AKIBAT HUKUM PEMBATALAN SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH DALAM JUAL BELI TANAH OLEH PTUN KENDARI (Studi Putusan no 07/GTUN/2007/PTUN-Kdi)
DOI:
https://doi.org/10.47353/delarev.v1i2.21Keywords:
Pembatalan, Jual beli tanah, Akta otentikAbstract
Akta Jual Beli merupakan Akta autentik sebagai alat bukti terkuat mempunyai peranan penting dalam setiap hubungan hukum dalam kehidupan masyarakat yang dapat menentukan secara tegas hak dan kewajiban sehingga menjamin kepastian hukum dan sekaligus dapat menghindari terjadinya sengketa. Jika terjadi sengketa seperti pembatalan akta autentik. Akta otentik Sebagai alat bukti yang terkuat dan memiliki kekuatan pembuktian sempurna di pengadilan. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah sebagai berikut : (1) Bagaimana akibat hukum pembatalan sertifikat terhadap akta jual beli, (2) Bagaimana pertimbangan hakim pengadilan Tata Usaha Negara dalam pembatalan sertifikat. Peneltian ini menggunakan tipe penelitian normatif-empiris, yaitu dengan penelitian ini tidak hanya meliputi peraturan perundang-undangan dan bahan-bahan buku di perpustakaan, tetapi juga terhadap prakteknya dilapangan. Penelitian dengan pendekatan normatif melakukan kajian terhadap perundang-undangan dan kaidah hukum yang berkaitan dengan pembatalan sertifikat hak atas tanah dalam perkara jual beli tanah, pendekatan empiris adalah menganilis data dari lapangan. Hasil penelitian ini maka dapat disimpulkan bahwa Putusan PTUN tesebut dapat kita ketahui bahwa sertifikat hak atas tanah bisa batal dikarenakan beberapa alasan seperti cacat hukum, cacat administrasi dalam penerbitan sertifikat atau juga berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Tujuan dari pembatalan sertifikat tersebut yakni guna untuk memberikan kepastian hukum akan kepemilikan, penguasaan, dan pemanfaatan atas tanah itu sendiri. Hakim memutuskan perkara tersebut dengan mempertimbangkan dan juga memperhatikan berbagai bukti yang dibuktikan oleh pihak penggugat dan juga tergugat, dari berbagai bukti tersebut hakim memutuskan berdasarkan pertimbangan hukum tersebut Majelis hakim berkesimpulan bahwa tindakan tergugat dalam menerbitkan keputusan objek sengketa adalah terbukti bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud oleh ketentuan Pasal 53 ayat (2) huruf a UU No. 9 Tahun 2004 tentang perubahan atas UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sehingga dengan demikian keputusan objek sengketa haruslah dinyatakan batal demi dan mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut objek sengketa.
References
Ali Budiarto (2003), Pembatalan sertifikat hak Milik, Varia Paradilan tahun XVIII No 213.
Abdulkadir Muhammad (1992), Hukum Perikatan, Jakarta : Citra Aditya Bhakti.
Effendi Bachtiar (1993), pendaptaran tanah diIndonesia peraturan-peraturan pelaksanaanya, Bandung : Alamuni
I Ketut Artadi, Dewa Rai Asmara Putra (2010), Implementasi Ketentuan – Ketentuan Dalam Hukum Perjanjian ke Dalam Perancangan Kontrak, Denpasar : Udayana University Pres.
Marian Darus Badrulzaman (1994), Aneka Hukum Bisnis, Bandung : Alumni.
Sanusi Bintang dan Dahlan (2000), Pokok – Pokok Hukum Ekonomi dan Bisnis, Bandung: Citra Aditya Bhakti.
Saleh K.Wantjik (1990), Hak Atas Tanah, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Sarlita dan Hasan Basri Nata Manggala ( 2005), pembatalan dan kebatalan hak atas tanah, Yogyakarta : Tugu Jogja Pustaka,
Sudikno Mertokusumo (2007), Penemuan Hukum, Sebuah Pengantar, Yogyakarta: Penerbit Liberty,
Subekti, (1979) Hukum Perjanjian, Jakarta : Penerbit PT Intermasa,
Yan Pramudya Puspa (1977), Kamus Edisi Lengkap Bahasa Belanda Indonesia Inggris, Semarang : Aneka
Zairin Harahap (1997), Hukum Acara Peradilan tata Usaha Negara, Jakarta :Penerbit Raja Grafindo, Perkasa,
Vollmar (1994) Penganta rStudy Hukum Perdata, (terjemahan ISA diwimarta), Jakarta : Penerbit Radjawali
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agria
PP No. 24 tahun 1997 tentang pendaftaran Tanah
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Hasim Hartono, Rachmad Al Aziz

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.