ALTERNATIF PENYELESAIAN TINDAK PIDANA KESUSILAAN MELALUI HUKUM ADAT BAJO

Authors

  • Irwansyah Universitas Halu Oleo

DOI:

https://doi.org/10.47353/delarev.v3i1.67

Keywords:

Tindak Pidana Kesusilaan, Hukum Adat Bajo, Keadilan

Abstract

Penulisan karya ilmiah ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami penyelesaian tindak pidana kesusilaan melalui hukum adat bajo sebagai alternatif penyelesaian yang berkeadilan. Sehingga untuk mengetahui dan memahami hal tersebut, penulis memberikan gambaran komprehesif terkait dengan kualifikasi tindak pidana kesusilaan sebagai perbuatan pelanggaran adat dalam hukum adat masyarakat bajo, serta memberikan gambaran tentang mekanisme dan tahapan penyelesaian tindak pidana kesusilaan berdasarkan hukum adat bajo dalam pemberian sanksi adat yang berlaku pada masyarakat bajo. Penulisan dalam karya ilmiah ini menggunakan pendekatan hukum yang bersifat Normatif, untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi. Teknik pengumpulan bahan hukum yaitu dengan cara studi kepustakaan (library research) dengan menelaah literatur berupa jurnal dan buku dengan analisis yang sifatnya preskriptif. Pada dasarnya bahwa nilai-nilai yang ada dalam masyarakat hukum adat Bajo itu, sama halnya dengan prinsip-prinsip dasar yang terdapat pada restorative justice (keadilan restorative) di mana keadilan sebagai proses untuk pemecahan sebuah masalah dan melibatkan keseluruhan pihak-pihak yang terkait tanpa melibatkan pihak kepolisian sebagai aparat penegak hukum.

References

Agustinus Pohan, Topo Santoso, dan Martin Moerings, Hukum Pidana Dalam Perspektif, Mandar Maju, Bandung, 2012.

Bushar Muhammad. Pokok-pokok Hukum Adat. Cetakan ketujuh. Pradnya Paramita. Jakarta. 2010.

Hilman Hadikusuma, Pengantar Ilmu Hukum Adat di Indonesia, Mandar Maju, Bandung, 2003.

Marlina, Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Pengembangan Konsep Diversi dan Restorative Justice, Refika Aditama, Bandung, 2012.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana Group, Jakarta 2005.

Rahmat Hakim, Hukum Pidana Islam, Pustaka Setia, Bandung, 2000.

Romli Atmasasmita, Teori dan Kapita Selekta Krominologi, Refika Aditama, Bandung, 2010.

Satjipto Raharjo, Biarkan Hukum Mengalir: Catatan Kritis tentang Pergulatan Manusia dengan Hukum, Kompas Media Utama, Jakarta, 2007.

Tolib Setiadi, Intisari Hukum Adat Indonesia dalam Kajian Kepustakaan, Alfabeta, Bandung, 2008.

Zainuddin Ali, Hukum Islam Pengantar Ilmu Hukum Islam di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2006.

Jurnal

Julisa Aprilia Kaluku, penggunaan hukum adat bajo sebagai alternatif penyelesaian perkara anak pelaku tindak pidana kesusilaan (studi pada masyarakat adat bajo, di desa jaya bhaktikecamatan pagimana,kabupaten luwuk banggai, sulawesi tengah, Arena Hukum Volume 7, Nomor 1, April 2014.

Muhammad Yasin, Dinal Fedrian, dan Arif Budiman, Hakim & Penerapan Keadilan Restoratif, Buletin Media Informasi Hukum dan Peradilan Komisi Yudisial, Vol. IV, No. 4, Januari- Februari 2012.

Widodo, Diversi Dan Keadilan Restoratif Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia : Urgensi Dan Implikasinya Rechtidee, Jurnal Hukum, Vol. 1, No. 2, Desember 2015.

Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional

Peraturan Kejaksaan Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Downloads

Published

2024-04-30

How to Cite

Irwansyah. (2024). ALTERNATIF PENYELESAIAN TINDAK PIDANA KESUSILAAN MELALUI HUKUM ADAT BAJO. Lakidende Law Review, 3(1), 484–494. https://doi.org/10.47353/delarev.v3i1.67