TINJAUAN HUKUM TERHADAP TANGGUNG JAWAB DEBITUR KEPADA KREDITUR DALAM PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN FIDUSIA
DOI:
https://doi.org/10.47353/delarev.v1i2.18Keywords:
Hukum, Debitur, Jaminan FidusiaAbstract
Tanggung jawab debitur terhadap kreditur dalam perjanjian jaminan fidusia yaitu Pemberi fidusia dalam hal ini debitur wajib mengurus dan menjaga harta benda, Kewajiban debitur adalah memelihara obyek jaminan fidusia, Pemberi fidusia wajib menyerahkan laporan kepada penerima fidusia, Apabila terjadi kerusakan terhadap barang yang telah dijaminkan maka debitur berkewajiban mengganti barang tersebut dan Kewajiban debitur adalah mengasuransikan obyek jaminan fidusia pada perusahaan asuransi. Sedangkan proses penyelesaian sengketa antara debitur dan kreditur dalam perjanjian jaminan fidusia, apabila terjadi cedera janji (wanprestasi) antara debitur dan kreditur dapat diselesaikan melalui 2(dua) mekanisme yakni; melalui jalur litigasi yang terdiri dari penyelesaian secara perdata melalui musyawarah kedua belah pihak sesuai ketentuan yang termuat dalam akta notaries. jika hal tersebut tidak dapat diselesaikan kedua belah pihak maka proses penyelesaian sengketanya dapat dilanjutkan pada pengadilan negeri tempat domisili hukum tetap. apabila salah satu pihak melalaikan ketentuan dalam akta jaminan fidusia tersebut dapat dilakukan tuntutan pidana sesuai dengan Pasal 35 dan 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia.
References
Abdul Kadir Muhammad, 1996, Hukum Perikanan. Citra Aditya Bakti. Bandung.
Abdurrahman, Samsul W,1985, Beberapa Catatan Tentang Hukum Jaminan dan Hak-Hak Jaminan Atas tanah, Alumni, Bandung.
Andi Hamzah, dkk,1992, Dasar-Dasar Hukum Perumahan, Rineka Cipta. Jakarta
Gunawan.Wijaya, 2003, Jaminan Fidusia, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta
, Seri Aspek Hukum Dalam Bisnis, Prenada Media, Jakarta
Mariam D. Badrulzaman, 1991, Bab-Bab tentang Credietverband. Gadai dan fidusia, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Munir Fuady, 2003, Tentang Jaminan Fidusia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung
Ninik Suparni, 2000, Kitab-Kitab Undang Hukum Perdata, Rineka Cipta Jakarta
Oey Hoey Tiong, 1985, Fidusia Sebagai Jaminan Unsur-Unsur Perikatan, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Poerwadarminta W.J.S, 1982, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.
S. Adiwinata, 1977, Istilah Hukum Latin Indonesia, Intermasa, Jakarta.
Subekti, R. Tjitrosoedibio,1982, Aneka Perjanjian, Bandung, Alumni
Suharnoko, 2004, Hukum Perjanjian, Teori dan Analisa Kasus, Prenada Media, Jakarta
Sutan.R. Syahbani, 2003, Tentang Jaminan Fidusia, Grafindo, Jakarta
Sri Soedewi Masjchoen, Sofyan,1977, Hukum Perdata, Hukum Benda, Yogyakarta, Liberty
Undang-Undang :
Undang-undang nomor 42 tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia
- Undang-Undang Nomor : 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta Benda-Benda yang berkaitan dengan Tanah
- Undang-undang Nomor 16 Tahun 1985 Tentang Rumah Susun
- Peraturan pemerintah Nomor 86 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Karmila, Jabaruddin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.