PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK OLEH SAUDARA SEDARAH
DOI:
https://doi.org/10.47353/delarev.v2i2.49Keywords:
Kekerasan Seksual, Saudara Sedarah, Pertanggungjawaban PidanaAbstract
Tiga masalah sentral dalam hukum pidana berpusat kepada pertanggungjawaban pidana, tindak pidana, dan masalah pidana dan pemidanaan.. Kekerasan seksual terhadap anak merupakan hal yang sangat kejam yang terjadi pada anak, apalagi pelaku kejahatan tersebut adalah anggota keluarga korban. Realitas menunjukkan bahwa kekerasan seksual terhadap anak banyak dilakukan oleh orang-orang yang memiliki hubungan emosional dengan anak, misalnya orang tua, saudara, paman atau banyak orang laindi lingkungan keluarga anak. Penulisan ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif yaitu mengumpulkan data - data pustaka dan segala sumber yang berhubungan dengan penulisan. Pertanggung jawaban pidana melalui sanksi pidana badan berupa penjara serta tehadap delik Kekerasan Seksual yang dilakukan oleh kerabat terhadap anak.
References
Astungkoro, Ronggo dan Rizky Suryarandika, KemenPPA: Kasus Kekerasan Terhadap Anak Melonjak, diakses dari https://www.republika.id/posts/36917/kemenppa-kasus- kekerasan terhadap-anak-melonjak,diakses pada tanggal 16 Agustus Pukul 10: 42 WIB
Devi Anggraini, Ardi Muthahir, Rheza Dwi Kristiani, PENJATUHAN SANKSI PIDANA BAGI ANAK PELAKU TINDAK PIDANA PERBARENGAN (CONCURSUS),(STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR: 445/PID. SUS/2011/PN.KAG).http://journal.univbinainsan.ac.id/index.php/law/issue/view/8 diakses pada tanggal 16 Agustus 2023 Pukul 10:42 WIB
Mahardika, Agus Rai, Anak Agung Sagung Laksmi Dewi, dan I Made Minggu Widyantara. “Sanksi Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Pedofilia terhadap Anak” Jurnal Kontruksi Hukum 1, No.1 (2020): 22.
Sunarso, Siswanto. Viktimologi dalam Sistem Peradilan Pidana. (Jakarta, Sinar Grafika, 2012), 76.
Sitompul, Anastasia Hana. “Kajian Hukum tentang Tindak Kekerasan Seksual terhadap Anak di Indonesia.” Jurnal Lex Crimen 4, No.1 (2015): 47.
Rodliyah dan Salim.Hukum Pidana Khusus Unsur dan Sanksi Pidananya. (Depok, Pt. RajaGrafindo Persada, 2017), 244.
Suryandi, Dody, Nike Hutabarat, dan Hartono Pamungkas. “Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak.” Jurnal Darma Agung 28, No.1 (2020): 87-88.
Ningsih, Ermaya Sri Bayu, dan Sri Hennyati. “Kekerasan Seksual Pada Anak di Kabupaten Karawang.” Jurnal Bidan “Midwife Journal” 4, No.2 (2018): 57.
Sari, Ratna, Soni Akhmad Nulhaqim, dan Maulana Irfan. “Pelecehan Seksual Tehadap Anak.” Jurnal Universitas Padjajaran Prosiding Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat 2, No.1 (2015): 15.
Djamali, Abdoel. Pengantar Hukum Indonesia. (Jakarta, PT. Rajagrafindo Persada, 2013), 175.
Humaira, Diesmy, dkk. “Kekerasan Seksual pada Anak: Telaah Relasi Pelaku Korban dan Kerentanan Pada Anak.” Jurnal Psikologi Islam Fakultas Psikologi Universitas Islam Negeri Malang12, No. 2 (2015): 6
Ikhwantoro, Danur dan Nandang Sambas. “Faktor Penyebab Terjadinya Kejahatan Pelecehan Seksual terhadap Perempuan Dewasa yang terjadi di Kota Bandung Ditinjau Secara Kriminologis (Studi Kasus Penanganan)
Setiawan, Dedy. “Tindak Pidana Terkait Kekerasan Seksual Terhadap Anak dalam Perspektif Perlindungan Anak di Bawah Umur 5 Tahun.” Jurnal Legal Spirit 4, No.2 (2021): 3.
Setiawan, I Putu Agus dan I Wayan Novy Purwanto. “Faktor Penyebab dan Upaya Penanggulangan Kekerasan Seksual Terhadap Anak dalam Lingkup Keluarga (Studi di Polda Bali).” Jurnal Kertha Wicara 8, No. 4 (2019): 7.
Marbun, Veny Melisa, Randa Christianta Purba dan Rahmayanti. “Analisis Yuridis Tindak Pidana Pelecehan Dilakukan Orang Dewasa Pada Anak Dibawah Umur Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.” Jurnal Binamulia Hukum 9, No2 (2020): 112.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Ardi Muthahir, Rama Asmoro, Dika Nurmalasari

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.