PERBANDINGAN KEWENANGAN DESA DALAM SISTEM PEMERINTAHAN PUSAT DAN DAERAH DI INDONESIA

Authors

  • Fibran Universitas Lakidende Unaaha
  • Hasjad Universitas Lakidende Unaaha

DOI:

https://doi.org/10.47353/delarev.v4i2.97

Keywords:

Kewenangan, Desa, Sistem, Pemerintahan Pusat, Pemerintahan Daerah

Abstract

Pemerintahan desa memainkan peranan penting dalam menerapkan otonomi di tingkat daerah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis serta menjelaskan perbandingan kewenangan desa dalam sistem pemerintahan pusat dan daerah di Indonesia metode  penelitian ini mengunakan metode pustaka. Metode ini sangat cocok dan efektif untuk mengeksplorasi serta menganalisis perbandingan kewenangan desa dalam sistem pemerintahan pusat dan daerah di Indonesia. Proses pengumpulan data dilakukan dengan cara peneliti mengumpulkan, meneliti, dan mengevaluasi berbagai sumber informasi yang relevan seperti buku, jurnal akademis, undang-undang, serta dokumen terkait lainnya. Selanjutnya, untuk analisis data, digunakan teknik reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa undang- undang, terutama Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, telah memberikan dasar hukum yang kuat untuk memberikan kewenangan kepada desa. Namun, implementasinya beragam antar wilayah, terutama disebabkan oleh komitmen pemerintah daerah dalam mendukung otonomi desa. Pembagian sumber daya dan pendanaan juga menjadi perbedaan penting antar wilayah, yang berdampak pada kemampuan desa untuk melaksanakan program-program pembangunan. Selain itu, tingkat keterlibatan masyarakat setempat sangat berpengaruh terhadap efektivitas kekuasaan desa. Keterlibatan ini bervariasi tergantung pada aspek-aspek seperti pendidikan, kultur, akses, dukungan dari pemerintah, serta dinamika politik yang ada. Tingkat partisipasi yang lebih tinggi biasanya berkontribusi pada peningkatan kualitas dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan program pembangunan.

References

Akmalia, W. F. (2021). Evaluasi tingkat keefektifan dan keefisienan penggunaan dana desa selama masa pandemi Covid-19 di seluruh desa Kecamatan Sukoreo (Disertasi doktoral, Universitas Muhammadiyah Ponorogo).

Ani, Y. A., & Lestari, R. (2023). Prinsip otonomi desa berlandaskan asas subsidiaritas (Penelitian di Gampong Bumi Sari, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya). Jurnal Lexustitia, 5(2), 137–150.

Al-Zayn. Jurnal Ilmu Sosial & Hukum.

Abdul Rozaki, dkk. (2005). Prakarsa desentralisasi dan otonomi desa. Yogyakarta: IRE Press.

Widaa, A. W. (2003). Pemerintahan desa/marga berdasarkan UU No. 22 Tahun 1999 tentang pemerintahan daerah. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Manan, B. (1994). Hubungan antara pusat dan daerah menurut UUD 1945. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.

Bintarto, R. (1989). Dalam interaksi desa-kota dan permasalahannya. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Bintarto, R. (1986). Desa-kota. Bandung: Alumni.

Coser, T., & Rosenberg, A. (1976). An introduction to international politics. New Jersey: Prentice Hall.

Departemen Pendidikan Nasional. (2003). Kamus besar bahasa Indonesia (Edisi ke-3). Jakarta: Balai Pustaka.

Fahmi, A., & Ni’matul Huda. (2012). Hukum pemerintahan daerah. Bandung: Nusamdia.

Hariyanto, H. (2020). Keterkaitan kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia. Volksgeist: Jurnal Ilmu Hukum dan Konstitusi, 3(2), 99–115.

Kamus Besar Bahasa Indonesia. (2013). Medan: Bitra Indonesia.

Kansil, C. S. T., et al. (2009). Hukum administrasi daerah. Jakarta: Rineka Cipta/Media Permata Aksara.

Solekhan, M. (2014). Penyelenggaraan pemerintahan desa berbentuk partisipasi masyarakat. Malang: Setara Press.

Setyowati, E. (2019). Tata kelola pemerintahan desa pada perbedaan Indeks Desa Membangun (IDM): Studi tiga desa di Kabupaten Malang. Jispo: Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, 9(2), 170–188.

Sunarso. (2012). Perbandingan sistem pemerintahan. Yogyakarta: Penerbit Ombak.

Downloads

Published

2025-08-29

How to Cite

Fibran, & Hasjad. (2025). PERBANDINGAN KEWENANGAN DESA DALAM SISTEM PEMERINTAHAN PUSAT DAN DAERAH DI INDONESIA. Lakidende Law Review, 4(2), 825–834. https://doi.org/10.47353/delarev.v4i2.97

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.