAN DINI DI PENGADILAN AGAMA KOTA LUBUK LINGGAU. Lakidende Law Review, 2(1), 399–406. https://doi.org/10.47353/delarev.v2i1.47