PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN PADA BIDANG ELEKTRONIK PADA KANTOR BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN (BPSK)
DOI:
https://doi.org/10.47353/delarev.v1i2.7Keywords:
Perlindungan Konsumen, Sengketa KonsumenAbstract
Penyelesaian sengketa antara konsumen dengan pelaku usaha dapat diajukan melalui proses litigasi maupun non litigasi berdasarkan kesepakatan para pihak. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengamanatkan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) sebagai badan yang bertugas menangani dan menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dengan konsumen di luar pengadilan. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis. Data yang digunakan adalah data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang keberadaan BPSK sebagai lembaga quasi yudisial di Indonesia dan efektifitas penyelesaian sengketa konsumen melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Hasil penelitian menunjukan bahwa BPSK merupakan lembaga quasi yudisial yang keberadaan berada dalam lingkup kekuasaan kehakiman. BPSK sebagai lembaga quasi yudisial berperan dalam mengadili dan menyelesaikan sengketa konsumen diluar pengadilan serta menjatuhkan putusan berdasarkan ketentuan dalam UUPK. Penyelesaian sengketa konsumen melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dapat dikatakan belum efektif. Hal tersebut terlihat dari banyaknya para pihak yang tidak sepakat dengan putusan BPSK. Kendala BPSK dalam menyelesaiakan sengketa yaitu kendala kelembagaan, pendanaan, SDM, dan rendahnya kesadaran hukum perlindungan konsumen.
References
Adi Sulistiyono, “Budaya Musyawarah Untuk Penyelesaian Sengketa Win-Win Solution Dalam Perspektif Hukum”, Jurnal Hukum Bisnis, Volume 25 No. 1, tahun 2006,
Bernadette T. Wulandari, “Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Sebagai Alternatif Upaya Penegakan Hak Konsumen di Indonesia”, Jurnal Gloria Juris, Fakultas Hukum Unika Atma Jaya, Jakarta, Volume 6, Nomor 2. Mei-Agustus 2006
Erman Rajagukguk, “Budaya Hukum dan Penyelesaian Sengketa Perdata di Luar Pengadilan”, Jurnal Magister Hukum, PPs-UII, Yogyakarya, Volume. 2 No. 4, Oktober 2000.
Maslihat Nur Hidayati, “Analisis Tentang Alternatif Penyelesaian Sengketa Konsumen: Studi Tentang Efektifitas Badan Penyelesaian Sengketa Perlindungan Konsumen”, Jurnal Hukum Lex Jurnalica, Universitas Indonusa Esa Unggul, Volume 5 No.3 Tahun 2008
Nay, BPSK Minta UU Perlindungan Konsumen Segera Diamandemen , https://www.hukumonline.com/berita/baca/hol13226/bpsk-minta-uu-perlindungan-konsumen-segera-diamandemen--?__cf_chl_jschl_tk__=pmd_29aff57ccdb2bdca5deeb1c9afe0cbc8da4dc5bc-1627803305-0-gqNtZGzNAnijcnBszQs6, diakses tanggal 15 Januari 2021
Susanti Adi Nugroho, 2011, Proses Penyelesaian Sengketa Konsumen Ditinjau Dari Hukum Acara Serta Kendala Implementasinya (Jakarta: Kencana Group
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 La Ode Ismail

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.