PENERAPAN DELIK KOHABOTASI DALAM KUHP NASIONAL DITINJAU DARI TUJUAN HUKUM PIDANA
DOI:
https://doi.org/10.47353/delarev.v3i1.72Keywords:
Penerapan Delik Kohabitasi, KUHP Nasional, Tujuan Hukum PidanaAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan delik kohabotasi dalam KUHP nasional ditinjau dari tujuan hukum pidana. Penelitian ini merupakan penelitian dengan jenis penelitian Hukum Normatif-Empiris yang dimana bukan hanya berbasis pada pengkajian mengenai sistem norma dalam peraturan perundang-undangan saja, namun juga mengamati reaksi dan interaksi yang terjadi Ketika sistem norma yang dimaksud bekerja ataupun diterapkan di dalam masyarakat. Hasil penelitian menunjukan bahwa subtansi delik kohabotasi sebagai jenis delik aduan absolut, pengaturannya hanya tertuju pada perlindungan kepentingan individu atau korban saja tidak menjangkau pada perlindungan kepentingan masyarakat. sehingga penerapan delik kohabotasi masih tidak sejalan dengan tujuan hukum pidana yang seharusnya juga melindungi kepentingan hidup dalam bermasyarakat dengan nilai- nilai moral, budaya, dan agama.
References
Ayu Efritadewi, 2020, Modul Hukum Pidana, Tanjungpinang –Kepulauan Riau, Universitas Maritim Raja ali Haji.
Ayu Efritadewi. 2020, Modul hukum pidana, UMRAH Press, Tanjung pinang.
Barda Nawawi Arief. 2009, RUU KUHP Baru Sebuah Restrukturisasi/ Rekonstruksi Sistem Hukum Pidana Indonesia, Universitas Diponegoro, Semarang.
Barda Nawawi Arief, 2011, Pembaharuan Hukum Pidana dalam Perspektif Kajian Perbandingan, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Jimly Assiddiqiie, S.H,1996, Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia, Angkasa, Bandung.
Teguh Prasetyo, 2010, Hukum Pidana, Rajawali Press, Jakarta.
Maria Angelin Usfunan Dan Diah Ratna Sari Hariyanto, 2023. Analisis Hukum Penggerebekan Polisi Terhadap Pasangan Kumpul Kebo Dari Perspektif Ham, Fakultas Hukum Universitas Udayana, Bali-Denpasar.
Mahendra, Gede Bisma, and I. Gusti Ngurah Parwata.
Teguh Prasetyo, 2010, Hukum Pidana, Rajawali Press, Jakarta.
Teguh Prasetyo. 2020. Kriminalisasi dalam Hukum Pidana, Penerbit Nusa Media, Bandung
Jurnal
Eko Soponyono. 2013. Kebijakan Kriminalisasi “Kumpul Kebo” dalam Pembangunan Hukum Pidana Indonesia. Jurnal MMH, Jilid 42 No. 2.
Gst Ag Gd Krisna Dwipayana Dan A.A Ngurah Wirasila, 2020. Pengaturan Terhadap Perbuatan Kumpul Kebo/Kohabitasi Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia, Jurnal Kertha Desa, Bali.
I Gusti Agung Gede Krisna Dwipayana. 2020. Pengaturan Terhadap Perbuatan Kumpul Kebo (Kohabitasi) dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia. Jurnal Kertha Desa, Vol. 8 No. 7
Sari Harahap, Diah Ratu. "KRIMINALISASI KUMPUL KEBO." Jurnal Yuridis 13, no. 15 (2011)
Raka Indra Pratama, Ade Mahmud, dan Chepi Ali Firman Zakaria, 2022. “Kebijakan Kriminal Terhadap Tindak Pidana Perzinahan Berdasarkan Hukum Pidana Positif D`an Hukum Pidana Islam,” Al-Jinayah: Jurnal Hukum Pidana Islam 8, no. 1
Salman Luthan. 2009. Asas dan Kriteria Kriminalisasi. Jurnal Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, No. 1 Vol. 16
Wiranata, I Gst Ngr Dwi, and Ibrahim R. “Kebijakan Kriminalisasi Terhadap Perbuatan Kumpul Kebo.” Kertha Wicara: Journal Ilmu Hukum 1, no. 3 (2013): 1-5.
Syamsul Huda, 2015. “Zina dalam Perspektif Hukum Islam dan Kitab Undang Undang Hukum Pidana,” Hunafa: Jurnal Studia Islamika.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Muhammad Ramadan Kiro, Muhamad Saktiawan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.