PENYELESAIAN SENGKETA TERHADAP PENANAM MODAL ASING YANG MELANGGAR KONTRAK DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.47353/delarev.v1i3.33Keywords:
Investasi, Kontrak, Penanaman Modal AsingAbstract
Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum bagi investor asing yang menanamkan modalnya di Indonesia dan dampak hukumnya bagi investor asing yang melanggar kontrak yang telah disepakati sebelumnya. Berdasarkan hasil penelitian ini dapat dilihat bahwa terdapat pengaturan pelaksanaan dalam ketentuan UUPM Pasal 4 Ayat (2) huruf a yang berkaitan dengan perlindungan investor asing terhadap suatu risiko yang dapat terjadi oleh investor asing maka pemerintah akan memberlakukan perlakuan yang sama terhadap seluruh investor baik secara domestik maupun asing, serta perlindungan yang sama bagi semua penanam modal yang tercantum dalam Pasal 6 UUPM. Selain itu, peraturan yang sama mengatur hak, kewajiban, dan tanggung jawab penanam modal sebagaimana diatur dalam Pasal 14, 15, dan 16. Selain memberikan perlindungan hukum bagi penanam modal asing dan dalam negeri, negara juga mengatur dampak hukum jika ada penanam modal asing yang melanggar kontrak yang telah disepakati sebelumnya maka bisa dikenakan sanksi dalam bentuk administrasi, pidana, dan perdata.
References
Adol, H. (2005). Hukum Ekonomi Internasional. (Cetakan Keempat). Bandung: Rajawali Press.
H. Salim HS. (2012). Hukum Investasi di Indonesia. Jakarta : PT Rajagrafindo Persada.
Harjono, D. K. (2007). HUKUM PENANAMAN MODAL: Tinjauan Terhadap Pemberlakuan Undang-Undangg No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Jakarta: Pusat Pengembangan Hukum dan Bisnis Indonesia.
Ilma, A. (2010). Hukum Penanaman Modal di Indonesia (Cetakan Keempat). Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Nazir, M. (2003). Metode Penelitian. Jakarta: Ghalia Indonesia
Otoritas Jasa Keuangan. Pengelolaan Investasi. Diakses pada 6 November 2022, dari https://www.ojk.go.id/id/kanal/pasar-modal/Pages/Pengelolaan-Investasi.aspx
Raharjo, Hendri. (2009). Hukum Perjanjian di Indonesia. Yogyakarta: Putusan Yustisia
Soekanto , S., & Mamudji, S. (2001). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Press.
Soemitro, R. H. (1990). Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta: PT Ghalia Indonesia.
Tindangan, G. Y. (2016, February). Perlindungan Hukum Terhadap Investor Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Jurnal Lex Administratum, IV(2), 2.
Winata, A. S. (2018, Desember). Perlindungan Investor Asing dalam Kegiatan Penanaman Modal Asing dan Implikasinya Terhadap Negara. Jurnal Ilmu Hukum, 2(2), 127-136.
Yunari, Sri Bakti, dkk. (2011). Hukum Dagang. (Cetakan IV). Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Trisakti.
Peraturan
Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Indonesia,Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1994 tentang Pemilikan Saham Dalam Perusahaan Yang Didirikan Dalam Rangka Penanaman Modal Asing
Indonesia, UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Muhammad Hildan Yudanto Nugroho

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.