PENERAPAN EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA DALAM KREDIT MACET BERDASARKAN ASAS DROIT DE SUITE DI PEGADAIAN UNAAHA

Authors

  • Abdul Mutalib Saranani Universitas Lakidende

DOI:

https://doi.org/10.47353/delarev.v3i2.82

Keywords:

Jaminan Fidusia, Asas droit de suite, Kredit Macet

Abstract

Tujuan penelitian yang hendak dicapai adalah menggambarkan tentang Jaminan Fidusia. Yang mana dalam rumusan masalah memuat beberapa permasalahan yang ditemukan dilapangan, yaitu bagaimana kedudukan atau penerapan Asas droit de suite apabila terjadi kredit macet yang dilakukan oleh debitor yang wanprestasi, serta bagaimana pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia di Pegadaian Unaaha yang objek jaminan fidusianya tidak didaftarkan di Kantor Pendaftaran Fidusia. Sebagaimana yang telah diketahui dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia telah mengatur mengenai pelaksanaan jaminan fidusia yang menegaskan bahwa pendaftaran objek jaminan fidusia di Kantor Pendaftaran Fidusia, hal tersebut merupakan hal wajib yang harus dilakukan oleh penerima jaminan fidusia agar kreditor dapat memiliki hak eksekutorial dalam melakukan eksekusi terhadap objek jaminan fidusia apabila debitor tidak melaksanakan kewajibannya yang mengakibatkan kredit macet. Sedangkan pendaftaran objek jaminan fidusia merupakan syarat lahirnya sebuah jaminan fidusia. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris, yaitu penelitian yang melihat kenyataan yang ada dalam praktik di lapangan. Penelitian ini dilakukan berdasarkan penelaahan atau analisa mengenai penerapan asas droit de suite serta prosedur dalam mengeksekusi objek jaminan fidusia ketika terjadi kredit macet yang langsung dilakukan penelitian dan wawancara pada pihak Pegadaian Unaaha. Penelitian ini juga menggunakan dua sumber data, yaitu data primer dan data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian maka diperoleh suatu kesimpulan yang menyatakan penerapan Asas droit de suite diperusahaan Pegadaian Unaaha telah diterapkan prinsipnya dan sesuai dengan Undang-Undang No 42 tahun 1999, serta dalam penerapan eksekusi terhadap objek jaminan fidusia di Pegadaian Unaaha melihat pada permasalahan yang timbul oleh debitor wanprestasi. Jika terjadi karena ketidaksengajaan atau diluar batas kemampuan debitur maka penyelesaiannya melalui litigasi yaitu musyawarah, namun jika debitor wanprestasi karena perbuatan melawan hukum maka penyelesaiannya melalui litigasi yaitu dilaporkan kepada kepolisian.

References

Anwar, Syamsul, 2010, Hukum Perjanjian Syariah, Jakarta: Pt. Raja Grafindo Pe

Bahsan M..2005, Giro Dan Bilyet Giro Perbankan Indonesia. Raja Grafindo Persada.

-------------2008, Hukum Jaminan Dan Jaminan Kredit Perbankan Indonesia, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2008.

Djumhana, Muhammad,2000, Hukum Perbankkan Di Indonesia Bandung : PT.

Citra Aditya Bakti.

D.Y. Witanto,2015, Hukum Jaminan Fidusia dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen, Mandar Maju Bandung.

Hermansyah, 2007, Hukum Perbankan Nasional, Edisi Kedua, Kencana. Jakarta,

Hafiwidjaja, Wirasasmita, dkk.2007, Analisis Kredit. Cv. Pionir Jaya Bandung

Hadisoeprapto, Hartono, 2004, Pokok-Pokok Hukum Perikatan Dan Hukum Jaminan, Liberty.Yogyakarta.

Husni, Frieda Hasbullah,2002, Hukum Kebendaan Perdata (Hak-Hak Yang Memberi

Kenikmatan) Jilid 1. Jakarta

Hariyani, Iswi,2010, Restrukturisasi & Penghapusan Kredit Macet, Jakarta PT. Elex Media Komputindo.

Muh.Djumhana, 2000, Hukum Perbankan di Indonesia, Pt. Citra Aditya Bakti

Muljadi, Kartini dan Gunawan Widjaya,2005, Hak Istimewa, Gadai Dan Hipotek “Prenada” Media, Jakarta.

Downloads

Published

2024-08-05

How to Cite

Abdul Mutalib Saranani. (2024). PENERAPAN EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA DALAM KREDIT MACET BERDASARKAN ASAS DROIT DE SUITE DI PEGADAIAN UNAAHA. Lakidende Law Review, 3(2), 647–657. https://doi.org/10.47353/delarev.v3i2.82