EKOSIDA DALAM PERSFEKTIF EXTRA ORDINARY CRIME
DOI:
https://doi.org/10.47353/delarev.v2i3.62Keywords:
Ekosida, Kejahatan Luar Biasa, Pelanggaran HAM BeratAbstract
Kerusakan lingkungan, dikenal sebagai ekosida, telah menjadi perhatian global selama beberapa dekade terakhir. Istilah ekosida merujuk pada kerusakan lingkungan parah yang diakibatkan oleh tindakan yang dapat dikategorikan sebagai kejahatan yang disengaja atau kelalaian. Konsep ini diperkenalkan oleh ahli biologi Amerika Serikat, Arthur Galston, pada tahun 1970. Dalam konteks hukum lingkungan, ekosida mencakup tindakan merusak seperti ledakan nuklir, penggunaan senjata kimia yang melanggar hukum internasional, perusakan hutan alam, dan polusi yang mengancam populasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi apakah ekosida dapat dikategorikan sebagai extraordinary crime dan implikasinya dalam konteks hukum internasional dan nasional. Terdapat perdebatan dalam literatur dan diskusi akademis mengenai relevansi klasifikasi ekosida sebagai extraordinary crime. Penelitian ini mengadopsi teori pelanggaran berat hak asasi manusia (theory of gross human rights violations) serta teori kejahatan luar biasa (extraordinary crime theory) untuk mengevaluasi status hukum ekosida sebagai tindakan kejahatan yang melibatkan serangan yang bersifat luas dan sistematis terhadap lingkungan. Penelitian ini menerapkan pendekatan yuridis normatif dengan menganalisis bahan hukum primer dan sekunder. Diharapkan hasil penelitian ini akan memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai status hukum ekosida sebagai extraordinary crime dan dampaknya dalam kerangka hukum internasional dan nasional yang semakin kompleks.
References
Buku-Buku :
Asshiddiqie, Jimly. Green Constitution: Nuansa Hijau UUD NRI Tahun 1945. Jakarta: Rajawali Pers, 2009.
Gunakaya, Widiada. Hukum Hak Asasi Manusia. Yogyakarta: Andi, 2017.
Handrawan. Pencabutan Hak Politik dalam Tindak Pidana Korupsi. Surabaya: Media Sahabat Cendekia, 2019.
Hatta, Muhammad. Kejahatan Luar Biasa Extra Ordinary Crime. Lhokseumawe: Unimal Press, 2019.
Hatta, Muhammad. Kejahatan Luar Biasa Extra Ordinary Crime. Lhokseumawe: Unimal Press, 2019.
Joni, H. Tindak Pidana Lingkungan Hidup. Sampit: Pustaka Pelajar, 2016.
Muladi. Statuta Roma Tahun 1998 tentang Mahkamah Pidana Internasional Dalam Kerangka Hukum Pidana Internasional dan Implikasinya terhadap Hukum Pidana Nasional. Bandung: Alumni, 2011.
Saleh, M. Ridha, Ecocide: Melawan Pelanggaran Berat HAM di Indonesia, Jakarta: Rayyana Komunikasindo, 2020.
Sukardi. Illegal Logging dalam Perspektif Politik Hukum Pidana (Kasus Papua). Yogyakarta: Universitas Atma Jaya Yogyakarta, 2005.
Jurnal
Anudiwanti ,Puja, Ahmad Hatim. "Edukasi Perlindungan Pelestarian Lingkungan Hidup di Masyarakat Desa Melalui Penguatan Pengaturan Tentang Ekosida." Jurnal Dedikasi Hukum 2, no. 3, 2022, 323.
Ausath , Muhammad Ali. "Upaya Penerapan Ekosida sebagai Kejahatan Luar Biasa di Indonesia." Jurnal Hukum Lingkungan Tata Ruang dan Agraria 2, no. 1, 2022.
Barakati, Morais. "Perspektif Konsep Hukum Dan Hak Asasi Manusia Dalam Mewujudkan Pembangunan Lingkungan Hidup Yang Berkelanjutan." Lex et Societatis III, no. 8, 2015.
Elcaputera, Arie, Dede Frastien. "Kajian Ecocide Terhadap Pertambangan Batubara Dalam Kawasan Hutan Pada Daerah Aliran Sungai Air Bengkulu." Bina Hukum Lingkungan 1, 62–81, 2020.
Gauger, Anja. The Ecocide Project: Ecocide Is the Missing Crime Against Peace. London: Human Right Consortium, University of London, 2013.
Gray, Mark Allan. 1996. "The International Crime of Ecocide." CWSL Scholarly Commons 26, no. 2, 234–242.
Hamzah, Mochmad Ridwan, "Ecocide Dan HAM Di Indonesia." Wacana HAM 3, no. 11, 2013.
Higgins, Polly, et al. Eradicating Ecocide: Exposing the Corporate and Political Practices Destroying the Planet and Proposing the Laws Needed to Eradicate Ecocide. South West London: Shepheard-Walwyn Publishers, 2010.
Juliazka, Royan, Hans Giovanny. "Makalah: Urgensi Pemidanaan Ekosida." Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar, 2020.
Kahfi, Ashabul. "Kejahatan Lingkungan Hidup." Jurnal Al-Daulah 3, no. 2, 208, 2014.
Prahassacitta ,Vidya. "The Concept of Extraordinary Crime In Indonesia Legal System: Is The Concept An Effective Criminal Policy?" Jurnal Humaniora 7, no. 4, Oktober 2016.
Sumigar, Benhard Ruben Fritz. "Pelanggaran Berat HAM dalam RUU KUHP: Tinjauan dari Hukum Internasional." Jurnal Ilmiah Hukum 11, no. 2, November 2020, Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI.
Warni, Rahmi. "Perlindungan Lingkungan Sebagai Bagian Dari Perlindungan HAM Dalam Perspektif Hukum Nasional dan Hukum Internasional." Universitas Sumatera Utara, 2017.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 165 Nomor 3886)
Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 208)
Undang-Undang No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059).
Sumber Lainnya
EARTH.ORG. "15 Masalah Lingkungan Terbesar Tahun 2023." https://earth-org.translate.goog/the-biggest-environmental-problems-of-our lifetime/?_x_tr_sl=en&_x_tr_tl=id&_x_tr_hl=id&_x_tr_pto=tc,
Forest Digest. "Ecocide: An Unrecognized Environmental Crime." https://www.forestdigest.com/detail/241/ekosida-kejahatan-lingkungan-yang-belum-diakui/.
Sophie Yeo. "Ekosida: Apakah Membunuh Alam Seharusnya Dipidana?" https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-55714424
WALHI. "Kondisi Lingkungan Hidup di Indonesia di Tengah Isu Pemanasan Global." https://www.walhi.or.id/kondisi-lingkungan-hidup-di-indonesia-di-tengah-isu-pemanasan-global
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Aman Pratama

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.