KEJAHATAN PERJUDIAN DALAM PERMAINAN SEPAK BOLA

Authors

  • Sofyan Rauf Universitas Lakidende Unaaha
  • Jabaruddin Universitas Lakidende Unaaha
  • Karmila Universitas Lakidende Unaaha
  • I Nyoman Triana Suskendar Universitas Lakidende Unaaha

DOI:

https://doi.org/10.47353/delarev.v4i2.95

Keywords:

Kejahatan, Perjudian, Sepak Bola

Abstract

Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya kejahatan perjudian dalam permainan sepak bola yaitu faktor perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, faktor memperoleh keuntungan yang besar dan lemahnya penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam menanggulangi kejahatan perjudian sepak bola dan dan Upaya yang dilakukan oleh pihak kepolisian dalam menanggulangi kejahatan perjudian dalam permainan sepak bola yaitu dilakukan dengan cara Upaya pemberian pendidikan pada masyarakat yaitu memberikan pendidikan non formal pada masyarakat, Upaya pemberian pelayanan pada masyarakat merupakan salah satu pemberian pelayanan secara prefesional kepada masyarakat yang memerlukan dan Upaya pengembangan lingkungan atau wilayah secara terpadu yaitu upaya kepolisian Polresta Kendari dalam pengembangan suatu lingkungan wilayah dengan seluruh isinya di dalam pergaulan hidup masyarakat.

References

Agusfian Wahab, 1999, Keadilan dan Kepastian Hukum, Bina Cipta, Jakarta.

Amier Syamsuddin, Hukum, Keadilan dan Kebenaran Dalam Persfektip Penegakan Hukum, Sinar Baru, Jakarta, 1999.

Bambang Poernomo, 1986. Asas-asas Hukum Pidana. Ghalia Indonesia, Jakarta.

Barda Nawawi Arif, 2001. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Darwan Prinst, 2003. Hukum Pidana Anak di Indonesia. Refika Aditama, Jakarta.

Edmon Makarim, 2003. Kompilasi Hukum Telematika, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta.

Poerwadarminta, MJS, 1976, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Balai Pustaka Jakarta.

Sahetapy dan Mardjono Reksodiputro, 1982. Parodos Dalam Kriminologi. Rajawali, Jakarta.

Satjipto Rahardjo, 1983. Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis. Pen. Genta Publishing, Jakarta.

Sianturi, 1984, Tindak Pidana di KUHP, Alumni Jakarta

Siswanto Sunarso, 2005. Wawasan Penegakan Hukum di Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung

Simanjuntak, 1981, Pengantar Kriminologi dan Patologi Sosial, Tarsito, Bandung.

Soesilo, R, 1984, Pokok-Pokok Hukum Pidana, Peraturan Umum Dan Delik Khusus, Politeia, Bogor

Downloads

Published

2025-08-29

How to Cite

Sofyan Rauf, Jabaruddin, Karmila, & I Nyoman Triana Suskendar. (2025). KEJAHATAN PERJUDIAN DALAM PERMAINAN SEPAK BOLA. Lakidende Law Review, 4(2), 805–814. https://doi.org/10.47353/delarev.v4i2.95