PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DALAM PERSFEKTIF TEORI KRIMINOLOGIS (Studi Kasus Wilayah Hukum Kepolisian Resort Kolaka)

Authors

  • Handrawan Fakuktas Hukum, Universitas Halu Oleo
  • Ali Rizky Fakuktas Hukum, Universitas Halu Oleo
  • Idaman Fakuktas Hukum, Universitas Halu Oleo
  • Ahmad Fatur Ridhan Fakuktas Hukum, Universitas Halu Oleo

DOI:

https://doi.org/10.47353/delarev.v1i2.17

Keywords:

Narkotika, Presfektif, Kriminologis

Abstract

Faktor-Faktor yang menyebabkan penyalahgunaan Narkotika di Kabupaten Kolaka adalah Pertama, Faktor Geografis, Kedua, Faktor Keinginan untuk mencoba, ingin tampil beda, kurang percaya diri, akhirnya menjadi adiksi (ketergantungan). Ketiga, Faktor Pelampiasan Stres Keempat, Faktor Keamanan, narkotika merupakan salah satu bentuk kejahatan atau tindak pidana yang disepakati yang akan merusak ketahanan nasional dan pertahanan negara. Upaya yang dilakukan untuk menanggulangi terjadinya penyalahgunaan Narkotika di Kabupaten Kolaka oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten (selanjutnya disingkat BNNK) Kolaka dan Satresnarkoba Kabupaten Kolaka, lebih memprioritaskan atau mengutamakan bidang pencegahan dalam menanggulangi terjadinya tindak pidana narkotika. Kebijakan preventif atau upaya pencegahan yang dilakukan BNNK Kolaka adalah dengan membentuk Desa Bersih Narkoba (Bersinar). dan Upaya represif (penal) merupakan inti dari tugas dan wewenang kepolisian dan BNN Kabupaten Kolaka sebagai penegak hukum dalam kapasitasnya sebagai penyidik dalam menangani tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika, maka polisi sebagai penyidik memandang sama dengan tindak pidana yang lain. Artinya, dalam menangani tindak pidana ini penyidik menerapkan pula tindakan-tindakan hukum standar yang bersifat penyidikan, seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan dan lain-lain sebagainya sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.
Kata Kunci: Narkotika; Presfektif; Kriminologis

References

Achjani Zulfa Eva, Santoso topo, Kriminologi, (Jakarta Rajawali pers, 2011)

Andreani Caroline Barus dan Kiki Setiawati. 2015. Pengaruh asimetri informasi, meksnisme corporate governance, dan beban pajak tangguhan terhadap manajemen laba. Jurnal Wira Ekonomi Mikroskil Vol. 5, No. 01,

.B.Simandjuntak. 1981. Pengantar Kriminologi dan Patologi Sosial, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada

Chandra adiputra, 2014, dalam makalah” Kriminologi dan Kejahatan”.

Darmanta, 2010, Narkoba Pembunuh Karakter Bangsa, Forum Media Utama,

Ende Hasbi Nassarudin, 2016, “ Kriminologi “, CV. Pustaka Setia, Bandung, hlm 121-122

Hasan Basri, “Polres Bantaeng Rilis 122 Kasus”, Tribun Timur 06 November 2016. http://www.timurnews.com/polre-bantaeng-rilis-122-kasus/3543/ (diakses 21 maret 2021).

Indah Sri Utami, 2012, “Aliran dan Teori Dalam Kriminologi ”, Thafa Media, Yogyakarta

Martono, L.H. (2000). Penanggulangan penyalahgunaan Narkoba di DKI Jakarta: Buku pedoman Moh. Taupik Makarao, Tindak Pidana Narkotika (Jakarta: Ghalia Indonesia, 2003),

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2008,

Puskesmas dan Rumah Sakit Umum. Jakarta: Bina Kesehatan.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,

Wawancara

Wawancara Muh. Alwi Akbar Kasat Resnarkoba Polres Kolaka, pada hari Jumat, tanggal 04 Februari 2022 Pukul 09:35 WITA

Wawancara Bento Silitonga Kepala BNN Kabupaten Kolaka, pada hari Kamis, tanggal 3 Februari 2022 Pukul 15:00 WITA.

Wawancara La Kadaha Kepala ASDP Kolaka, pada hari Kamis, tanggal 2 Februari 2022 Pukul 11:35 WITA.

Wawancara La Kadaha Kepala ASDP Kolaka, pada hari Kamis, tanggal 2 Februari 2022 Pukul 11:35 WITA.

Wawancara Muh. Alwi Akbar Kasat Resnarkoba Polres Kolaka, pada hari Jumat, tanggal 04 Februari 2022 Pukul 12:35 WITA

Wawancara Kadir Selaku Kepala Desa Sani-Sani, pada hari Rabu, tanggal 10 Februari 2022 Pukul 01:00 WITA.

Wawancara Muh. Alwi Akbar Kasat Resnarkoba Polres Kolaka, pada hari Jumat, tanggal 04 Februari 2022, Pukul 09:35 WITA.

Wawancara Bento Silitonga Kepala BNN Kabupaten Kolaka, pada hari Kamis, tanggal 3 Februari 2022, Pukul 15:00 WITA.

Wawancara Muh. Alwi Akbar Kasat Resnarkoba Polres Kolaka, pada hari Jumat, tanggal 04 Februari 2022, Pukul 09:35 WITA.

Wawancara Tri Setia kepala seksi rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Kabupaten Kolaka, pada hari kamis 03 Februari 2022 , Pukul 14:00 WITA

Wawancara MP Pelaku penyalahguna narkotika, pada hari Senin, tanggal 7 Februari 2022 Pukul 11:00 WITA.

Wawancara AD Pelaku penyalahguna narkotika, pada hari Senin, tanggal 7 Februari 2022 Pukul 01:00 WITA.

Downloads

Published

2022-08-25

How to Cite

Handrawan, H., Rizky, A. ., Idaman, I., & Fatur Ridhan, A. . (2022). PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DALAM PERSFEKTIF TEORI KRIMINOLOGIS (Studi Kasus Wilayah Hukum Kepolisian Resort Kolaka). Lakidende Law Review, 1(2), 133–146. https://doi.org/10.47353/delarev.v1i2.17

Most read articles by the same author(s)